Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penghapusan Keanggotaan Partai Politik

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor pada Selasa, 25 November 2025. Hadir dalam kegiatan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Purbalingga dan Instansi/Lembaga terkait.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Zamaahsari selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Disampaikan Zam sosialisasi merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024, perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik.

“Berkaca pada tahapan Pemilu sebelumnya, tahapan pendaftaran keanggotaan partai politik adalah yang paling rumit”. Ucapnya.
Dinamika keanggotaan Partai Politik memerlukan pemahaman tentang mekanisme pemutakhiran data keanggotaan oleh partai politik. 
Materi sosialisasi disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, partai politik melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

“Parpol dapat melakukan pemutakhiran data melalui Sipol” tambah Catur.
Masyarakat yang merasa namanya tercatut atau ingin mengajukan pengunduran diri sebagai anggota partai politik dapat mengajukan laporan pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara online atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Pengaduan akan ditindak lanjuti oleh KPU untuk dilakukan  penghapusan oleh partai politik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali