Sosialisasi

Mengenal Pemilih Pemula secara Administrasi

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula, dengan Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga pada Rabu, 26 November 2025 bertempat di Masjid Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh Siswa Kelas X SMK Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas, Ahmad Saghi, M.Pd.I. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang baik untuk generasi bangsa. pemahaman tentang pemilih pemula memang harus disampaikan sejak dini, agar pemilih pemula tahu kapan mereka bisa memulai sebagai pemilih dan memiliki suara untuk menentukan masa depan bangsa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P.,M.I.P. Disampaikan bahwa Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia memiliki asas LUBER JURDIL yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dijelaskan secara detail asas-asas kepemiluan kepada peserta sosialisasi.

Kegiatan dilanjutkan oleh Penyampaian Materi oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Aminarti. S.Sos beliau menyampaikan pemilih pemula haruslah mengenal dirinya sendiri secara administrasi, yaitu setiap orang yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Kependudukan. Dimana syarat untuk menjadi pemilih pemula salah satunya juga telah berusia 17 tahun. Oleh karenanya diingatkan oleh Narasumber bahwa siswa/siswi Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga untuk melakukan pembuatan Kartu Identitas Kependudukan jika nanti telah berusia 17 tahun dan tidak dipungut biaya sedikitpun.(vn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali