Gelar Rakor dengan Stakeholder, KPU Purbalingga Siap Bentuk KPPS Pemilu 2024
PURBALINGGA - Kelompok Pennyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat menjadi KPPS merupakan ujung tombak dari gelaran Pemilhan Umum. Dalam satu Tempat Pemungutan Suara atau TPS, terdapat 7 orang KPPS dan dilengkapi dengan 2 orang pengamanan dari Satlinmas.
KPU Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama-sama dengan stakeholder. Rapat Koordinasi berjudul Pembentukan Badan Adhos Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Dilaksanakan pada Rabu, 6 Desember 2023, bertempat di Ballroom Bima Braling Hotel by Azana Purbalingga. Hadir dalam rakor tersebut Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Purbalingga, Polres Purbalingga, Badan Kesbangpol Purbalingga, Dinas Kesehatan Purbalingga, Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, BKPSDM Purbalinggga, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, RSUD. dr. R. Goeteng Taroenadibrata, RSUD. Panti Nugroho, PGRI Purbalingga, Camat se-Purbalingga serta Ketua dan Divisi SDM PPK se-Purbalingga.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. Dalam sambutan sekaligus membuka rakor tersebut Zam-zam menyampaikan bahwa pembentukaan KPPS akan dimulai 11-20 desember. KPU Kab. Purbalingga meminta bantuan instansi terkait perihal pembentukan KPPS ini dengan semua pihak terkait. KPU kab. Purbalingga mengundang berbagai pihak untuk berkoordinasi tentang pembentukan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait dengan seleksi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho S.Sos turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Dalam sambutannya Yani Sutrisno menyampaikan bahwa keberlangsungan negara melalui tahapan pemilu ini, momentum pemilu yang penting ini maka perlu komitmen bersama untuk menyukseskan pemilu. Yani Sutrisno juga meminta agar Badan Kesbangpol memonitor dan memfasilitasi pembentukan KPPSS. Bapak/Ibu Camat agar membangun sinergitas dengan PPK dan unsur penyelenggara Pemilu lainnya sehingga terwujud kesepahaman dan memonitor pembentukan KPPS, serta mengidentifikasi jumlah TPS di masing-masing kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Yani Sutrisno juga menyampaikan terkait salah satu syarat menjadi KPPS yakni memerlukan keterangan cek kesehatan. Yani Sutrisno juga meminta kepada Dinas Kesehatan segera menelaah regulasi-regulasi yang mengakomodir dan mekanisme yang berlaku dengan memperhitungkan dengan waktu masa pendaftaran.
Acara selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wiboso S.Sos. Disampaikan oleh Widyo bahwa pada Pemilu 2024 dibutuhkan sekitar 20.748 anggota KPPS, yang tersebar di 2.964 TPS. Disamping itu, setiap TPS juga memerlukan 2 satuan pengamanan yang nantinya akan di isi oleh Satlinmas, dengan jumlah 5.928 orang. Hal ini merupakan tanggung jawab penuh dari KPU Purbalingga untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Widyo juga menyampaikan bahwa jika terdapat TPS yang tidak terpenuhi KPPSnya maka sebisa mungkin mencari yang terdekat dengan TPS tersebut.
Disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I bahwa terdapat beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS. Beberapa syarat wajib untuk menjadi anggota KPPS antara lain, merupakan WNI; berusia minimal 17 dan diutamakan paling tinggi 55 tahun; setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; mempunyai integritas dan pribadi yang kuat; tidak pernah menjadi anggota parpol atau tidak sedang menjabat sebagai anggota parpol paling singkat 5 tahun; berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, & KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rengah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya, Pandi, Sos selaku Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa Badan Kesbangpol telah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai Pemilu 2024. Pandi menyampaikan agar kepedulian para Camat memantau dan berkoordinasi dengan melibatkan ketua PPS dan kepala desa. Pandi mengaharapkan peran serta generasi muda menjadi anggota KPPS sehingga lebih menunjang performa kinerja KPPS. Kerjasama yang erat antara Camat, PPK, dan Panwaslucam tidak dapat dipisahkan, diperlukan koordinasi yang baik antara ketiga komponen tersebut. Bahwa sekretaris PPK dan sekretraris Panwas selain menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing juga seyogyanya turut berperan dalam persiapan seperti mempersiapkan Tempat Pemungutas Suara, sampai dengan Gudang Logistik tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, Kabag OPS Polres Purbalingga, AKP Tri Aryo menjelaskan bahwa jajaran kepolisian resort Purbalingga saat ini sedang melakukan Operasi Mantap Brata, yakni untuk mengamankan kegiatan Pemilu agar aman lancar dan selesai dengan aman dan baik, sehingga perlu dukungan PPK dan PPS juga penyelenggara Pemilu lainnya. Harapannya kerja sama terus terjalin dengan baik, silahkan disampaikan kepada Kanit Intel terkait pembentukan KPPS.
Dengan adanya rakor ini, KPU Purbalingga berharap kerjasama dengan instansi terkait dapat terwujud, guna menghadapi tahapan pembentukan KPPS ini. Perlu komitmen bersama untuk menyukseskan gelaran Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. (wr)