
10.675 KPPS se Kabupaten Purbalingga dilantik untuk Pemilihan Serentak 2024
PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara secara resmi melantik 10.675 KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Kabupaten Purbalingga memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 1.525 sehingga jika dalam 1 Tempat Pemungutan Suara membutuhkan 7 orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara maka dibutuhkan 10.675 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se Kabupaten Purbalingga.
Sebanyak 239 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga pada hari ini menyelenggarakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah Janji dan Pembekalan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar. Ada beberapa Desa/Kelurahan yang melaksanakan Pelantikan melalui daring untuk beberapa calon KPPS nya, dikarenakan calon KPPS tersebut tidak bisa hadir secara luring karena adanya kepentingan yang tidak bisa di tinggalkan. Walaupun mengikuti pelantikan secara daring Calon KPPS tersebut dapat dikatakan sah menjadi terlantik untuk menjadi KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dengan terlantiknya KPPS di Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Purbalingga telah siap untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga. Dan melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Jujur dan Adil. (Vn)