Berita Terkini

Selenggarakan Rakor Persiapan Penyusunan DPTb Pilkada 2024, KPU Siap Berikan Layanan Pindah Memilih.

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di WM Kebone Mbah Badrun pada Senin 7 Oktober 2024, rakor dihadiri oleh Bawaslu dan 18 anggota PPK yang membidangi data dan informasi se-Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam acara perwakilan dari TPS lokasi khusus SMKN Jawa Tengah di Purbalingga dan Rutan Kelas IIB Purbalingga. Membuka rakor, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa ada 2 ketentuan terkait syarat pindah memilih yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilihan. Pertama, pindah memilih yang dilayani sampai dengan H-30. Kedua, pindah memilih yang dilayani sampai dengan H-7. Layanan pindah memilih hanya diberikan kepada pemilih ber KTP Jawa Tengah. “Teman teman diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat juga kepada mereka yg akan mengajukan pindah memilih (hanya yg ber KTP Provinsi Jawa Tengah)” tegasnya. Hal yang sama kembali disampaikan oleh Anggota Bawaslu Mukhammad Wakhiddin, M.Sos yang berharap akan adanya pemahaman yang sama antara KPPS dan Pengawas TPS terkait pindah memilih.    Selanjutnya disampaikan lebih detil tentang syarat pindah memilih oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi, S.IP. Alasan pindah memilih tahap 1 (H-30) diantaranya Menjalankan tugas ditempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi narapidana, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam; dan Bekerja di luar domisilinya. Sedangkan alasan pindah memilih tahap 2 (H-7) diantaranya Menjalankan tugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi narapidana, dan Tertimpa bencana alam. “Alasan pindah memilih harus disertai dengan dokumen pendukung dan dapat dilayani di KPU, PPK, dan PPS” ucap Darmadi.  Di penghujung materi rakor dijelaskan tentang tata cara pembuatan dokumen Pindah Memilih melalui aplikasi Sidalih. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan pindah memilih mulai hari ini hingga H-30 dan H-7 sebelum hari Pemungutan Suara.

Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Purbalingga Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

Purbalingga -- KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Kegiatan ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Rapat Pleno Tertutup kemarin, pada Minggu, 22 September 2024. Adapun nama pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan calon Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ.,M.M. beserta H. Mahendra Farizal dan pasangan calon H. Fahmi Muhammad Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E., M.M sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1433 tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari memimpin langsung rapat pleno dalam rangka mengatur segala prosesi pengundian agar berjalan sesuai dengan tata tertib yang sebelumnya telah dibacakan.  Setelah melalui proses pengundian nomor urut, pada rapat pleno ini ditetapkan bahwa pasangan nomor urut 1 (satu) adalah pasangan calon Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ.,M.M. beserta H. Mahendra Farizal sementara pasangan nomor urut 2 (dua) adalah pasangan calon H. Fahmi Muhammad Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E., M.M. Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 237/PL.02.2/BA/3303/2/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1435 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pasca pengundian dan penetapan nomor urut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, partai politik pengusul beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung mendeklarasikan dan menandatangani Deklarasi Pilkada Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Deklarasi ini berisi janji pertama, untuk mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, melaksanakan kampanye Pemilihan yang aman, tertib, dan damai berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Ketiga, melaksanakan kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi ini juga disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Forkopimda yang terdiri dari perwakilan Bupati Purbalingga, Ketua DPRD Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Dandim 0702 Purbalingga, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri. Rangkaian acara diakhiri dengan kegiatan serah terima Satgas Pengamanan dan Pengawalan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto.  "Akan kami serahkan anggota kami yang akan menjadi walpri. Semua anggota ini sudah dilatih dan disiapkan sedemikian rupa sehingga siap untuk menjadi pengamanan dan pengawalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024." terang Kapolres Purbalingga tersebut.  Serah terima Satgas Pamwal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kapolres Purbalingga dan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua pasangan calon.

Sah, KPU Purbalingga Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sejumlah 775.444

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Tingkat Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di Andrawina Hall Owabong Cottage, Rapat Pleno digelar pada Rabu 18 September 2024. Acara dihadiri jajaran forkompimda, pimpinan instansi dan OPD terkait, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, dan Panitia Peemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Mengawali Rapat Pleno, disampaikan sambutan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto yang hadir secara pribadi sebagai perwakilan jajaran Forkompimda Purbalingga. Dalam sambutannya Rosyid menyampaikan tiga poin penting, pertama terkait kesiapan jajaran Polres Purbalingga dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga. Kedua, ajakan menjaga stabilitas politik terutama menjelang transisi pergantian pemerintahan yang memerlukan dukungan masyarakat. Ketiga, komitmen menjaga netralitas sebagai alat negara, baik yang memiliki tugas pengamanan dan penyelenggara Pemilihan. Rapat pleno kemudian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP. Dalam sambutannya, Zam menjelaskan perkembangan data pemilih dari DP4 hingga menjadi DPT yang ditetapkan hari ini. Nantinya jumlah DPT akan digunakan sebagai dasar pencetakan surat suara yaitu jumlah DPT+2,5%. Sebelum dilaksanakan penetapan DPT, KPU Kabupaten Purbalingga telah melakukan sinkronisasi data pemilih dengan PPK Se-Kabupaten Purbalingga. Dalam sinkronisasi membahas perubahan data pemilih pasca Rapat Pleno DPSHP di Tingkat PPK menuju Pleno DPT di Kabupaten. Salah satunya memastikan apakah saran perbaikan dari Bawaslu serta masukan masyarakat yang sudah sesuai dengan persyaratan telah ditindaklanjuti. Untuk data pemilih yang belum dilakukan tindak lanjut di tingkat kecamatan, apabila data dukungnya terpenuhi maka langsung dimasukan kedalam DPT. Dalam rapat pleno kemudian ditetapkan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Purbalingga sejumlah 775.444, dengan rincian sebagai berikut: Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penanda tanganan Berita Acara Penetapan DPT, Pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan DPT, dan ditutup dengan penyerahan Salinan SK kepada stake holder terkait.

Adakan Rapat Koordinasi Dengan PPK Sekabupaten Purbalingga KPU Purbalingga Siap Membentuk KPPS Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi mengenai Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Sabtu, 14 September 2024 bertempat di Kopi Rentjeng. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Purbalinga dan Ketua PPK beserta Anggota Divisi Sodiklih Parmas SDM se-Kabupaten Purbalingga.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari,S.I.P.,M.I.P disampaikan bahwa saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu persiapan untuk pembentukan KPPS, dimana dalam pembentukan KPPS haruslah memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah tertuang dalam regulasi. Dengan waktu yang singkat, dari pelantikan KPPS hingga pelaksanaan pemungutan suara diharapkan KPPS yang nanti akan terpilih sudah siap baik dalam segi pemahaman tentang pelaksanaan pemungutan suara maupun dari segi kesehatan,    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yakni pemaparan materi tentang  Peyaratan dalam Pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibowo S.Sos. disampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar menjadi KPPS yaitu, pertama berusia minimal 17 tahun dan di utamakan usia maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayak kerja KPPS, berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Disamping penjelasan tentang persyaratan Widyo juga menjelaskan jadwal untuk Pembentukan KPPS Pilkada 2024 yaitu pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 Setember 2024 s.d 28 September 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana adanya antusias dari peserta dalam berdiskusi -VN27-

Dengan Spirit Antisipasi Masalah Hukum, KPU Purbalingga Bekali PPK Divisi Hukum dan PPK Data Informasi se-Purbalingga

Purbalingga -- KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Antisipasi Masalah Hukum dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Jumat, (13/9) bertempat di WM Mbok Badrun Bojong Purbalingga. Kegiatan serupa ideal dilaksanakan pada saat Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud kesiapan dalam mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul pada saat pemutakhiran data pemilih bahkan pasca tahapan ini selesai.  Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari mengatakan bahwa kita berkewajiban memastikan tidak ada masalah hukum di setiap tahapan pada Pilkada 2024. "Setiap kadiv dan kita semua akan berupaya mengawal dengan baik tiap tahapan agar terhindar dari permasalahan hukum, tentu saja termasuk di dalamnya pemutakhiran daftar pemilih." ungkapnya.  Zam juga menyampaikan perlunya sinergi antara PPK dan Panwascam, agar hasil pengawasan dari Panwascam dapat diterima sebagai upaya memastikan kegiatan pemutakhiran data pemilih tanpa masalah hukum.  Pada kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan arahan terkait dengan rekrutmen KPPS yang akan segera dimulai yakni pada Selasa, 17 sampai dengan Sabtu, 28 September 2024.  Dilanjutnya Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Rendatin Sudarmadi menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah tahapan paling panjang, di mana setelah penetapan DPT juga masih ada penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).  "Gugatan di MK itu 70 persen tentang daftar pemilih." ungkapnya. Temuan yang juga biasa terjadi adalah temuan data invalid, dan ini sudah berusaha kita coba selesaikan pada saat pemutakhiran.  "PPK Datin jika ada permasalahan agar segera dilaporkan kepada KPU agar kita mudah mengatasinya. Begitu juga saran perbaikan dapat segera ditindaklanjuti," tekan Sudarmadi.  Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad yang juga hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa di setiap tahapan memiliki kerawanannya sendiri, terlebih pemutakhiran data pemilih tahapannya yang panjang juga membuatnya harus terus diawasi bersama.  "Potensi pelanggaran pada pemutakhiran data pemilih sebenarnya sudah jelas ada konsekuensinya di dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu lebih baik kita serius dalam pencegahan di tahapan ini dibanding nanti ada masalah hukum di kemudian hari." terangnya.  Sementara itu, Anggota Divisi Hukum Pengawasan Dr. Imam Nurhakim menyampaikan materi tentang identifikasi dan masalah hukum dalam pemutakhiran data pemilih.  "Pasca DPSHP saja sampai ke penetapan DPT perubahan data pemilih itu sangat dinamis. Mari bayangkan DPT ditetapkan 18 September 2024 dan pelaksanaan pungut hitung itu 27 November 2024, tentu ada banyak perubahan data pemilih. Ini yang harus jadi perhatian kita." jelas Imam dalam paparan materinya.  Ia juga menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih ibarat tahapan yang tak kunjung usai karena sangat memungkinkan dipersoalkan pasca hasil pemilihan sudah ditetapkan.  "Jangan sampai kita kehilangan setiap dokumen yang ada selama proses pemutakhiran data pemilih karena esok jika ada masalah hukum itu adalah alat bukti yang kita punya untuk menjawab setiap permasalahan hukum yang ada." ujarnya. Imam juga merinci ketentuan pidana yang dapat mengancam setiap penyelenggara pemilu di tiap tingkatan apabila melakukan pelanggaran dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih.  "Kita perlu tahu ancaman pidana yang tertuang di UU No 10 Tahun 2016 agar kita tidak sembarangan dalam memutakhirkan data pemilih." katanya.  Ia juga menutup materinya dengan pembahasan tentang Daftar Inventarisasi Masalah yang pernah terjadi di masing-masing kecamatan terkait dengan pemutakhiran data pemilih.

Perkuat Fungsi Pengawasan Internal, KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Internal Bersama PPK

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan, Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Integritas Badan Adhoc dalam Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Warung Makan Mbok Badrun Bojong Purbalingga pada hari Rabu, 11 September 2024. Acara dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi hukum dan pengawasan se-Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka dengan pengantar dari Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, S.H. Saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Disampaikan Bambang bahwa regulasi terkait Pilkada 2024 sangat dinamis, oleh sebab itu sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan yang membidangi hukum dan pengawasan, peserta rakor dapat memahami setiap regulasi tahapan. Hal ini penting sebagai upaya minimalisasi potensi sengketa hukum, baik sengketa proses maupun sengketa hasil.  Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, M.Pd.I. Mengawali paparannya Imam menyampaikan tugas divisi hukum dan pengawasan selain menjalankan fungsi regulasi adalah fungsi pengawasan internal. Obyek pengawasan internal yang dimaksud adalah kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pemilu. Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Salah satunya diatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dalam rakor dijelaskan juga tentang tata cara penerimaan aduan dan/atau laporan, tata cara verifikasi dan klarifikasi, tata cara pemeriksaan, dan pengambilan keputusan. Rakor kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.