Berita Terkini

KPU PURBALINGGA GELAR LOMBA SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-80

Purbalingga – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh seluruh anggota KPU dan staf sekretariat. Kegiatan berlangsung penuh keceriaan dan kebersamaan di halaman kantor KPU Purbalingga, pada jum'at (15/8/2025). Beragam lomba tradisional menjadi ajang adu ketangkasan dan tawa bersama, di antaranya lomba kelereng sendok, pukul balon dengan timun/terong, memasukkan paku ke dalam botol, meniup gelas, hingga lomba makan kerupuk. Suasana semakin meriah dengan sorakan dukungan dari para peserta dan penonton. Setelah seluruh perlombaan selesai, panitia menyerahkan hadiah kepada para pemenang. Tidak hanya itu, kebersamaan semakin terasa saat acara ditutup dengan kegiatan tukar kado secara acak, memberikan kejutan dan senyum di wajah semua peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Purbalingga berharap semangat kemerdekaan dapat terus tertanam, sekaligus mempererat rasa kekeluargaan di lingkungan kerja

Lika-liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual, KPU Purbalingga mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak” pada Rabu, 13/8/2025. Acara ini menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum Dewanto Putra, yang membahas urgensi pencegahan kekerasan seksual serta pengalaman penanganan kasus oleh LBH APIK. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam sambutannya, Muslim, menegaskan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi sama sekali. “Upaya pencegahan itu harus memiliki tujuan utama agar kekerasan seksual tidak terjadi. Jika masih terjadi, berarti upaya pencegahan kita masih harus didorong lebih kuat lagi,” ujarnya. Ia juga menyoroti dinamika hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dewanto Putra menambahkan bahwa melawan kekerasan seksual adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kekerasan seksual tidak hanya menyerang tubuh, tetapi juga jiwa. Kita harus berdiri tegak dan bersama-sama melawan ancaman ini,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual. Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan pengertian kekerasan seksual sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Ia memaparkan bahwa data kasus kekerasan seksual di Semarang dari 2016 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. “Kekerasan seksual meninggalkan dampak serius, seperti trauma berkepanjangan, hambatan akses terhadap hak dasar seperti pendidikan, ketidaknyamanan di tempat tinggal atau kerja, hingga risiko penyakit menular,” ungkapnya. Rara juga berbagi pengalaman LBH APIK Semarang dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menyoroti tantangan budaya patriarki yang masih menganggap kekerasan seksual, terutama dalam rumah tangga, sebagai urusan keluarga yang tidak boleh dicampuri pihak lain. “Banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, seperti rasa malu atau ketakutan identitasnya terungkap,” jelasnya. Meski demikian, LBH APIK terus memperkuat layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mencakup proses hukum, restitusi, dan trauma healing. Rara menegaskan bahwa akses bantuan hukum kini semakin mudah, termasuk bagi warga miskin. “Korban dapat mengajukan bantuan hukum gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia mendorong perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melapor, karena layanan pendampingan hukum dan perlindungan kini lebih mudah diakses. (CY)

KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti zoom meet Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Purbalingga – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang pencegahan kekerasan seksual di Lingkungan Kerja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting yang digelar bersama seluruh KPU di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Rabu, (6/8/25) dengan tema Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nurlaila Hafidoh. Acara ini dibuka oleh Bapak Basmar, selaku Anggota KPU Jawa Tengah yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman bagi seluruh pegawai. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Interaksi yang sehat antar pegawai akan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Ibu Mey Nurlela selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mendalam tentang kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan kantor maupun dalam kehidupan sehari-hari. beliau menegaskan bahwa acara ini sangat penting agar seluruh jajaran KPU dapat mengenali dan menghindari segala bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk dalam rumah tangga maupun melalui media elektronik. Dilanjutkan arahan oleh Bapak Moeslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, beliau menambahkan bahwa kantor KPU merupakan rumah kedua bagi sebagian besar pegawai. Karena itu, sangat penting untuk menjaga agar tidak ada bentuk kekerasan seksual, baik yang disadari maupun yang tidak disadari, terjadi di lingkungan kerja. “Semoga hasil diskusi ini bisa menghasilkan kebijakan yang konkret untuk diterapkan di masing-masing kantor,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ibu Nurlaila Hafidoh, beliau mengapresiasi keseriusan KPU dalam mengadakan acara yang membahas isu kekerasan seksual. Ia juga mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender sering kali terjadi karena adanya stereotip yang menganggap perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak mampu berpikir setara dengan laki-laki. “Diskriminasi terhadap perempuan tercermin dalam berbagai bentuk pengucilan dan pembatasan yang tidak adil, yang berujung pada kekerasan berbasis gender” jelasnya. Nurlaila juga menyampaikan bahwa Kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak yang sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis, seperti cacat fisik, trauma psikologis, hingga kerusakan organ reproduksi. Berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang perlu diwaspadai dan dicegah di antaranya melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual, serta mampu menjadi seorang yang dapat menciptakan kesetaraan gender di tempat kerja. (CY)

Ketua KPU Purbalingga Hadiri Podcast Kopi Bangga Eps. 102 Bersama Bawaslu Purbalingga

Purbalingga, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menghadiri kegiatan Podcast Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) Episode 102 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Podcast Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut, Zamaahsari hadir sebagai narasumber mewakili KPU Purbalingga dan membahas topik terkait Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan tupoksinya di KPU yang membidangi wilayah tersebut. Kehadiran Ketua KPU menjadi bagian dari sinergi antar-lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pemahaman publik mengenai mekanisme pembentukan Dapil sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pemilu. “Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam pembentukan Dapil, merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Forum seperti ini menjadi sarana yang baik untuk menjelaskan proses tersebut secara terbuka,” ungkap Zamaahsari dalam sesi podcast. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung secara interaktif dan juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPU dan Bawaslu dalam menyampaikan informasi kepemiluan secara tepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Ketua KPU Purbalingga Hadiri Podcast "Kopi Bangga" Bawaslu Purbalingga

Purbalingga,  — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menghadiri undangan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai narasumber dalam kegiatan Podcast Kajian Opini Bawaslu (Kopi Bangga). Kegiatan ini mengusung topik pembahasan penting seputar tahapan pemilu, yakni “Pencalonan sampai dengan Penetapan Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Acara yang digelar di Ruang Podcast Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga ini berlangsung pada hari Rabu, 9 Juli 2025, mulai pukul 13.30 WIB. Kehadiran Ketua KPU sebagai narasumber merupakan bagian dari sinergi kelembagaan antara KPU dan Bawaslu dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan regulasi kepemiluan. Dalam sesi podcast, Zamaahsari menyampaikan sejumlah poin penting mengenai prosedur dan tahapan pencalonan dalam pemilu, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bawaslu melalui media podcast seperti ini. Ini menjadi salah satu upaya bersama dalam meningkatkan literasi politik masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu,” ungkap Zamaahsari. Kegiatan ini juga turut disiarkan melalui kanal digital Bawaslu sebagai bentuk transparansi informasi publik dan keterbukaan terhadap dinamika proses pemilu di tingkat daerah.

Pastikan Data Pemilih Akurat, Mutakhir dan Berkelanjutan, KPU Purbalingga Gelar Pleno PDPB Triwulan Kedua

Purbalingga -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 pada Rabu, (2/7/05) di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, bersama Anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prastyo, Imam Nurhakim, Sudarmadi, Widyo Wibowo.  Hadir sebagai peserta pleno terbuka yakni Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga, perwakilan Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, Dinpermasdes, Kesbangpolinmas, Rutan Kelas IIB Purbalingga, SMK N 3 Purbalingga, dan seluruh pimpinan atau perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga.  Membuka rapat pleno, Zam menyampaikan bahwa rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutkan diamanatkan untuk direkapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota setiap tiga bulan sekali dalam bentuk rapat pleno terbuka.  "Sebagai amanat PKPU No. 1 tahun 2025 kami diamanatkan untuk melalukan rekapitulasi PDPB setiap 3 bulan sekali," jelasnya.  Zam juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 bahwa rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan mengundang Bawaslu, Dinpendukcapil dan instansi terkait.  "Dalam hal ini kami mengundang Bawaslu, Polres Purbalingga, Dandim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, Dinpermasdes, Kesbangpolinmas, Rutan Purbalingga, SMK N 3 Purbalingga, dan pimpinan partai politik tingkat Purbalingga," ungkapnya.  Sudarmadi selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi lanjut merinci data pemilih yang telah dimutakhirkan selama Triwulan II meliputi 8.065 pemilih baru dan 1.936 pemilih tidak memenuhi syarat.  Dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tersebut dihasilkan jumlah pemilih di Kabupaten Purbalingga menjadi 781.573 pemilih yang terdiri dari 394.169 pemilih laki-laki dan 387.404 pemilih perempuan. Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad menanyakan tentang rincian data pemilih tidak memenuhi syarat yang telah dimutakhirkan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi.  Sementara itu, anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menyampaikan bahwa Bawaslu juga turut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan utamanya dalam bentuk pencegahan.  "Kami sudah menyampaikan beberapa data terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan pada Pilkada 2024 untuk dilakukan pengecekan," ujarnya.  Ia juga menilai bahwa saat ini kesadaran masyarakat masih rendah dalam mengurus administrasi kependudukan utamanya untuk administrasi kematian.  "Kami menilai ini menjadi salah satu kendala, di sisi lain kami juga berharap untuk pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat sehingga tidak ada lagi data yang anomali." tambahnya.  Dengan tidak adanya masukan, maka Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari membacakan Berita Acara Pleno dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 20 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Kedua Tahun 2025.  Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada para peserta rapat pleno terbuka.