Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Tekankan Asas LUBER JURDIL
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu, KPU melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang menyasar basis pemilih pemula. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar terkait kepemiluan, khususnya bagi generasi muda yang akan menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi pendidikan pemilih pemula dilaksanakan di SMA Negeri 1 Bobotsari dan diikuti oleh siswa dan siswi kelas X, XI dan XII serta perwakilan guru. Sosialisasi dilaksanakan diaula outdoor SMA Negeri 1 Bobotsari. Pada kegiatan tersebut, Mey Nurlela, S.S., M.Si. Ketua Divisi SDM, Pengembangan dan Penelitian Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Mey Nurlela menjelaskan bahwa Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berlandaskan asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung demokratis dan berintegritas. “Pemilih datang langsung ke TPS tanpa perwakilan, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan, serta dijamin kerahasiaannya. Selain itu, seluruh proses Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil,” jelas Mey Nurlela di hadapan para peserta. Selain menjelaskan asas Pemilu, narasumber juga memaparkan tata cara memilih serta alur pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mulai dari proses kedatangan pemilih, pengecekan identitas, penerimaan surat suara, tata cara mencoblos yang benar, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Aminarti, S.Sos. Dalam pemaparannya, Aminarti menekankan pentingnya pemilih pemula untuk mengenal dan memahami identitas dirinya secara administrasi kependudukan. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. KTP menjadi salah satu syarat utama dalam proses demokrasi, khususnya untuk menggunakan hak pilih pada saat Pemilu. “Pemilih pemula harus memastikan data kependudukannya sudah benar dan terdaftar, karena hal tersebut sangat berkaitan dengan hak memilih,” ujar Aminarti. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemilih pemula tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga memiliki kepercayaan diri untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah strategis untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda. Serta melalui materi yang dibawakan oleh Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga ini, diharapkan masyarakat khususnya pemilih pemula yang belum mempunya KTP semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sebagai bagian dari kesiapan diri dalam berpartisipasi pada Pemilu.