Sosialisasi

Fluktuatif Partisipasi Pemilih di Kabupaten Purbalingga, KPU Purbalingga gelar sosialisasi di Desa Penaruban

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Masyarakat Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang pada Selasa, 16 Desember 2025 bertempat di Aula Balaidesa Penaruban.  Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa , Siti Syarifah, S.Pd Disampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, sangatlah bermanfaat, karena walaupun penyelenggaraan Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tahun 2029, masyarakat sudah diberikan pemahaman tentang betapa pentingnya peran masyarakat dalam Pemilihan Umum.   Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Purbalingga Dr. Imam Nurhakim,M.Pd.I. diceritakan oleh beliau bagaimana sejarah kepemiluan di Indonesia, dan perjalanan Pilkada di Kabupaten Purbalingga. Lalu disampaikan juga mengapa Pemilu itu penting, karena  Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil dan para pemimpinnya di lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dengan secara voting. Perjalanan Partisipasi Pilkada sendiri di Kabupaten Purbalingga berjalan fluktuatif yaitu pada tahun 2005, partisipasi pemilih sebesar 69 %, selanjutnya mengalami penurunan pada tahun 2010 yaitu sebesar 3 %, sehingga menjadi 66%. Pada tahun 2015 kembali lagi partisipasi pemilih menurun sehingga menjadi 60.06%, pada saat Pilkada 2020 yaitu masa pandemic partisipasi mengalami kenaikan yang cukup banyak sehingga menjadi 73.26%, dan pada saat Pilkada kemarin pada tahun 2024 Partisipasi Pemilih mengalami kenaikan sehingga menjadi 74.58%. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat kabupaten purbalingga yang telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu maupun Pilkada pada tahun 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dalam sesi ini banyak peserta yang bertanya, sehingga kegiatan sosialisasi ini berjalan sangat interaktif. (vn)

Kuatkan Demokrasi Masa Depan: KPU Purbalingga Bekali Pengurus OSIS Sebagai Duta Pendidikan Pemilih

PURBALINGGA, 16 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga hari ini sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula dengan Pengurus OSIS tingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Purbalingga. Acara ini diselenggarakan di Aula KPU Kab. Purbalingga, dihadiri oleh puluhan perwakilan Pengurus OSIS dari seluruh SLTA se-Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P., M.I.P. Dalam pembukaannya, yang akrab disapa Zam-zam, menyampaikan bahwa Pendidikan Pemilih bagi pemilih pemula adalah hal yang sangat penting guna mewujudkan generasi penerus yang melek politik. "Peran pemilih pemula sangat vital di kemudian hari. Pengurus OSIS adalah tokoh di kalangan peserta didik, yang tentunya memiliki pengaruh besar terhadap sesama. Saya berharap, pengurus OSIS dapat menjadi contoh dan agen diseminasi yang baik mengenai pengetahuan politik, baik di sekolah maupun di luar sekolah," ujar Zam-zam. Fokus pada Kekuatan dan Kecerdasan Pemilih Hadir sebagai narasumber utama adalah Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Indaru S. Nurprojo, S.I.P., MA., yang membawakan materi dengan judul Suara Anda, Masa Depan Anda, Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Ketua OSIS SMA/SMK/MAN. Dr. Indaru memaparkan sejumlah poin kunci bagi pemilih muda, di antaranya: Suara Pemilih Pemula Adalah Kekuatan: Menekankan bahwa setiap suara adalah kekuatan nyata yang mampu menggerakkan perubahan politik. Hak Konstitusional yang Menentukan Masa Depan: Memilih adalah Hak Konstitusional yang tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi penentu masa depan bangsa. Waspada Disintegrasi Bangsa: Generasi mendatang harus mampu menghindari sikap disintegrasi bangsa dan polarisasi yang mengancam persatuan. Pemilih Pemula Cerminan Masa Depan: Pemilih Pemula menjadi gambaran bagaimana masa depan politik bangsa akan terbentuk. Menjadi Pemilih Cerdas: Narasumber mengajak peserta menjadi Pemilih Cerdas dengan kriteria: 1. Waspada terhadap Politik Uang. 2. Tidak terjebak pada Politik Identitas. 3. Mampu menganalisis Visi dan Misi yang nyata dari calon. 4. Dapat menggunakan Media Sosial dengan Bijak dalam mencari informasi kepemiluan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos dan Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I, serta Sekretaris KPU Kab. Purbalingga, Mundarti, SH. Kehadiran jajaran komisioner dan sekretariat ini menunjukkan komitmen penuh KPU Purbalingga dalam mengawal pendidikan demokrasi di kalangan pelajar. [wr]

Sosialisasi di Desa Candiwulan, merupakan kegiatan sosialisasi ke 46 KPU Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Masyarakat Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Selasa, 16 Desember 2025 bertempat di Aula Balai Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari.  Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Candiwulan, Bapak Agus Sucipto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan dan mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Purbalingga yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini dan juga peserta yang telah hadir. Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menjadi ajang silaturahmi antar warga desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Adapun tujuan dalam pelaksanaan sosialisasi ini agar warga masyarakat tidak salah pilih dalam pelaksanaan pemilihan apapun, terutama pemilih pemula dan pemilih lanjut usia yang masih awam sehingga perlu untuk diedukasikan karena sangat menentukan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Candiwulan. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pengisian materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan sosialisasi Pendidikan pemilih yang ke-46 oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Adapun tujuan dari sosialisasi pendidikan pemIlih yaitu bagaimana masyarakat tahu dan agar warga lebih memahami tentang hak pemilih. Tugas KPU salah satunya adalah memberikan Pendidikan pemilih. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi, disampaikan bahwa tingkat partisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 pada Kecamatan Kutasari secara umum dan khususnya Desa Candiwulan sudah cukup tinggi. Sudarmadi menambahkan bahwa pada tanggal 8 Desember 2025, KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan sudah ditetapkan 804.898 pemilih. Pada Tahun 2026 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, dimana di Kecamatan Kutasari terdapat 12 Desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa. Komisi Pemilihan Kabupaten Purbalingga berharap agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan serta saran disampaikan para peserta sosialisasi yang meliputi diantaranya mengenai perbedaan pilihan dalam pelaksanaan demokrasi karena hal ini cenderung menimbulkan kegaduhan di antara warga masyarakat. Sudarmadi menekankan pentingnya kesadaran, kedewasaan pemilih dan juga pemahaman masyarakat bahwa perbedaan pandangan politik dan pilihan itu merupakan hal biasa yang harus dimaklumi dan berharap setelah itu tetap terjalin silaturahmi di antara warga masyarakat.(ynf)

Meperkenalkan Asas Pemilu LUBERJURDIL di SMK Negeri 1 Karanganyar

Purbalingga, 15 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi Pendidikan pemilih pemula di SMK N 1 Karanganyar. Kegaiatan berlangsung di aula kegiatan dan dihadiri oleh siswa siswi kelas 12 SMK N 1 Karanganyar. Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMK N 1 Karanganyar Bapak Helmi Abu Nayah, M.A. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi ini diadakan agar siswa ataupun siswi yang sudah sesuai dengan kriteria sebagai pemilih mendapatkan ilmu bagaimana menjadi pemilih yang cerdas untuk menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan bangsa melalui pemilu ataupun pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2029 kelak. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, SH. Beliau mengucapkan terima kasih telah disambut dengan antusias baik dari pihak sekolah dan dari siswa siswi SMK N 1 Karanganyar. Dalam pemaparannya, Mundarti menyampaikan beberapa poin penting dimana sebagai pemilih pemula wajib mengetahui beberapa hal sebelum menentukan pilihannya diantaranya beberapa asas pemilu yang wajib diketahui yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL), lalu bagaimana cara menentukan pilihan dengan bertanggung jawab diantaranya dengan melihat profil, latar belakang serta apa visi misinya dari calon yang akan dipilih. Selain itu dalam masa pemilihan golput bukanlah sebuah solusi karena dengan 1 suara saja bisa menentukan bagaimana masa depan bangsa, ujarnya. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta sosialisasi yaitu siswa siswi SMK N 1 Karanganyar dengan antusias.

KPU Purbalingga Sosialisasikan Peraturan KPU Penggantian Antar Waktu Kepada Stakeholder

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Jumat 12 Desember 2025. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, sosialisasi membahas tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan Bawaslu, OPD terkait, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga. Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. Dalam sambutannya Zam menyampaikan terdapat PAW anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. “Dari Dapil V (terdapat PAW) karena yang bersangkutan meninggal dunia” tambah Zam. Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Dalam penjelasan materi disampaikan terdapat 3 alasan terjadinya PAW. “meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan” kata Catur. Disampaikan juga mekanisme, dokumen pendukung, dan ketentuan pengajuan PAW oleh partai politik. Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik ke Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur. Menutup sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, S.E. menyampaikan, pentingnya komunikasi dan koordinasi antara KPU, Partai Politik, dan Instansi terkait dalam mekanisme pengajuan PAW. (fml)

KPU Kabupaten Purbalingga Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Gandeng Masyarakat Desa Kalialang Wujudkan Pemilih Berintegritas

Purbalingga, Kamis 11 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama masyarakat Desa Kalialang. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Kalialang dan dihadiri oleh BPD, PKK, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Kalialang, Beti Yuni Rahayu, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran masyarakat maupun narasumber dari KPU Purbalingga. Lebih lanjut, Kades Beti juga menyampaikan apresiasi kepada KPU karena Desa Kalialang menjadi salah satu desa yang mendapat jadwal sosialisasi resmi terkait Pemilu mendatang. “Kami berharap pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik lagi. Jika ada pertanyaan, silakan disampaikan karena kegiatan ini untuk menambah pemahaman masyarakat tentang pemilihan umum dan partisipasi warga,” ujarnya Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. Ia mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari pemerintah desa dan masyarakat Kalialang. “Tujuan kami hadir memberikan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, sadar, dan bertanggung jawab,” jelas Widyo sebelum memulai penyampaian materi. Dalam pemaparannya, Widyo menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mulai dari amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menekankan bahwa asas LUBER dan JURDIL harus dijaga bersama demi menciptakan proses demokrasi yang sehat. Sosialisasi juga membahas tujuan utama Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, mekanisme pergantian kepemimpinan yang sah, serta wadah pendidikan politik masyarakat. Peserta turut mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil. Dalam sesi data kepemiluan, KPU memaparkan tingkat partisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Purbalingga serta kondisi per kecamatan, termasuk persoalan umum seperti pemilih tidak berada di tempat, suara tidak sah, dan faktor penyebabnya. KPU juga menyoroti tantangan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari politik uang, netralitas birokrasi, hingga penyebaran hoaks serta disinformasi. Sebagai penutup, Widyo mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas, yakni dengan mencari informasi dari sumber terpercaya, memahami rekam jejak dan visi misi kandidat, serta menentukan pilihan berdasarkan nurani tanpa tekanan. KPU Purbalingga berharap kehadiran sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa Kalialang dalam Pemilu dan Pilkada mendatang(tr)