Berita Terkini

KPU Purbalingga Ikuti Bimtek Hukum Acara PHPU

BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 5 pada hari Senin sampai Kamis tanggal 20 sampai 23 November 2023 bertempat di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Bogor Jawa Barat Acara tersebut dihadiri oleh Anggota dan Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota dari enam provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua Barat, Banten, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara. Mewakili KPU Purbalingga, hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Purbalingga, Khotiah, S.Sos. Kabiro Hukum dan Pengawasan KPU RI Andi Krisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini penting dilaksanakan agar KPU Kabupaten/Kota memahami hukum acara PHPU pemilu 2024 sehingga pada saatnya nanti ketika ada gugatan yang diajukan ke MK jajaran KPU sudah siap menghadapinya Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa kerjasama MK dan KPU ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait hukum acara PHPU pemilu 2024 sehingga diharapkan KPU bisa mempersiapkan dan memahami jika ada gugatan di MK. Ketua MK juga menekankan bahwa yang digugat di MK meskipun substansinya terkait perselisihan hasil pemilu tapi tentu pokoknya tidak hanya soal angka-angka melainkan juga bisa terkait proses pemilu yang sudah dilaksanakan Kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama empat hari tersebut diisi dengan beberapa materi, salah satu diantaranya yaitu materi tentang hukum acara PHPU yang diisi langsung oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dan Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

KPU Purbalingga Ikuti Rakor Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

SURAKARTA -- KPU Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu sampai Minggu (18-19/11) menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan logistik pemilu 2024 dan konsolidasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah bertempat di The Sunan Hotel Solo Jawa Tengah Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Purbalingga sebagai peserta rapat koordinasi mewakili KPU Kabupaten Purbalingga Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait logisitik pemilu harus dikelola dengan baik agar pemilu dapat berjalan sesuai peraturan yang ada. "KPU Provinsi Jawa Tengah berharap agar KPU Kabupaten/Kota cermat dan teliti dalam pengelolaan logisitik pemilu 2024 agar tidak terjadi problem di masing-masing daerah, untuk itu rapat koordinasi ini penting  diselenggarakan", Kata Handi. Hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut yaitu dari Polda Jawa Tengah yaitu Bapak Kombes Pol Basya Radyananda, Kepala Biro OPS Polda Jawa Tengah menyampaikan materi kaitannya kesiapan jajaran Polda Jawa Tengah dalam pengamanan pemilu 2024 termasuk diantaranya adalah pengamanan terkait logisitik pemilu. Selain Polda Jawa Tengah hadir juga narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak Rofiuddin menyampaikan terkait aspek-aspek pengawasan logisitik yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu di wilayah provinsi Jawa Tengah, baik terkait pengadaan maupun pendistribusian logistik pemilu 2024. Narasumber terkahir yaitu dari BPBD Provinsi Jawa Tengah Bapak Armin Nugraha menyampaikan terkait potensi bencana di wilayah Jawa Tengah yang perlu diantisipasi oleh semua pihak terutama kaitannya dengan pendistribusian logistik pemilu 2024 ke semua TPS di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Rakor di Bawaslu, KPU Purbalingga Sampaikan Kesiapan Logistik Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Anggota KPU Purbalingga Imam Nurhakim pada hari ini Kamis (15/11) mengikuti rapat koordinasi terkait logisitik pemilu 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Purbalingga bertempat di aula kantor Bawaslu Purbalingga. Dalam rakor tersebut Imam menyampaikan terkait kesiapan logistik pemilu 2024 di KPU Purbalingga. "Perlu kami sampaikan bahwa KPU Purbalingga telah menerima logistik berupa bilik suara sejumlah 11.836 buah, dan tinta sejumlah 5.928 botol yang saat ini sudah tersimpan di gudang penyimpanan yang berlokasi di Kedungjati Bukateja Kabupaten Purbalingga, adapun logistik yang lainnya masih dari proses pengadaan" kata Imam. Lebih lanjut Imam juga menyampaikan bahwa terkait surat suara Pemilu 2024 saat ini sedang dalam proses produksi di percetakan yang ditargetkan selesai tanggal 14 Januari 2024, dan selanjutnya akan dilakukan proses sortir lipat di KPU Purbalingga. Perlu diketahui bahwa berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2023 perlengkapan pemungutan suara terdiri dari yaitu kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara.

Gelar Rakor Rekapitulasi DPTb, KPU Purbalingga Gercep Persiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024

PURBALINGGA -- Pemilihan Umum tahun 2024 hanya kurang 92 hari lagi. Segala persiapan terus digencarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Senin, 13 November 2023, KPU Kabupaten Purbalingga laksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan Stakeholder. Berjudul Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPTb, Inventarisasi Data Meninggal & Sosialisasi Pindah Memilih di TPS Lokasi Khusus.  Hadir dalam Rakor tersebut, Bawaslu Kab. Purbalingga, Dinpendukcapil, Rutan kelas II B Kab. Purbalingga dan PPK Divisi Data se-kab. Purbalingga. Dibuka langsung oleh PLh. Ketua KPU Kab. Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Catur menjelaskan tentang pola-pola persiapan pemilu harus jelas. Pemilu tahun 2024 sudah kurang dari 4 bulan, tentu segala keperluan harus cepat dipenuhi.  Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Purbalingga, Sudarmadi, S.IP menjelaskan materi tentang Evaluasi DPTb dan Inventarisasi Data Meninggal. Sudarmadi menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diketahui dan dihindari dalam pelaksanaan rekapitulasi DPTb. Ditekankan kembali perihal alasan-alasan pemilih dapat melakukan pindah memilih. Bukti pendukung untuk melengkapi data pindah memilih juga harus disiapkan. Bawaslu Purbalingga, yang diwakili oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masrayakat, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. menjelaskan tentang Saran Masukkan yang beberapa waktu lalu disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Tertanggal 1 November 2023, Bawaslu Purbalingga menyampaikan Saran Masukkan terkait DPTb, yakni Data TMS meninggal. Bawaslu Purbalingga juga sudah menginstruksikan sisir DPTb dan DPK per TPS, dan telah masuk kedalam proses perekapan. Sekitar 1 minggu lagi Bawaslu Purbalingga akan bersurat lagi ke KPU Kabupaten Purbalingga mengenai hal itu. Perwakilan dari Rutan Kelas II B Purbalingga, Beta Setianingrum menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Purbalingga, terkait dengan mobilisasi dan keadaan warga binaan yang ada. Beta menyampaikan juga terkait akan adanya penambahan warga binaan yang saat ini masih menjalani hukuman di Polres Purbalingga. Nantinya, setelah jatuh putusan baru resmi menjadi warga binaan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Aziz Sembada, Pranata Komputen Dinpendukcapil Purbalingga menyampaikan terkait dengan pola-pola mobilisasi penduduk di Purbalingga. Dinpendukcapil siap terus berkoordinasi terkait perpindahan masyarakat di Purbalingga. (wr)

KPU Purbalingga Selenggarakan Persetujuan Rancangan Surat Suara Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persetujuan Rancangan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 pada hari Minggu, 12 November 2023 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan dan/atau Petugas Penghubung Partai Politik se Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I., dalam sambutan sekaligus pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal KPU  Republik Indonesia Nomor 4464/PL.01-SD/05/2023 tanggal 9 November 2023 perihal Persiapan Pelaksanaan Pencetakan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, bahwa pasca ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 yang lalu tetap diperlukan persetujuan kembali dari partai politik terkait data calon dalam surat suara. Acara kemudian dilanjutkan oleh arahan dari Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menyampaikan perlu adanya pencermatan kembali oleh partai politik terutama sebelum surat suara naik cetak yang dijadwalkan pada tanggal 13 November 2023. Catur menyampaikan semoga tidak ditemukan kekeliruan kembali mengingat proses produksi logistik Pemilu tidak memiliki waktu panjang dalam produksinya sehingga lebih cepart naik cetak lebih baik. Catur juga menyampaikan kepada partai politik untuk segera mengurus Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menunjuk orang yang nantinya akan bertindak sebagai operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKADEKA) mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Sebelum dilakukan pencermatan, arahan juga diberikan oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, S.E., yang berpesan kepada partai politik untuk mencermati betul-betul rancangan surat suara mengingat spesimen surat suara juga bisa menjadi alat bantu sosialisasi dari partai politik kepada konstituen. Misrad juga berpesan kepada seluruh pihak yang hadir untuk terus aktif melakukan sosialisai Pemilu Tahun 2024 secara tepat dan benar supaya bisa menurunkan angka surat suara tidak sah dari pemilu sebelumnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pencermatan rancangan surat suara oleh partai politik, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan persetujuan terhadap rancangan surat suara pada Berita Acara dan spesimen surat suara. Berita Acara dan spesimen itu yang kemudian akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan cetak surat suara.

KPU Purbalingga Sampaikan Aturan Sosialisasi dan Pendidikan Politik oleh Parpol

PURBALINGGA -- Anggota KPU Purbalingga yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim, hadir mewakili KPU Purbalingga dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Purbalingga pada Kamis 9 November 2023 di aula kantor Bawaslu Purbalingga.  Selain KPU Purbalingga, hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut dinas instansi terkait dilingkungan Pemda Purbalingga serta perwakilan dari semua partai politik peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan rakor tersebut, Imam yang hadir mewakili KPU Purbalingga menyampaikan terkait aturan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poliitk yang dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu 2024. "Sesuai PKPU tentang kampanye pemilu bahwa sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol yang dapat dilakukan oleh Parpol sebelum masa kampanye diantaranya yaitu pemasangan bendera parpol, pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya", kata Imam. Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa dalam sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.   Dalam kesempatan rakor tersebut, KPU Purbalingga  juga menyampaikan terkait ketentuan pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye dari Partai politik yang harus diserahkan ke KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.