KPU Purbalingga Lakukan Pencocokan Data Pemilih Terbatas di Tiga Kecamatan
PURBALINGGA — KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemilih secara terbatas (coktas) pada Selasa (18/11) di tiga kecamatan, yakni Pengadegan, Kejobong, dan Rembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas KPU mendatangi kantor-kantor desa untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait data pemilih. Jika diperlukan, petugas kemudian melanjutkan dengan mengunjungi rumah pemilih secara langsung guna memastikan keakuratan informasi yang diterima.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa PDPB merupakan langkah penting untuk menjaga agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat diakses publik, bahkan di luar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
“Coktas ini kami lakukan untuk memastikan data lapangan benar-benar sesuai dengan hasil sinkronisasi yang kami terima,” jelasnya.
Di samping itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga memperoleh data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan terakhir dengan data dari Kemendagri.
Data tersebut mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih dengan elemen data yang tidak valid seperti NIK atau tanggal lahir, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu, terdapat pula data pemilih baru serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri maupun yang telah purnatugas.
Sejumlah data dari sinkronisasi tersebut dinilai membutuhkan konfirmasi langsung di lapangan. Melalui kegiatan coktas, KPU berharap memperoleh data yang benar-benar valid dan akurat. Hasil yang diperoleh nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka PDPB Triwulan IV yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang.
Dengan proses verifikasi berlapis ini, KPU Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, serta memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.