Berita Terkini

Gen Millenial Dominasi Pemilih Aktif di Purbalingga

Purbalingga — Komposisi pemilih aktif di Kabupaten Purbalingga didominasi oleh kelompok Generasi Millenial. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, tercatat sebanyak 811.880 pemilih aktif di Kabupaten Purbalingga. Dari jumlah tersebut, Generasi Millenial menjadi kelompok dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 241.983 pemilih atau sekitar 29,8 persen dari total pemilih aktif. Sementara itu, Generasi X menempati urutan berikutnya dengan 223.829 pemilih atau sekitar 27,6 persen. Kemudian Generasi Z tercatat sebanyak 180.065 pemilih* atau sekitar 22,2 persen. Adapun kelompok Baby Boomer berjumlah 143.761 pemilih atau sekitar 17,7 persen, sedangkan kelompok Pre-Boomer tercatat sebanyak 22.242 pemilih atau sekitar 2,7 persen. Jika dilihat berdasarkan kelompok generasi, komposisi pemilih aktif di Kabupaten Purbalingga menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memiliki proporsi yang cukup besar. Generasi Millenial menjadi kelompok pemilih dengan jumlah terbesar dalam data pemilih aktif, dengan jumlah mencapai hampir sepertiga dari keseluruhan pemilih. Data tersebut merupakan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 yang menjadi bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum dalam menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kabupaten Purbalingga. Besarnya jumlah Generasi Millenial dalam komposisi pemilih juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Pada pemilihan mendatang, pemilih dari kelompok ini dapat berperan dalam menciptakan ruang informasi kepemiluan yang sehat dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Sebagai kelompok yang relatif dekat dengan perkembangan teknologi dan media sosial, Generasi Millenial juga dapat mengambil peran sebagai agen dalam menangkal penyebaran hoaks, tidak turut menyebarluaskan kampanye hitam, serta menghindari dan tidak memperkuat ujaran kebencian dalam percakapan politik di ruang digital. Selain itu, partisipasi pemilih juga dapat diwujudkan dengan menjaga integritas proses pemilihan, termasuk dengan menolak praktik politik uang serta bentuk-bentuk pelanggaran pemilu lainnya. Dengan literasi digital dan kesadaran kepemiluan yang baik, pemilih diharapkan mampu menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab sekaligus turut menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Purbalingga. [wr]

Pemilih Aktif di Purbalingga Bertambah 2.924 Pemilih

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026 bertempat di Aula Kantor KPU Purbalingga. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, jajaran Sekretariat KPU Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se Kabupaten Purbalingga, dan juga dihadiri intansi/Lembaga terkait seperti Polres Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, DinsospermasdesP3A Kabupaten Purbalingga, Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, Rutan Kelas IIB Purbalingga, SMK Negeri Jateng di Purbalingga, dan juga Pemantau Pemilihan di Kabupaten Purbalingga. Pada pembukaan sekaligus sambutannya, Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, S.IP., M.IP. menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Purbalingga juga telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) untuk verifikasi data pemilih yang diterima dari Kemendegari kepada Pemerintah Desa secara langsung. KPU Purbalingga juga menerima saran perbaikan dari Bawaslu Purbalingga dan telah ditindaklanjuti seperti pada Surat Tindak Lanjut Saran Perbaikan. Rapat Pleno kemudian dilanjutkan dengan diawali oleh pembacaan Tata Tertib Pleno dan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi perubahan pemilih dari setiap kecamatan dan pembacaan rekapitulasi jumlah pemilih aktif dari setiap kecamatan di Kabupaten Purbalingga oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. Pada triwulan III ini KPU Purbalingga mencatat 7.291 pemilih baru dan 4.367 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rincian pemilih TMS meliputi 2.758 pemilih meninggal dunia, 1.555 pemilih pindah keluar Purbalingga, 48 pemilih terdaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 6 pemilih terdaftar sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Selain pemilih baru dan TMS, KPU Purbalingga juga mencatat 9.193 pemilih melakukan perubahan data. Sehingga jumlah pemilih aktif pada triwulan III tahun 2026 di Kabupaten Purbalingga sejumlah 811.880 pemilih, yang terdiri dari 409.322 pemilih laki-laki dan 402.558 pemilih perempuan. Maka berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut terdapat kenaikan sejumlah 2.924 pemilih aktif dari hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Pasca pembacaan, Misrad, S.E. selaku Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan bahwa untuk melakukan verifikasi terhadap jawaban dari saran perbaikan, Bawaslu Purbalingga ingin melihat nama-nama yang sudah ditindaklanjuti pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Nama-nama yang diverifikasi merupakan pemilih baru yang berasal dari Desa Brakas dan Desa Jambudesa Kecamatan Karanganyar; pemilih TMS dengan keterangan meninggal dunia di Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja dan Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet. Data pemilih tersebut kemudian ditampilkan oleh Admin Sidalih KPU Purbalingga dan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan jawaban saran perbaikan. Misrad juga menyampaikan bahwa karena masih ada saran perbaikan yang akan diitndaklanjuti di triwulan selanjutnya, maka KPU Purbalingga diharapkan dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Nomor: 169/PP.07-BA/3303/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Ketua KPU Purbalingga kemudian membacakan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara kepada peserta Rapat Pleno dan foto bersama. (ebrp)

​Puncak Demokrasi Pelajar: Ketua KPU Purbalingga Awasi Langsung Pemilihan Ketua OSIS SMK Negeri Jateng

​PURBALINGGA — Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) periode 2026/2027 di SMK Negeri Jawa Tengah di Purbalingga sukses digelar pada Senin (28/9/2026). Pesta demokrasi tingkat pelajar yang berlangsung di Ruang SMK N Jateng ini terasa istimewa dengan hadirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., yang turun langsung bertindak sebagai pengawas jalannya pemilihan. ​Hadir mewakili Kepala Sekolah SMK N Jateng di Purbalingga, Salamun, S.Pd., M.Eng., dalam sambutannya menegaskan bahwa ajang ini memiliki makna yang mendalam dan bukan sekadar rutinitas sekolah. ​"Pemilihan ini bukan hanya sekadar mencoblos kertas, tetapi di dalam pencoblosan itu ada rangkaian yang akan berlangsung sampai satu tahun ke depan. Mereka yang kalian pilih itulah yang nantinya akan menentukan arah masa depan kalian selama satu tahun ke depan, baik di kegiatan ke-OSIS-an maupun program lainnya," tegas Salamun. ​ Lebih lanjut, Salamun mengajak para siswa untuk menjadikan momen ini sebagai sarana pembelajaran politik yang nyata. Ia memaparkan bahwa di dunia terdapat berbagai sistem bernegara, mulai dari sistem sosialis hingga monarki atau kerajaan. Namun, Indonesia telah mantap memilih dan menerapkan sistem demokrasi. ​Karena itu, ia mengimbau para siswa untuk memaksimalkan hak pilih mereka sebagai bentuk simulasi menghadapi kontestasi politik di dunia nyata yang akan datang dalam waktu dekat. ​"Pada kesempatan ini silakan dimaksimalkan, karena pemilihan ketua OSIS ini adalah bagian dari simulasi. Sebentar lagi di bulan Desember akan ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Purbalingga. Itulah praktik demokrasi yang sesungguhnya di masyarakat. Apalagi nanti kalian akan menjadi pemilih pemula yang akan memberikan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2029 mendatang," pesannya kepada para siswa. ​Rangkaian acara Puncak Demokrasi ini berlangsung dinamis, edukatif, dan tertib. Sebelum prosesi pemungutan suara (pencoblosan) oleh seluruh warga sekolah dimulai, kegiatan terlebih dahulu diisi dengan pemaparan program kerja melalui penyampaian visi dan misi. Suasana juga semakin hidup saat acara dilanjutkan dengan sesi debat antar pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang saling adu gagasan untuk kemajuan sekolah.(tr)

Bedah Buku KPU Purbalingga Kupas Tuntas Dinamika Hukum dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menyelenggarakan Bedah Buku Pemilu 2024: Dinamika Hukum dan Tantangan Penyelenggaraan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 24 September 2026. Hadir sebagai panelis dari akademisi Dr. Indaru Setyo Nurprojo, M.A. dan Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Purbalingga selaku praktisi. Kegiatan bedah buku turut dihadiri oleh Bawaslu, Dinas/Instansi, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ormas, Media, BEM dan OSIS tingkat Kabupaten Purbalingga.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.I.P, M.I.P yang menyampaikan bahwa, kegiatan bedah buku ini merupakan upaya KPU menggali kembali proses-proses yang telah dilalui sepanjang Tahapan Pemilu 2024. “Buku ini merupakan buku yang kontekstual dan akurat untuk mempelajari proses Pemilu 2024 termasuk dinamika hukum dan tantangan penyelenggaraannya” tambah Zam. Mengawali paparannya sebagai panelis pertama, akademisi Fisipol Unsoed Purwokerto Indaru menyampaikan bahwa buku karya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ini sama sekali tidak menceritakan tentang tekanan politik. Buku ini menawarkan perbaikan tata kerja di pemilu selanjutnya dan penting untuk dibaca sebagai kontribusi akademik. Disampaikan Indaru bahwa argumentasi utama yang dibangun oleh penulis adalah bahwa Pemilu bukan sekadar prosedur teknis pergantian kekuasaan, tetapi merupakan arena praktik hukum yang kompleks, dinamis, dan terus mengalami penyesuaian akibat interaksi antara regulasi, penyelenggara, peserta pemilu, lembaga peradilan, teknologi, dan dinamika politik.” Dari perspektif pelaksanaan Catur Sigit Prastyo mengupas buku ini dari tantangan posisi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang independen, tantangan Tahapan Pendaftaran Parpol, Pencalonan Peserta Pemilu, Kampanye, Pemungutan dan Hasil Suara, serta dinamika Penyelesaian Sengketa. Antusiasme peserta bedah buku tampak terlihat dari jumlah pertanyaan dan diskusi interaktif yang terjalin antara penanya dan kedua panelis. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbangun ruang diskusi dan refleksi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dan perbaikan penyelenggaraan di Pemilu selanjutnya. (fml)

Wujud Kepedulian dan Solidaritas, KPU Purbalingga Salurkan Santunan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Bambang Taruna Adi

PURBALINGGA – Sebagai bentuk empati mendalam serta solidaritas kekeluargaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyalurkan santunan uang duka kepada keluarga almarhum Bambang Taruna Adi, Rabu (23/9/2026). Penyerahan bantuan bertempat di kediaman rumah duka almarhum dan berlangsung dalam suasana khidmat. Santunan uang duka sebesar Rp20.740.000,- tersebut diserahkan secara tunai langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga kepada istri almarhum. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan. Penyaluran bantuan ini merupakan implementasi dari program sosial gabungan KPU se-Provinsi Jawa Tengah yang digagas untuk merangkul dan memperhatikan kebersamaan seluruh keluarga besar KPU. Melalui program ini, KPU menunjukkan komitmen nyata bahwa rasa kepedulian antarkaryawan melampaui batas hubungan kerja formal. Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, menyampaikan bahwa program santunan ini dirancang untuk meringankan beban keluarga dalam masa-masa sulit pascakehilangan sosok kepala keluarga sekaligus rekan kerja yang berdedikasi. "Pemberian uang duka ini merupakan salah satu program sosial gabungan KPU se-Provinsi Jawa Tengah untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. KPU tidak semata-mata menjadi wadah profesi bagi seluruh karyawan dan staf, melainkan sebuah keluarga besar yang selalu hadir memberikan dukungan moral maupun material dalam situasi duka," tutur Mundarti. Lebih lanjut, ia mewakili seluruh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan harapan terbaik bagi keluarga yang berduka. "Kami berharap santunan uang duka ini dapat sedikit membantu kebutuhan keluarga serta menjadi penguat moril bagi istri dan anak-anak yang ditinggalkan agar senantiasa tegar dan tabah melangkah ke depan," imbuhnya. Semoga almarhum Bapak Bambang Taruna Adi diampuni segala dosanya, diterima seluruh amal baktinya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Segenap keluarga yang ditinggalkan juga senantiasa dilimpahkan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini. (tr)

KPU Purbalingga Laksanakan Coktas Kedua Di Triwulan III Tahun 2026

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan coktas ini masih merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 860/PL.02.1-SD/13/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Rekapitulasi Data Hasil Sinkronisasi Semester II Tahun 2026. Pelaksanaan coktas ini juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Pada coktas kali ini KPU Purbalingga kembali turun ke 18 desa di 6 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Purbalingga, yaitu Desa Cipawon, Karanggedang, dan Kutawis di Kecamatan Bukateja; Desa Kejobong, Langgar, dan Pangempon di Kecamatan Kejobong; Desa Kaligondang, Selanegara, dan Sinduraja di Kecamatan Kaligondang; Desa Kalimanah Kulon, Kalimanah Wetan, dan Selabaya di Kecamatan Kalimanah; Desa Candinata, Karangcegak, dan Karangreja; serta Desa Mangunegara, Onje. dan Tangkisan. Coktas kali ini juga masih menyandingkan tiga jenis data yang diterima KPU Purbalingga dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia dengan data kependudukan yang ada di masing-masing desa. Data yang disandingkan berupa data pemilih luar negeri yang diterima KPU melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Data tersebut kemudian dicocokan dengan data administrasi kependudukan di desa dan dikonfirmasi nama-nama dalam data tersebut masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia. Data selanjutnya yang disandingkan adalah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu data pemilih meninggal dan data pemilih yang pindah keluar. Hasil kegiatan coktas ini kemudian akan diolah dan dijadikan sebagai dasar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Purbalingga yang rencananya akan diselenggarakan pada 30 September 2026. [ebrp]

🔊 Putar Suara