Purbalingga - PPS Kelurahan Karangmanyar melaksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 pada hari Kamis (10/10/2024) pada kegiatan pertemuan rutin bapak-bapak di RT 04 RW III Perumahan Karangmanyar. Dihadiri oleh seluruh PPS Kelurahan Karangmanyar, ketua RT 04 RW III dan sebagian besar warga utamanya para bapak warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Joko Puspito selaku ketua PPS Kelurahan Karangmanyar menyampaikan :
Perekrutan calon KPPS yang sudah dilaksanakan dan Pengumuman Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS yang sudah di tempel di papan pengumuman Kantor Kelurahan Karangmanyar serta menyampaikan bahwa Pelantikan calon KPPS Kelurahan Karangmanyar rencana akan dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024.
Menyampaikan informasi Seputar Pindah Memilih ada 2 kategori yakni :
1. Paling lambat H-30 (28 Oktober 2024) dengan 9 kriteria yaitu =
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada 27 November 2024
b. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
c. Penyandang disabilitas yang di rawat di Panti Sosial / Rehabilitasi
d. Menjalani rehabilitasi narkoba
e. Menjadi tahanan/ menjalani hukuman penjara atau kurungan
f. Tugas belajar
g. Pindah domisili
h. Tertimpa bencana alam
i. Bekerja di luar domisilinya
2. Paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan 4 kriteria yakni =
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
c. Menjadi tahanan/ menjalani hukuman penjara atau kurungan
d. Tertimpa bencana alam
PPS memfasilitasi untuk warga yang akan mengurus Surat Pindah Memilih.
Dari anggota PPS Kelurahan Karangmanyar divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gilang Grahita menambahkan bahwa di Kelurahan Karangmanyar terdapat 4 TPS.
Jumlah DPT di Kelurahan Karangmanyar 1.935 pemilih dengan rincian :
TPS 001 jumlah DPT 496 pemilih
TPS 002 jumlah DPT 457 pemilih
TPS 003 jumlah DPT 435 pemilih
TPS 004 jumlah DPT 547 pemilih
Selain sosialisasi kami juga memberi kesempatan tanya jawab kepada warga yg hadir pada kegiatan pertemuan rutin di RT 04 RW III Perumahan Karangmanyar tersebut.
Pertanyaan pertama diajukan oleh ketua RT setempat, Basuki Rakhmat “kapan maksimal Surat Undangan dibagikan?” di jawab oleh divisi SDM, Yenny Rosinta U.S. “bahwa tempo lalu Surat Undangan yang di sebut C-6, sejak Pemilu 2024 di ubah sebutannya menjadi C-Pemberitahuan yang akan didistribusikan ke pemilih maksimal 3 hari sebelum Pilkada dan kebetulan di TPS 004 yang terdiri dari 5 RT seluruhnya ada perwakilan calon KPPS sehingga akan memudahkan pada saat pembagian C-Pemberitahuan nantinya”
Pertanyaan kedua dari Tokoh Masyarakat setempat yaitu Idang Prayitno “saya ada family dari Salatiga yang rencana akan memberikan hak suaranya di Karangmanyar, syaratnya apa saja supaya boleh nyoblos di sini?”
Dari ketua PPS, Joko Puspito menjawab “kalau si pemilih bekerja syaratnya yaitu wajib minta Surat Keterangan dari tempat dia bekerja disertai tanda tangan dan stempel basah, KTP-el dan Kartu Keluarga” jelasnya.
Pada intinya Sosialisasi saat ini bertujuan mengajak Masyarakat agar datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.