TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PURBALINGGGA

 

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Purbalingga bertugas :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Purbalingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Jawa Tengah;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah serta anggota DPRD Kabupaten Purbalingga berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara dan sertifikat penghitunggan suara, serta wajib meneyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan KPU Provinsi Jawa Tengah;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga terpiiih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Purbalingga dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga;
  10. mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Purbalingga kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Purbalingga berwenang :

  1. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten Purbalingga;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purbalingga berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  4. menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administrative dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, putusan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan/atau ketentuan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan/atau ketentuan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Purbalingga wajib :

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Purbalingga dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Purbalingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan peridik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Purbalingga dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Purbalingga;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Purbalingga;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada Kabupaten Purbalingga kepada peserta pemilu paling lama 7 hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Purbalingga;
  12. melakukan pemutakhitan dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP;
  14. menanganin pelanggaran administrasi dan kode etik PPK, PPS, dan KPS; dan
  15. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU Kabupaten Purbalingga bertugas dan berwenang ;

  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Purbalingga, PPK, PPS, dan KPP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Jawa Tengah;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah kerjanya;
  6. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Jawa Tengah;
  7. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  8. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah;
  10. menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
  11. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Purbalingga;
  12. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan KPU Provinsi Jawa Tengah;
  13. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan mengumumkannya;
  14. mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah;
  16. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  17. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, dan pegawai secretariat KPU Kabupaten Purbalingga yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Purbalingga kepada masyarakat;
  19. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Jawa Tengah;
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  21. menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Purbalingga; dan
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU Kabupaten Purbalingga wajib :

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Purbalingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodic mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Tengah serta menyampaikam tembusannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Purbalingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten Purbalingga kepada peserta Pemiihan paling lama 7 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Purbalingga;
  11. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  12. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 601 Kali.