PENGADUAN MASYARAKAT

PENGADUAN MASYARAKAT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komisioner/pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.

TATA CARA PENGADUAN
1. Disampaikan ke sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga melalui KOTAK SARAN yang telah disediakan.
2. Disampaikan ONLINE melalui website resmi http://kab-purbalingga.kpu.go.id/ yaitu dengan klik disini, syarat pelaporan meliputi :
    • Nama Pelapor (sesuai identitas yang berlaku : KTP/SIM/Paspor);
    • Nomor Identitas;
    • Jenis Kelamin;
    • Tempat Tanggal Lahir;
    • Pekerjaan;
    • Alamat;
    • Kelurahan/Desa;
    • Kecamatan;
    • Kota;
    • Provinsi;
    • E-mail;
    • Telepon;
    • Peristiwa yang dilaporkan;
    • Tempat Peristiwa;
    • Hari/Tanggal Peristiwa;
    • Nama Terlapor;
    • Alamat Terlapor;
    • Jabatan Terlapor;
    • Telepon Terlapor;
    • Nama (3 Saksi);
    • Alamat Saksi;
    • Telepon Saksi;
    • Uraian singkat kejadian.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 487 Kali.