Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penghapusan Keanggotaan Partai Politik

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor pada Selasa, 25 November 2025. Hadir dalam kegiatan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Purbalingga dan Instansi/Lembaga terkait. Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Zamaahsari selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Disampaikan Zam sosialisasi merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024, perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik. “Berkaca pada tahapan Pemilu sebelumnya, tahapan pendaftaran keanggotaan partai politik adalah yang paling rumit”. Ucapnya. Dinamika keanggotaan Partai Politik memerlukan pemahaman tentang mekanisme pemutakhiran data keanggotaan oleh partai politik.  Materi sosialisasi disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, partai politik melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan setiap 6 (enam) bulan sekali.  “Parpol dapat melakukan pemutakhiran data melalui Sipol” tambah Catur. Masyarakat yang merasa namanya tercatut atau ingin mengajukan pengunduran diri sebagai anggota partai politik dapat mengajukan laporan pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara online atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Pengaduan akan ditindak lanjuti oleh KPU untuk dilakukan  penghapusan oleh partai politik.

Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan, Sekretariat KPU Purbalingga mengikuti Bimtek Jurnalistik dan Kehumasan

Purbalingga- Senin, 24 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jurnalistik dan Kehumasan bagi Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P., M.I.P. Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya KPU Kabupaten Purbalingga untuk memperbaiki kualitas SDM khususnya dalam hal kehumasan.  “KPU Kabupaten Purbalingga saat ini memiliki banyak kegiatan sosialisasi, oleh karenanya setiap pegawai diharuskan memiliki keahlian dalam kehumasan, baik dalam pembuatan berita maupun pengambilan foto kegiatan.” tambahnya Kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber yaitu Wartawan Radar Banyumas, Aditya Wisnu Wardana. Dijelaskan bahwa dalam membuat berita haruslah memenuhi unsur 5W + 1H, yaitu what, who, where, when, why dan how. Dijelaskan pula  Pengambilan gambar atau foto dibagi menjadi beberapa jenis yaitu pertama entire, kedua detail, ketiga frame, keempat angle, dan time. (Vn)

KPU Purbalingga Cek Silang Data Pemilih Lewat Coktas Menjelang Pleno Akhir Tahun

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih secara terbatas atau coklit terbatas (coktas) pada Rabu (19/11) dan Kamis (20/11). Kegiatan ini berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, dan Kutasari sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan bahwa coktas dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang dinyatakan tidak padan, invalid, serta data pemilih yang berada di luar negeri. “Data-data tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk dipertahankan atau dikeluarkan dari data pemilih berkelanjutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses pemutakhiran ini dapat berdampak pada berubahnya jumlah data pemilih yang nantinya akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Pleno Terbuka Triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ini adalah kewajiban KPU pada masa non-Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menandai pergeseran paradigma pengelolaan data pemilih dari periodic list menjadi continuous list,” jelasnya. Menurut Sudarmadi, pemutakhiran secara berkala sangat penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, meskipun tidak sedang berada pada tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dengan adanya pembaruan rutin, proses pemutakhiran data pada saat pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali akan menjadi lebih mudah dan efisien. “Kerja-kerja seperti ini membuat tugas KPU ke depan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya. KPU Purbalingga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, seperti pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, masuk sebagai penduduk baru, atau pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen pendukung lainnya agar proses pengolahan di Sidalih dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan serangkaian langkah ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap data pemilih berkelanjutan tahun 2025 dapat tersaji secara akurat, valid, dan siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada periode mendatang.

KPU Purbalingga Lakukan Pencocokan Data Pemilih Terbatas di Tiga Kecamatan

PURBALINGGA — KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemilih secara terbatas (coktas) pada Selasa (18/11) di tiga kecamatan, yakni Pengadegan, Kejobong, dan Rembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. Dalam pelaksanaannya, petugas KPU mendatangi kantor-kantor desa untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait data pemilih. Jika diperlukan, petugas kemudian melanjutkan dengan mengunjungi rumah pemilih secara langsung guna memastikan keakuratan informasi yang diterima. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa PDPB merupakan langkah penting untuk menjaga agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat diakses publik, bahkan di luar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.  “Coktas ini kami lakukan untuk memastikan data lapangan benar-benar sesuai dengan hasil sinkronisasi yang kami terima,” jelasnya. Di samping itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga memperoleh data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan terakhir dengan data dari Kemendagri.  Data tersebut mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih dengan elemen data yang tidak valid seperti NIK atau tanggal lahir, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu, terdapat pula data pemilih baru serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri maupun yang telah purnatugas. Sejumlah data dari sinkronisasi tersebut dinilai membutuhkan konfirmasi langsung di lapangan. Melalui kegiatan coktas, KPU berharap memperoleh data yang benar-benar valid dan akurat. Hasil yang diperoleh nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka PDPB Triwulan IV yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang. Dengan proses verifikasi berlapis ini, KPU Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, serta memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Purbalingga Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Purbalingga (10/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Reviu Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (10/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan, khususnya terkait akurasi dan validitas data pemilih. Forum yang digelar di aula KPU Purbalingga tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan lembaga, antara lain Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Bawaslu, Dinpermasdes, Bakesbangpol, Rutan Kelas II B Purbalingga, Kemenag, SMK Negeri Jateng Purbalingga, serta organisasi masyarakat Perisai Demokrasi Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. “Hari ini kami lebih banyak mendengarkan masukan dari stakeholder terkait dengan layanan kami, khususnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang kami berikan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” ujar Zamaahsari. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Sudarmadi dalam paparannya menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Pada paradigma pelayanan publik kontemporer, masyarakat perlu dilibatkan dan berkolaborasi dalam merancang kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Sudarmadi juga membacakan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi bahan diskusi dan masukan dari peserta forum. Dari pihak peserta, Kepala Bakesbangpol Muhammad Umar Faozi memberikan saran agar validitas data pemilih diperkuat melalui uji petik oleh Bawaslu. “Kualitas dan akurasi data pemilih harus dijaga, salah satunya melalui uji petik. Harapannya data yang digunakan benar-benar valid dan bebas dari data ganda. Selain itu, penting juga memperhatikan pelayanan untuk penyandang disabilitas dan daerah terpencil,” ujarnya. Beragam masukan juga datang dari perwakilan instansi lain, mulai dari Polres, Kodim, Bawaslu, Dinpendukcapil, Dinkominfo, hingga organisasi masyarakat. Semua saran dan rekomendasi yang masuk dihimpun dan akan dituangkan dalam berita acara beserta rencana aksi tindak lanjut, yang ditandatangani oleh seluruh peserta forum. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan publik dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Harapannya, forum ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan data pemilih yang valid, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Zamaahsari.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa dan Organisasi Masyarakat

Purbalingga, 31 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa dan Organisasi Masyarakat pada Jumat (31/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan pemilih terhadap masyarakat baik di masa tahapan maupun diluar tahapan. KPU Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih untuk desa yang memiliki partisipasi rendah, daerah terpencil dan daerah rawan konflik, disamping itu KPU Purbalingga juga akan melaksanakan sosialisasi dengan organisasi masyarakat dan juga komunitas. dalam perjalanan kepemiluan di Kabupaten Purbalingga selalu mengalami kenaikan partisipasi. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat didesa maupun organisasi masyarakat partisipasi masyarakat dapat terus meningkat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Sosdiklih Parhubmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibobo. Dijelaskan bahwa kegiatan sosialisasi diusahakan tidak bersinggungan dengan kegiatan sosialisasi yg akan dilaksanakan di tingkat sekolah. Disampaikan juga rundown kegiatan yang akan dilaksanakan di desa maupun organisasi masyarakat, dimana untuk pembawa acara dan pembaca doa disediakan oleh masing masing desa atau organisasi masyarakat. Sedangkan untuk narasumber akan disediakan oleh KPU kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan peserta. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 6 perwakilan Desa dan 9 Organisasi Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.  Setelah beberapa peserta baik Desa maupun Organisasi Masyarakat memberikan tanggal pelaksanaan, dilanjutkan dengan foto bersama.