Berita Terkini

KPU Selenggarakan Kajian Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bersama Bawaslu

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) menyelenggarakan Kajian Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Rabu, 29 April 2026. Kajian diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota, Jajaran Sekretariat, dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Membuka kajian dengan sambutan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan No.12 Tahun 2011 terkait tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan diantaranya Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan. Ditekankan Zam pentingnya acara kajian untuk menambah wawasan tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. “Kewenangan di KPU Kabupaten/Kota adalah pembuatan Keputusan” tambahnya.
Selanjutnya materi kajian disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Imam Nurhakim. Dalam paparannya Imam menyampaikan peran KPU dalam penguatan kelembagaan dan hukum. Peran tersebut diantaranya penguatan kewenangan KPU dalam menyusun tahapan dan jadwal Pemilu. Penyesuaian regulasi Pemilu dan Pilkada pasca Putusan MK. Melengkapi materi Anggota Bawaslu Teguh Irawanto menambahkan tentang Transformasi Strategis Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali
🔊 Putar Suara