Berita Terkini

Optimalisasi JDIH Wujud Transparansi KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin, 15 Desember 2025 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta seluruh staf Sekretariat KPU Purbalingga. Bertindak sebagai narasumber yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Pada sambutannya, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. menyampaikan bahwa materi pengelolaan JDIH ini penting karena menjadi salah satu cara masyarakat untuk mengetahui dan mengakses peraturan perundang-undangan terutama terkait kepemiluan. Zam-zam berharap seluruh peserta, tidak hanya pengelola JDIH KPU Purbalingga, mampu mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi pertama disampaikan oleh, Adiani Viviana, S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Setda Purbalingga. Adiani menyampaikan bahwa secara garis besar JDIH KPU Purbalingga sudah baik dari tata letak website yang mudah dipahami hingga kemudahan dalam mencari dokumen hukum terbaru. Adiani kemudian melanjutkan materi yang menjelaskan mengenai latar belakang dan peran JDIH di dalam pembangunan hukum nasional, juga terkait penyebarluasan informasi hukum. Materi selanjutnya disampaikan oleh Riani, S.Kom. selaku Dokumentalis Hukum Setda Purbalingga. Dalam materinya Riani menambahkan terkait optimalisasi pengelolaan dokumen hukum dan inovasi yang dilakukan JDIH Kabupaten Purbalingga yang dapat dilakukan oleh JDIH KPU Purbalingga agar lebih optimal terutama dalam proses inventarisasi produk hukum, seperti proses digitalisai produk hukum, digitalisasi tanda tangan pengesahan produk hukum, pengelolaan dokumen asli dan pembuatan himpunan produk hukum. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Harapan pasca pelaksanaan kegiatan ini JDIH KPU Purbalingga dapat dikelola dengan optimal sehingga dapat menjadi percontohan JDIH KPU lain baik di Jawa Tengah maupun Indonesia. (ebrp)

KPU Purbalingga Tetapkan PDPB Triwulan IV, Total 804.898 Pemilih

Purbalingga — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Total pemilih yang tercatat mencapai 804.898 pemilih, terdiri dari 405.888 pemilih laki-laki dan 399.010 pemilih perempuan. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin (8/12). Pleno ini menjadi penutup rangkaian kegiatan PDPB sepanjang tahun 2025, dan hasilnya akan dibawa ke pleno terbuka tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rapat pleno turut dihadiri oleh Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, serta berbagai instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan kunjungan ke desa dan kelurahan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas. Proses tersebut mencakup verifikasi data meninggal, data invalid usia, data tidak padan, pemilih pindah masuk, serta penduduk yang tercatat berada di luar negeri. Zamaahsari juga menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Setelah pembacaan tata tertib rapat, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Sudarmadi, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Seluruh peserta rapat menerima hasil tersebut, sehingga dilakukan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Sebagai tahap akhir, hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Keempat Tahun 2025.

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penghapusan Keanggotaan Partai Politik

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor pada Selasa, 25 November 2025. Hadir dalam kegiatan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Purbalingga dan Instansi/Lembaga terkait. Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Zamaahsari selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Disampaikan Zam sosialisasi merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024, perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik. “Berkaca pada tahapan Pemilu sebelumnya, tahapan pendaftaran keanggotaan partai politik adalah yang paling rumit”. Ucapnya. Dinamika keanggotaan Partai Politik memerlukan pemahaman tentang mekanisme pemutakhiran data keanggotaan oleh partai politik.  Materi sosialisasi disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, partai politik melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan setiap 6 (enam) bulan sekali.  “Parpol dapat melakukan pemutakhiran data melalui Sipol” tambah Catur. Masyarakat yang merasa namanya tercatut atau ingin mengajukan pengunduran diri sebagai anggota partai politik dapat mengajukan laporan pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara online atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Pengaduan akan ditindak lanjuti oleh KPU untuk dilakukan  penghapusan oleh partai politik.

Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan, Sekretariat KPU Purbalingga mengikuti Bimtek Jurnalistik dan Kehumasan

Purbalingga- Senin, 24 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jurnalistik dan Kehumasan bagi Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P., M.I.P. Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya KPU Kabupaten Purbalingga untuk memperbaiki kualitas SDM khususnya dalam hal kehumasan.  “KPU Kabupaten Purbalingga saat ini memiliki banyak kegiatan sosialisasi, oleh karenanya setiap pegawai diharuskan memiliki keahlian dalam kehumasan, baik dalam pembuatan berita maupun pengambilan foto kegiatan.” tambahnya Kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber yaitu Wartawan Radar Banyumas, Aditya Wisnu Wardana. Dijelaskan bahwa dalam membuat berita haruslah memenuhi unsur 5W + 1H, yaitu what, who, where, when, why dan how. Dijelaskan pula  Pengambilan gambar atau foto dibagi menjadi beberapa jenis yaitu pertama entire, kedua detail, ketiga frame, keempat angle, dan time. (Vn)

KPU Purbalingga Cek Silang Data Pemilih Lewat Coktas Menjelang Pleno Akhir Tahun

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih secara terbatas atau coklit terbatas (coktas) pada Rabu (19/11) dan Kamis (20/11). Kegiatan ini berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, dan Kutasari sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan bahwa coktas dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang dinyatakan tidak padan, invalid, serta data pemilih yang berada di luar negeri. “Data-data tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk dipertahankan atau dikeluarkan dari data pemilih berkelanjutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses pemutakhiran ini dapat berdampak pada berubahnya jumlah data pemilih yang nantinya akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Pleno Terbuka Triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ini adalah kewajiban KPU pada masa non-Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menandai pergeseran paradigma pengelolaan data pemilih dari periodic list menjadi continuous list,” jelasnya. Menurut Sudarmadi, pemutakhiran secara berkala sangat penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, meskipun tidak sedang berada pada tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dengan adanya pembaruan rutin, proses pemutakhiran data pada saat pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali akan menjadi lebih mudah dan efisien. “Kerja-kerja seperti ini membuat tugas KPU ke depan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya. KPU Purbalingga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, seperti pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, masuk sebagai penduduk baru, atau pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen pendukung lainnya agar proses pengolahan di Sidalih dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan serangkaian langkah ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap data pemilih berkelanjutan tahun 2025 dapat tersaji secara akurat, valid, dan siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada periode mendatang.

KPU Purbalingga Lakukan Pencocokan Data Pemilih Terbatas di Tiga Kecamatan

PURBALINGGA — KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemilih secara terbatas (coktas) pada Selasa (18/11) di tiga kecamatan, yakni Pengadegan, Kejobong, dan Rembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. Dalam pelaksanaannya, petugas KPU mendatangi kantor-kantor desa untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait data pemilih. Jika diperlukan, petugas kemudian melanjutkan dengan mengunjungi rumah pemilih secara langsung guna memastikan keakuratan informasi yang diterima. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa PDPB merupakan langkah penting untuk menjaga agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat diakses publik, bahkan di luar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.  “Coktas ini kami lakukan untuk memastikan data lapangan benar-benar sesuai dengan hasil sinkronisasi yang kami terima,” jelasnya. Di samping itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga memperoleh data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan terakhir dengan data dari Kemendagri.  Data tersebut mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih dengan elemen data yang tidak valid seperti NIK atau tanggal lahir, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu, terdapat pula data pemilih baru serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri maupun yang telah purnatugas. Sejumlah data dari sinkronisasi tersebut dinilai membutuhkan konfirmasi langsung di lapangan. Melalui kegiatan coktas, KPU berharap memperoleh data yang benar-benar valid dan akurat. Hasil yang diperoleh nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka PDPB Triwulan IV yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang. Dengan proses verifikasi berlapis ini, KPU Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, serta memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.