Sosialisasi

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Tekankan Asas LUBER JURDIL

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu, KPU melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang menyasar basis pemilih pemula. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar terkait kepemiluan, khususnya bagi generasi muda yang akan menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi pendidikan pemilih pemula dilaksanakan di SMA Negeri 1 Bobotsari dan diikuti oleh siswa dan siswi kelas X, XI dan XII serta perwakilan guru. Sosialisasi dilaksanakan diaula outdoor SMA Negeri 1 Bobotsari. Pada kegiatan tersebut, Mey Nurlela, S.S., M.Si. Ketua Divisi SDM, Pengembangan dan Penelitian Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Mey Nurlela menjelaskan bahwa Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berlandaskan asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung demokratis dan berintegritas. “Pemilih datang langsung ke TPS tanpa perwakilan, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan, serta dijamin kerahasiaannya. Selain itu, seluruh proses Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil,” jelas Mey Nurlela di hadapan para peserta. Selain menjelaskan asas Pemilu, narasumber juga memaparkan tata cara memilih serta alur pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mulai dari proses kedatangan pemilih, pengecekan identitas, penerimaan surat suara, tata cara mencoblos yang benar, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Aminarti, S.Sos. Dalam pemaparannya, Aminarti menekankan pentingnya pemilih pemula untuk mengenal dan memahami identitas dirinya secara administrasi kependudukan. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. KTP menjadi salah satu syarat utama dalam proses demokrasi, khususnya untuk menggunakan hak pilih pada saat Pemilu. “Pemilih pemula harus memastikan data kependudukannya sudah benar dan terdaftar, karena hal tersebut sangat berkaitan dengan hak memilih,” ujar Aminarti. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemilih pemula tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga memiliki kepercayaan diri untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah strategis untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda.   Serta melalui materi yang dibawakan oleh Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga ini, diharapkan masyarakat khususnya pemilih pemula yang belum mempunya KTP semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sebagai bagian dari kesiapan diri dalam berpartisipasi pada Pemilu.

Peduli terhadap Negara, Jangan Apatis terhadap Pemilu

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Rembang pada Kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Aula GOR Indoor SMA Negeri 1 Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh 55 orang Dewan Guru dan Siswa/Siswi Kelas XI SMA Negeri 1 Rembang. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala SMA Negeri 1 Rembang, Dr. Sigit Mangun Wardoyo, S.Pd., M.Pd. Beliau menyampaikan Disampaikan bahwa agar siswa dan siswi dapat mengikuti kegiatan secara tertib dan lancar, serta memperhatikan dengan baik, karena ilmunya akan bermanfaat bagi siswa di masa yang akan datang saat pemilihan umum.  Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi,S.IP. Tujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi ini agar Pemilih Pemula dapat memahami petapa pentingnya Pemilu bagi Bangsa dan Negara. Oleh karenanya Sudarmadi, mengajak untuk Pemilih Pemula untuk tidak apatis terhadap Pemilu ataupun Pilkada.  Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tenaga Ahli DPD RI dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Periode 2008 hingga 2013, Sudarman,S.Sos, M.Ec.Dev. disampaikan bahwa Pemilu di Indonesia dilandasi dengan Dasar Hukum yang konstituen. Tidak hanya dilandasi dasar hukum, tetapi Pemilu di Indonesia juga didasari oleh Demokrasi yang hidup di masyarakat. Ia juga menjelaskan syarat-syarat menjadi pemilih pemula dan Lembaga yang menaungi Kepemiluan. Menurutnya, siswa dan siswi harus ikut aktif Ketika menjadi pemilih nanti agar bijak dalam memilih pemimpin.  Sosialisasi berlangsung dengan interaktif dan dipenuhi dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi. KPU Kabupaten Purbalingga juga memberikan doorprize kepada peserta sosialisasi yang berpartisipasi aktif sebagai bentuk penghargaan.

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Purbalingga gelar Sosialisasi di Desa Karangjengkol, Kutasari

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga pada Rabu, 3 Desember 2025 bertempat di Aula Balaidesa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari. Kegiatan ini diikuti oleh 55 orang masyarakat setempat. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Karangjengkol, Sutirah. Beliau menyampaikan bahwa terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga yang telah memilih Desa Karangjengkol sebagai tempat Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Semoga dengan kegiatan ini Partisipasi Pemilih di Desa Karangjengkol dapat selalu aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.  Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo,S.Pd.I.  Disampaikan bahwa masyarakat haruslah memahami betapa pentingnya Pendidikan politik. Tujuan dari Politik itu adalah untuk dapat memilih pemimpin yang dapat membangun segala aspek. Cara memilih pemimpin di Indonesia adalah dengan Pemilihan Umum, dalam memilih di Pemilihan Umum disampaikan juga syarat-syarat menjadi seorang pemilih, diantaranya adalah telah berusia 17 tahun atau yang pernah atau sudah menikah.  Kegiatan dilanjutkan oleh Penyampaian Materi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Purbalingga, Budi Cahyo Utomo,S.Si beliau menyampaikan partisipasi masyarakat penting dalam tahapan pemilihan baik pemilu dan pilkada, karena masyarakat akan memilih pemimpin yang akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat membangun masyarakat itu sendiri. Jika melihat tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang meningkat berarti kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu sudah bagus. Disamping itu Narasumber juga menginggatkan untuk tidak gampang mempercayai berita-berita hoax. caranya adalah dapat mencari sumber berita yang dapat dipercaya.  Sebelum kegiatan ditutup, di adakan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama disampaikan oleh Agus. Beliau menanyakan bagaimana Pemilu dapat dikatakan sukses? Pertanyaan langsung dijawab oleh Budi,  bahwa pemilu atau pilkada dikatakan sukses pertama jalannya tahapan secara tepat waktu dan kondusif, kedua dapat dilihat dari partisipasi masyarakatnya. Pertanyaan kedua disampaikan oleh Indra, ditanyakan bagaimana caranya pemilih menghindari politik uang, dijelaskan oleh Catur  ialah salah satunya menjadi pemilih yang cerdas dan memahami pentingnya suara pemilih untuk masa depan wilyahnya. (vn)

Menjadi Pemilih Cerdas tanpa Money Politik

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dengan Pondok Pesantren Baitul Qur’an Asy-suyuthi Maribaya Purbalingga, pada Senin, 1 Desember 2025 bertempat di Masjid Pondok Pesantren Baitul Qur’an Asy-suyuthi Maribaya Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pondok Pesantren, Kyai Yasin Yusuf Eva Nurdiyanto,S.Pd.I  Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para santri, karena Pemilih Pemula masih banyak hal yang harus diketahui. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pengisian materi  oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim,M.Pd.I. disampaikan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang Demokrasi, bukan sebuah negara kerajaan. Oleh karenanya dibutuhkan pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih seorang Pemimpin. Syarat menjadi seorang pemilih adalah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. Disamping itu pemilih pemula juga tidak hanya orang yang baru berusia 17 tahun, akan tetapi alih status dari purnawirawan TNI/Polri juga termasuk menjadi Pemilih Pemula. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada peserta bernama Deni bertanya bagaimana caranya menghilangkan budaya money politik dalam Pemilu? Dijelaskan oleh Narasumber bahwa budaya merupakan kebiasaan, sedangkan money politik adalah cara seseorang memberikan sesuatu baik dalam bentuk uang ataupun barang agar mendapatkan suara. Bagaimana cara menghilangkan kebiasaan tersebut, pertama Narasumber mengatakan budaya tersebut bisa dihilangkan dari diri sendiri, yang menolak adanya politik uang, kedua pemilih haruslah menjadi pemilih yang cerdas dan peduli terhadap masa depan Bangsa dan Negaranya. (vn)

Sosialisasi KPU di Desa Krangean: Bangun Kesadaran Politik Sejak Dini

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, pada Kamis (27/11). Kegiatan ini bertujuan menyegarkan kembali pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kehidupan politik dan demokrasi, sekaligus mengajak warga menjadi pemilih yang cerdas serta menolak praktik politik uang. Mewakili Pemerintah Desa Krangean, Uji Priyatno menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi peserta karena dapat menambah wawasan mengenai kepemiluan dan politik. “Pelaksanaan sosialisasi oleh KPU seperti ini pasti membuat peserta penasaran dengan apa yang akan disampaikan, mengingat Pemilu masih akan dilaksanakan jauh-jauh hari. Oleh karena itu akan lebih baik kita menyimak dengan seksama kegiatan ini,” ujarnya. Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga tugas partai politik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga. Ia mengingatkan bahwa politik sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. “Kita punya anak sekolah, kurikulum dan kebijakan pendidikan itu semua produk politik. Saat kita sakit, bagaimana penanganan puskesmas dan lain sebagainya itu juga produk politik. Itu sebabnya kita tidak bisa lepas apalagi tidak peduli dengan politik,” jelasnya. Dalam sesi materi, narasumber Imam Yulianto memaparkan tema Suara Demokrasi. Ia menjelaskan terminologi demokrasi, ciri-ciri negara demokratis, hingga pengalaman penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.  Dengan mengajak peserta berdialog, Imam menyampaikan pesan tentang pentingnya peran pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi serta bagaimana masyarakat seharusnya bersikap saat Pemilu berlangsung. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang positif bagi masyarakat desa, sehingga dapat membantu membangun iklim demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas di masa mendatang.

Mengenal Pemilih Pemula secara Administrasi

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula, dengan Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga pada Rabu, 26 November 2025 bertempat di Masjid Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh Siswa Kelas X SMK Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas, Ahmad Saghi, M.Pd.I. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang baik untuk generasi bangsa. pemahaman tentang pemilih pemula memang harus disampaikan sejak dini, agar pemilih pemula tahu kapan mereka bisa memulai sebagai pemilih dan memiliki suara untuk menentukan masa depan bangsa. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P.,M.I.P. Disampaikan bahwa Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia memiliki asas LUBER JURDIL yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dijelaskan secara detail asas-asas kepemiluan kepada peserta sosialisasi. Kegiatan dilanjutkan oleh Penyampaian Materi oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Aminarti. S.Sos beliau menyampaikan pemilih pemula haruslah mengenal dirinya sendiri secara administrasi, yaitu setiap orang yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Kependudukan. Dimana syarat untuk menjadi pemilih pemula salah satunya juga telah berusia 17 tahun. Oleh karenanya diingatkan oleh Narasumber bahwa siswa/siswi Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga untuk melakukan pembuatan Kartu Identitas Kependudukan jika nanti telah berusia 17 tahun dan tidak dipungut biaya sedikitpun.(vn)

Populer

Belum ada data.