Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Purbalingga, 17 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Purbalingga pada Rabu (17/9/2025) dan dihadiri oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Purbalingga serta sejumlah instansi terkait. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Badan Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Purbalingga, dan SMK Negeri 3 Jawa Tengah. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai bagian dari persiapan menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan digelar pada Oktober 2025. “Rapat ini menjadi wadah bagi KPU untuk menerima masukan dari partai politik dan para pemangku kepentingan terkait. Data dari anggota TNI/Polri yang telah purna tugas, serta data dari Rutan, sangat kami harapkan untuk memperbarui data pemilih, terutama di lokasi khusus,” ujar Zamaahsari. Selain itu, Zamaahsari juga menyinggung pentingnya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, proses update dapat dilakukan sejak sekarang, mengingat Sipol akan dibuka dua kali dalam setahun, yakni setiap semester, dengan jadwal terdekat pada bulan Desember. Namun, partai politik juga diberi keleluasaan untuk bersurat resmi ke KPU apabila membutuhkan pembukaan Sipol di luar jadwal. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, S.IP., yang menjelaskan alur kerja PDPB dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka. Ia menekankan bahwa data dari Kemendagri merupakan basis utama, namun masukan dari stakeholder dan masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan akurasi data. “Kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait data pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar maupun pemilih tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal atau pindah domisili. Perbaikan elemen data pemilih juga sangat kami harapkan,” jelas Sudarmadi. Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, turut menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses PDPB. Ia mencontohkan temuan uji petik yang dilakukan pihaknya mengenai data pemilih meninggal, dan pentingnya data dukung untuk memastikan validitas saran perbaikan kepada KPU. Sementara itu, Partai Bulan Bintang menyarankan agar KPU menyediakan peta data pemilih mulai dari tingkat desa hingga kabupaten agar lebih mudah diakses masyarakat. Sedangkan Partai Gelora memberikan masukan mengenai skema pembaruan data pemilih meninggal agar lebih efisien dan sistematis. Sebagai bagian dari upaya transparansi data, Sudarmadi juga mensosialisasikan situs satupetadata.kpu.go.id, yang memuat data pemilu dan pilkada 2024, termasuk nantinya data pemilih hasil pemutakhiran. Namun demikian, ia mengakui bahwa pembaruan data pemilih meninggal masih bergantung pada pengurusan surat kematian oleh keluarga ke Dinpendukcapil. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga dengan harapan bahwa kegiatan ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir di Kabupaten Purbalingga.

KPU PURBALINGGA GELAR LOMBA SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-80

Purbalingga – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh seluruh anggota KPU dan staf sekretariat. Kegiatan berlangsung penuh keceriaan dan kebersamaan di halaman kantor KPU Purbalingga, pada jum'at (15/8/2025). Beragam lomba tradisional menjadi ajang adu ketangkasan dan tawa bersama, di antaranya lomba kelereng sendok, pukul balon dengan timun/terong, memasukkan paku ke dalam botol, meniup gelas, hingga lomba makan kerupuk. Suasana semakin meriah dengan sorakan dukungan dari para peserta dan penonton. Setelah seluruh perlombaan selesai, panitia menyerahkan hadiah kepada para pemenang. Tidak hanya itu, kebersamaan semakin terasa saat acara ditutup dengan kegiatan tukar kado secara acak, memberikan kejutan dan senyum di wajah semua peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Purbalingga berharap semangat kemerdekaan dapat terus tertanam, sekaligus mempererat rasa kekeluargaan di lingkungan kerja

Lika-liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual, KPU Purbalingga mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak” pada Rabu, 13/8/2025. Acara ini menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum Dewanto Putra, yang membahas urgensi pencegahan kekerasan seksual serta pengalaman penanganan kasus oleh LBH APIK. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam sambutannya, Muslim, menegaskan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi sama sekali. “Upaya pencegahan itu harus memiliki tujuan utama agar kekerasan seksual tidak terjadi. Jika masih terjadi, berarti upaya pencegahan kita masih harus didorong lebih kuat lagi,” ujarnya. Ia juga menyoroti dinamika hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dewanto Putra menambahkan bahwa melawan kekerasan seksual adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kekerasan seksual tidak hanya menyerang tubuh, tetapi juga jiwa. Kita harus berdiri tegak dan bersama-sama melawan ancaman ini,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual. Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan pengertian kekerasan seksual sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Ia memaparkan bahwa data kasus kekerasan seksual di Semarang dari 2016 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. “Kekerasan seksual meninggalkan dampak serius, seperti trauma berkepanjangan, hambatan akses terhadap hak dasar seperti pendidikan, ketidaknyamanan di tempat tinggal atau kerja, hingga risiko penyakit menular,” ungkapnya. Rara juga berbagi pengalaman LBH APIK Semarang dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menyoroti tantangan budaya patriarki yang masih menganggap kekerasan seksual, terutama dalam rumah tangga, sebagai urusan keluarga yang tidak boleh dicampuri pihak lain. “Banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, seperti rasa malu atau ketakutan identitasnya terungkap,” jelasnya. Meski demikian, LBH APIK terus memperkuat layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mencakup proses hukum, restitusi, dan trauma healing. Rara menegaskan bahwa akses bantuan hukum kini semakin mudah, termasuk bagi warga miskin. “Korban dapat mengajukan bantuan hukum gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia mendorong perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melapor, karena layanan pendampingan hukum dan perlindungan kini lebih mudah diakses. (CY)

KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti zoom meet Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Purbalingga – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang pencegahan kekerasan seksual di Lingkungan Kerja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting yang digelar bersama seluruh KPU di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Rabu, (6/8/25) dengan tema Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nurlaila Hafidoh. Acara ini dibuka oleh Bapak Basmar, selaku Anggota KPU Jawa Tengah yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman bagi seluruh pegawai. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Interaksi yang sehat antar pegawai akan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Ibu Mey Nurlela selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mendalam tentang kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan kantor maupun dalam kehidupan sehari-hari. beliau menegaskan bahwa acara ini sangat penting agar seluruh jajaran KPU dapat mengenali dan menghindari segala bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk dalam rumah tangga maupun melalui media elektronik. Dilanjutkan arahan oleh Bapak Moeslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, beliau menambahkan bahwa kantor KPU merupakan rumah kedua bagi sebagian besar pegawai. Karena itu, sangat penting untuk menjaga agar tidak ada bentuk kekerasan seksual, baik yang disadari maupun yang tidak disadari, terjadi di lingkungan kerja. “Semoga hasil diskusi ini bisa menghasilkan kebijakan yang konkret untuk diterapkan di masing-masing kantor,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ibu Nurlaila Hafidoh, beliau mengapresiasi keseriusan KPU dalam mengadakan acara yang membahas isu kekerasan seksual. Ia juga mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender sering kali terjadi karena adanya stereotip yang menganggap perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak mampu berpikir setara dengan laki-laki. “Diskriminasi terhadap perempuan tercermin dalam berbagai bentuk pengucilan dan pembatasan yang tidak adil, yang berujung pada kekerasan berbasis gender” jelasnya. Nurlaila juga menyampaikan bahwa Kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak yang sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis, seperti cacat fisik, trauma psikologis, hingga kerusakan organ reproduksi. Berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang perlu diwaspadai dan dicegah di antaranya melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual, serta mampu menjadi seorang yang dapat menciptakan kesetaraan gender di tempat kerja. (CY)

Ketua KPU Purbalingga Hadiri Podcast Kopi Bangga Eps. 102 Bersama Bawaslu Purbalingga

Purbalingga, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menghadiri kegiatan Podcast Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) Episode 102 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Podcast Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut, Zamaahsari hadir sebagai narasumber mewakili KPU Purbalingga dan membahas topik terkait Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan tupoksinya di KPU yang membidangi wilayah tersebut. Kehadiran Ketua KPU menjadi bagian dari sinergi antar-lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pemahaman publik mengenai mekanisme pembentukan Dapil sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pemilu. “Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam pembentukan Dapil, merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Forum seperti ini menjadi sarana yang baik untuk menjelaskan proses tersebut secara terbuka,” ungkap Zamaahsari dalam sesi podcast. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung secara interaktif dan juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPU dan Bawaslu dalam menyampaikan informasi kepemiluan secara tepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Ketua KPU Purbalingga Hadiri Podcast "Kopi Bangga" Bawaslu Purbalingga

Purbalingga,  — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menghadiri undangan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai narasumber dalam kegiatan Podcast Kajian Opini Bawaslu (Kopi Bangga). Kegiatan ini mengusung topik pembahasan penting seputar tahapan pemilu, yakni “Pencalonan sampai dengan Penetapan Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Acara yang digelar di Ruang Podcast Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga ini berlangsung pada hari Rabu, 9 Juli 2025, mulai pukul 13.30 WIB. Kehadiran Ketua KPU sebagai narasumber merupakan bagian dari sinergi kelembagaan antara KPU dan Bawaslu dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan regulasi kepemiluan. Dalam sesi podcast, Zamaahsari menyampaikan sejumlah poin penting mengenai prosedur dan tahapan pencalonan dalam pemilu, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bawaslu melalui media podcast seperti ini. Ini menjadi salah satu upaya bersama dalam meningkatkan literasi politik masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu,” ungkap Zamaahsari. Kegiatan ini juga turut disiarkan melalui kanal digital Bawaslu sebagai bentuk transparansi informasi publik dan keterbukaan terhadap dinamika proses pemilu di tingkat daerah.