KPU Kabupaten Purbalingga Bahas Proyeksi Anggaran Pilkada 2029
Purbalingga, 19 Februari 2026 – KPU Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka penyusunan proyeksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga dan diikuti oleh jajaran komisioner, Sekretaris, serta unsur sekretariat sebagai bagian dari konsolidasi awal perencanaan anggaran.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029. Penyusunan proyeksi anggaran ini menjadi langkah strategis dan antisipatif guna memastikan kesiapan pendanaan sebelum tahapan resmi Pilkada dimulai. Selain itu, dokumen proyeksi ini nantinya akan menjadi bahan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dalam rangka perencanaan dan skema saving atau pengalokasian dana cadangan Pilkada 2029 secara bertahap.
Dalam pembahasan rapat, disepakati sejumlah asumsi dasar sebagai pijakan perhitungan awal, antara lain proyeksi jumlah pemilih sebanyak 873.230 pemilih, dengan kebutuhan sekitar 1.878 TPS, serta estimasi maksimal 7 pasangan calon. Asumsi tersebut disusun berdasarkan tren partisipasi pemilih, perkembangan jumlah penduduk, serta dinamika politik lokal pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Perhitungan proyeksi anggaran juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti asumsi inflasi sebesar 5 persen per tahun hingga 2029, potensi kenaikan harga logistik, biaya distribusi, kebutuhan honorarium badan ad hoc, serta dukungan sarana dan prasarana penyelenggaraan. Hal ini dilakukan agar estimasi yang disusun lebih realistis, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan kondisi ekonomi ke depan.
Berdasarkan hasil pembahasan sementara, estimasi anggaran Pilkada 2029 diproyeksikan meningkat sebesar 74 % persen dibandingkan anggaran Pilkada 2024 sebesar : 55.779.012.995 Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah variabel, termasuk penyesuaian standar biaya, peningkatan kebutuhan layanan kepada pemilih, serta penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan.
Ke depan, pembahasan akan dilakukan secara bertahap dan lebih rinci pada setiap divisi, termasuk pemetaan kebutuhan per tahapan penyelenggaraan. Hasil penyusunan proyeksi ini selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan arahan dan sinkronisasi lebih lanjut sebelum dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.
Melalui langkah perencanaan yang matang dan terukur ini, KPU Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola anggaran Pilkada yang efektif, efisien, dan akuntabel, demi terselenggaranya Pilkada 2029 yang berkualitas, transparan, dan partisipatif.(tr)