
Pastikan Data Pemilih Akurat, Mutakhir dan Berkelanjutan, KPU Purbalingga Gelar Pleno PDPB Triwulan Kedua
Purbalingga -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 pada Rabu, (2/7/05) di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, bersama Anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prastyo, Imam Nurhakim, Sudarmadi, Widyo Wibowo. Hadir sebagai peserta pleno terbuka yakni Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga, perwakilan Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, Dinpermasdes, Kesbangpolinmas, Rutan Kelas IIB Purbalingga, SMK N 3 Purbalingga, dan seluruh pimpinan atau perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga. Membuka rapat pleno, Zam menyampaikan bahwa rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutkan diamanatkan untuk direkapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota setiap tiga bulan sekali dalam bentuk rapat pleno terbuka. "Sebagai amanat PKPU No. 1 tahun 2025 kami diamanatkan untuk melalukan rekapitulasi PDPB setiap 3 bulan sekali," jelasnya. Zam juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 bahwa rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan mengundang Bawaslu, Dinpendukcapil dan instansi terkait. "Dalam hal ini kami mengundang Bawaslu, Polres Purbalingga, Dandim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, Dinpermasdes, Kesbangpolinmas, Rutan Purbalingga, SMK N 3 Purbalingga, dan pimpinan partai politik tingkat Purbalingga," ungkapnya. Sudarmadi selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi lanjut merinci data pemilih yang telah dimutakhirkan selama Triwulan II meliputi 8.065 pemilih baru dan 1.936 pemilih tidak memenuhi syarat. Dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tersebut dihasilkan jumlah pemilih di Kabupaten Purbalingga menjadi 781.573 pemilih yang terdiri dari 394.169 pemilih laki-laki dan 387.404 pemilih perempuan. Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad menanyakan tentang rincian data pemilih tidak memenuhi syarat yang telah dimutakhirkan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi. Sementara itu, anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menyampaikan bahwa Bawaslu juga turut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan utamanya dalam bentuk pencegahan. "Kami sudah menyampaikan beberapa data terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan pada Pilkada 2024 untuk dilakukan pengecekan," ujarnya. Ia juga menilai bahwa saat ini kesadaran masyarakat masih rendah dalam mengurus administrasi kependudukan utamanya untuk administrasi kematian. "Kami menilai ini menjadi salah satu kendala, di sisi lain kami juga berharap untuk pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat sehingga tidak ada lagi data yang anomali." tambahnya. Dengan tidak adanya masukan, maka Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari membacakan Berita Acara Pleno dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 20 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Kedua Tahun 2025. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada para peserta rapat pleno terbuka.