Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Purbalingga (10/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Reviu Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (10/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan, khususnya terkait akurasi dan validitas data pemilih. Forum yang digelar di aula KPU Purbalingga tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan lembaga, antara lain Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Bawaslu, Dinpermasdes, Bakesbangpol, Rutan Kelas II B Purbalingga, Kemenag, SMK Negeri Jateng Purbalingga, serta organisasi masyarakat Perisai Demokrasi Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. “Hari ini kami lebih banyak mendengarkan masukan dari stakeholder terkait dengan layanan kami, khususnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang kami berikan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” ujar Zamaahsari. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Sudarmadi dalam paparannya menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Pada paradigma pelayanan publik kontemporer, masyarakat perlu dilibatkan dan berkolaborasi dalam merancang kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Sudarmadi juga membacakan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi bahan diskusi dan masukan dari peserta forum. Dari pihak peserta, Kepala Bakesbangpol Muhammad Umar Faozi memberikan saran agar validitas data pemilih diperkuat melalui uji petik oleh Bawaslu. “Kualitas dan akurasi data pemilih harus dijaga, salah satunya melalui uji petik. Harapannya data yang digunakan benar-benar valid dan bebas dari data ganda. Selain itu, penting juga memperhatikan pelayanan untuk penyandang disabilitas dan daerah terpencil,” ujarnya. Beragam masukan juga datang dari perwakilan instansi lain, mulai dari Polres, Kodim, Bawaslu, Dinpendukcapil, Dinkominfo, hingga organisasi masyarakat. Semua saran dan rekomendasi yang masuk dihimpun dan akan dituangkan dalam berita acara beserta rencana aksi tindak lanjut, yang ditandatangani oleh seluruh peserta forum. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan publik dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Harapannya, forum ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan data pemilih yang valid, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Zamaahsari.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa dan Organisasi Masyarakat

Purbalingga, 31 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa dan Organisasi Masyarakat pada Jumat (31/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan pemilih terhadap masyarakat baik di masa tahapan maupun diluar tahapan. KPU Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih untuk desa yang memiliki partisipasi rendah, daerah terpencil dan daerah rawan konflik, disamping itu KPU Purbalingga juga akan melaksanakan sosialisasi dengan organisasi masyarakat dan juga komunitas. dalam perjalanan kepemiluan di Kabupaten Purbalingga selalu mengalami kenaikan partisipasi. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat didesa maupun organisasi masyarakat partisipasi masyarakat dapat terus meningkat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Sosdiklih Parhubmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibobo. Dijelaskan bahwa kegiatan sosialisasi diusahakan tidak bersinggungan dengan kegiatan sosialisasi yg akan dilaksanakan di tingkat sekolah. Disampaikan juga rundown kegiatan yang akan dilaksanakan di desa maupun organisasi masyarakat, dimana untuk pembawa acara dan pembaca doa disediakan oleh masing masing desa atau organisasi masyarakat. Sedangkan untuk narasumber akan disediakan oleh KPU kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan peserta. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 6 perwakilan Desa dan 9 Organisasi Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.  Setelah beberapa peserta baik Desa maupun Organisasi Masyarakat memberikan tanggal pelaksanaan, dilanjutkan dengan foto bersama.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Terbuka Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA/SMK/MA

Purbalingga, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA/SMK/MA pada Kamis (30/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP.,M.I.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan pemilih terhadap pemilih pemula yang dimana siswa siswi pada kelas 11 dan 12 adalah potensi besar sebagai pemilih pemula, sehingga KPU memiliki tugas untuk dapat memberikan pendidikan pemilih dan ini merupakan amanat Undang-Undang terhadap Komisi Pemilihan Umum.  Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 18 SMA/SMK/MA di Kabupaten Purbalingga. Pemateri diisi oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parhubmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos menyampaikan bahwa rencana KPU Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan sosialisasi terhadap pendidikan pemilih pemula, disampaikan juga dalam perencanaan pelaksanaan tanggal akan disesuaikan dengan pihak sekolah.  Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, perwakilan dari SMK Negeri 2 Purbalingga menanyakan terkait teknis pelaksanaan yaitu untuk  jumlah peserta dan jam pelaksanaannya. Setelah beberapa sekolah memberikan tanggal pelaksanaan, dilanjutkan dengan foto bersama.

KPU Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip bagi seluruh pegawainya pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Purbalingga sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam mengelola arsip secara tertib dan sesuai ketentuan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. “Arsip adalah rekam jejak kerja kita. Setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak kemarin, KPU memiliki banyak dokumen penting yang harus dikelola dengan baik agar mudah ditelusuri kembali ketika dibutuhkan,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Uais Nur Fuadi dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Purbalingga menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain dasar hukum kearsipan, jenis-jenis arsip, alur pengelolaan arsip yang baik, serta pemanfaatan arsip yang dikelola dengan benar. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan demo praktik pengaplikasian map dan box penyimpanan arsip sebagai contoh penerapan sistem penyimpanan yang benar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Dalam sesi ini, pegawai KPU menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengarsipan, termasuk cara merawat arsip yang mulai mengalami penyusutan agar tetap terjaga dan tidak rusak. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Purbalingga dapat menerapkan tata kelola arsip yang lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. (An)

KPU Kabupaten Purbalingga Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Purbalingga, 28 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, yang berlangsung khidmat di halaman kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada Selasa pagi 28 Oktober 2025. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB, upacara diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretariat, serta staf KPU Purbalingga. Bertindak sebagai Komandan Upacara adalah Kasubbag Rendatin Prima Intan D.I, sedangkan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, bertugas sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Zamaahsari menyampaikan pesan penting dari Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan pentingnya menjaga semangat kebangsaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. “Mari kita kukuhkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Stop segala bentuk perdebatan yang mengarah pada perpecahan bangsa, dan dalam kesempatan yang baik ini pula kembali saya mengingatkan kepada kita semua untuk selalu menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam menjalankan tugas di masa Non Tahapan Pemilu/Pilkada ini. Serta, mari kita mempersiapkan diri menyongsong Pemilu 2029 mendatang dengan semangat tema Sumpah Pemuda Tahun 2025 ini: ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’,” demikian kutipan yang dibacakan oleh Zamaahsari. Upacara ditutup dengan doa bersama dan refleksi nilai-nilai persatuan, semangat kebangsaan, serta komitmen KPU Purbalingga untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Melalui peringatan ini, seluruh jajaran KPU diharapkan semakin solid dan siap menghadapi agenda kepemiluan mendatang dengan semangat persatuan dan profesionalitas tinggi.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Purbalingga, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur bahwa rekapitulasi data PDPB di tingkat kabupaten/kota wajib dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan dituangkan dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, instansi pemerintah, serta pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Bakesbangpol, Kementerian Agama, Rutan Kelas II B, serta SMK Negeri 3 Jateng Purbalingga. Setelah pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, proses rekapitulasi dimulai dengan pembacaan Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir A-Rekap Perubahan Pemilih oleh Anggota KPU lainnya, Catur Sigit Prastyo. Data yang disampaikan meliputi jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data per kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 mencapai 798.905 orang, yang terdiri dari 402.891 pemilih laki-laki dan 396.014 pemilih perempuan. Usai pembacaan hasil, para peserta rapat diberi kesempatan menyampaikan masukan. Namun karena tidak ada tanggapan, Ketua KPU Purbalingga melanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Purbalingga, serta disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Purbalingga. Rekapitulasi ini secara resmi ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Ketiga Tahun 2025. Setelah proses penandatanganan selesai, salinan Berita Acara diserahkan kepada peserta rapat pleno sesuai ketentuan dalam PKPU. Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.