
Purbalingga -- KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Rapat Pleno Tertutup kemarin, pada Minggu, 22 September 2024. Adapun nama pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan calon Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ.,M.M. beserta H. Mahendra Farizal dan pasangan calon H. Fahmi Muhammad Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E., M.M sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1433 tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari memimpin langsung rapat pleno dalam rangka mengatur segala prosesi pengundian agar berjalan sesuai dengan tata tertib yang sebelumnya telah dibacakan. Setelah melalui proses pengundian nomor urut, pada rapat pleno ini ditetapkan bahwa pasangan nomor urut 1 (satu) adalah pasangan calon Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ.,M.M. beserta H. Mahendra Farizal sementara pasangan nomor urut 2 (dua) adalah pasangan calon H. Fahmi Muhammad Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E., M.M. Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 237/PL.02.2/BA/3303/2/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1435 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pasca pengundian dan penetapan nomor urut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, partai politik pengusul beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung mendeklarasikan dan menandatangani Deklarasi Pilkada Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Deklarasi ini berisi janji pertama, untuk mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, melaksanakan kampanye Pemilihan yang aman, tertib, dan damai berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Ketiga, melaksanakan kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi ini juga disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Forkopimda yang terdiri dari perwakilan Bupati Purbalingga, Ketua DPRD Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Dandim 0702 Purbalingga, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri. Rangkaian acara diakhiri dengan kegiatan serah terima Satgas Pengamanan dan Pengawalan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto. "Akan kami serahkan anggota kami yang akan menjadi walpri. Semua anggota ini sudah dilatih dan disiapkan sedemikian rupa sehingga siap untuk menjadi pengamanan dan pengawalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024." terang Kapolres Purbalingga tersebut. Serah terima Satgas Pamwal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kapolres Purbalingga dan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua pasangan calon.