Berita Terkini

Upacara 17 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan dengan penuh hikmat

Purbalingga- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju Upacara dilaksanakan dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga. Hadir sebagai Inspektur Upacara Ketua Litbang dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si   Pelaksanaan Upacara dilaksanakan Pukul 07.00 WIB, Adapun yang bertugas dalam Upacara kali ini adalah Komandan Upacara diberikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Tinton Wayah Eka,S.E, Pembacaan Pancasila dilaksanakan oleh Staf Perencanaan Data dan Informasi, Junius Fernando S Saragih, S.IP, Pembacaan Pembukaan Teks Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan oleh Dini Setyaningsih,S.Kom dengan pembawa acara Kumala Indria Sari,S.E kegiatan Upacara dilaksanakan dengan penuh kehikmatan. Pengibaran Bendera sang merah putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Petugas Jagat Saksana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga berjalan sangat baik. Di tutup dengan Doa oleh Staf Hukum dan SDM, Muhamad Oktavianto Bawono,S.H Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 79 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga berjalan tanpa ada kendala.(vn)

Dialog Pasca Pemilu Luar Studio bersama RRI Purwokerto

PURBALINGGA—KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Dialog Pasca Pemilu untuk persiapan PILKADA 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Senin, 19 Agustus 2024 yang disiarkan di YouTube, dan di radio RRI Purwokerto jam 08.00 WIB.   Yang membahas tentang Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan dan sejauh apa persiapan KPU Purbalingga dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari,S.IP., M.I.P bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar dan kondusif untuk Kabupaten Purbalingga. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, kemarin pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.  Hadir pula dalam kegiatan dialog pasca pemilu Bersama RRI Purwokerto, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Akademisi FISIP Universitas Jenderal Soedirman. Antusias dari peserta dialog pasca pemilu juga sangat baik, Ikhwan Mutakin salah satunya yang menanyakan bagaimana harusnya netralisasi ASN saat pilkada apakah bisa mendukung sebelum mendaftar itu dikatakan netral atau bagaimana dijelaskan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga adalah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Undang-Undang ini, netralisasi ASN dijelaskan sebagai kewajiban ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(vn)

Gelar Pleno Terbuka, KPU Purbalingga Tetapkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024. Rapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Bertajuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 digelar dengan meriah di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Pleno dimulai pada pukul 09.52 WIB hingga pukul 13.30 WIB.  Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.I.P. membuka jalannya sidang pleno terbuka. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Zamaahsari menyampaikan bahwa hari ini adalah hari terakhir tenggat waktu yang diatur di PKPU 7 Tahun 2024 bahwa penetapan DPS ditingkat Kabupaten 3 hari sejak tanggal 9-11 Agustus 2024. "Ada dua KPU kabupaten yang melaksanakan di tanggal 10 Agustus, kemudian KPU lainnya berlangsung pada hari ini tanggal 11 Agustus 2024 yang kemudian akan ditetapkan di tingkat Provinsi. Tentu DPS yang akan ditetapkan ini adalah proses yang dilaksanakan sejak bulan Mei 2024. Pada Bulan April 2024 KPU RI menerima DP4 kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir pada pemilu 2024. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 1.514 TPS yang menjadi dasar coklit oleh Pantarlih sebanyak 2.946 orang. Hasil rekap masing-masing kecamatan akan dibacakan pada rapat hari ini dan akan dipertanggungjawabkan pada rapat pleno di Tingkat provinsi. Kemudian DPS akan diumumkan pada setiap kecamatan. Terhadap daftar pemilih ini, jika ada tanggapan masyarakat dipersilahkan disampaikan pada forum resmi." Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan membacakan hasil Rapat Pleno Penyusunan DPS di tingkat Kecamatan. Ada 18 Kecamatan yang membacakan jumlah Kelurahan/Desa, jumlah TPS, dan jumlah Pemilih dengan rincian laki-laki dan perempuan.   Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini kemudian menyepakati jumlah desa sebanyak 239 desa, jumlah TPS sebanyak 1.525, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 391.871 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 384.650 pemilih sehingga total Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 776.526 pemilih. Hadir dalam rapat pleno hari ini, Asisten Pemerintahan Kabupaten Purbalingga yang mewakili Bupati Purbalingga, Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kejaksaan Negeri dan 9 Partai Politik yang mempunyai kursi turut hadir dan menyaksikan jalannya pleno terbuka penetapan DPS. (vn)

Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024  Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 di Opera Steak dan Resto Purbalingga. Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara KPU dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Sosialisasi diisi langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga. Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM  Widyo Wibowo,S.Sos. Dalam sambutannya Widyo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Oleh sebab itu partisipasi penyandang disabilitas juga penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Purbalingga.  Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni, AKS.,M.Si yang menyampaikan tentang Pelaksanaan Pilkada adalah tanggal 27 November 2024, pada saat Pemilu kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Pemilihan Kepala Daerah memilih 2 Pemimpin Kepala Daerah yaitu untuk Gubernur dan Bupati beserta Wakil2nya. Untuk Pemilih Disabilitas untuk Pemilu dari Tahun 2010 sampai 2024 mengalami peningkatan. Yuni juga memperkenalkan tagline KPU Purbalingga yaitu Ayo Nyoblos Aja Mbolos. Disampaikan pula jumlah disabilitas di Kabupaten Purbalingga adalah untuk disabilitas fisik 2.168 orang , disabilitas mental 1.244 Orang, disabilitas intelektual 382 Orang,disabilitas sensorik 1.899 Orang. Hak Politik bagi Disabilitas diantaranya pertama Memilih dan Dipilih. Kedua Menyalurkan Aspirasi Polikitk, Memilih Partai / Individu dalam Pemilu, ketiga Membentuk Menjadi Anggota / Pengurus Ormas/Parpol, keempat Membentuk / bergabung dalam organisasi disabilitas, berperan aktif dalam system pemilu dan bagian dari penyelenggara, mendapatkan aksesibilitas dalam pemilu, pilkada atau pilkades. Aksesbilitas dalam Pemilu /Pilkada yaitu Seluruh Instrumen yang digunakan pada proses pemberian suara oleh penyandang disabilitas.  •    Untuk tuna Rungu ada masukan yaitu adanya akses untuk pemanggilan nama saat akan melakukan pencoblosan seperti menyediakan Juru Bahasa Isyarat  •    Untuk Tuna Netra Menyediakan surat suara yang menggunakan Braile  •    Untuk Disabilitas Fisik: disediakan mobilitas dan keterjangkauan bagi yang menggunakan kursi roda Upaya keterlibatan disabilitas diarena politik berkontribusi untuk mengikis stigma apolitis dan menjadi katalisator untuk menyalurkan aspirasi  kepentingan kelompok disabilitas(vn)

Gelar Rakor Pencalonan, KPU Purbalingga Bersiap Terima Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati 27 Agustus 2024 Mendatang

PURBALINGGA—Gelaran Pilkada serentak tak kurang dari empat bulan lagi. Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang. KPU Purbalingga tengah bersiap melaksanakan tahapan pencalonan. Rabu, 7 Agustus 2024, KPU Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Bertempat di Andrawina Room, Owabong – Bojongsari, Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga. Hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Polres Purbalingga, Rutan Kelas IIB Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Dinpendukcapil Purbaligga, Dinkes Purbalingga, BKPSDM Purbalingga, Dinpermasdes Purbalingga, Kemenag Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, KPP Pratama Purbalingga dan Partai Politik yang memiliki kursi di parlemen Purbalingga. Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Zamaahsari S.IP. M.IP, ketua KPU Purbalingga menyampaikan beberapa hal terkait pencalonan.  Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya pertemuan ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024. Dalam pertemuan ini akan lebih banyak mendengarkan dari instansi terkait tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon. Pendaftaran bakal calon Bupari dan wakil Bupati akan dibuka dari tanggal 27 sampai dengan 30 Agustus 2024. Mulai hari ini partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki waktu kurang lebih selama 20 hari untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Selanjutnya adalah pemaparan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo S.Pd.I. dalam penyampaian materinya, Catur menyampaikan terkait salah satu persyaratan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah, yakni minimal memiliki 10 kursi di parlemen. Selain itu, Catur juga menyampaikan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, seperti Model B. Pencalonan Parpol KWK dan Model B. Persetujuan Parpol KWK. Acara dilanjutkan dengan penyampaian-penyampaian oleh instansi terkait yang menerbitkan dokumen syarat pencalonan. Misalnya Asisten Pemerintah dan Kesra, Suroto menyampaikan terkait Visi dan Misi Bakal Calon harus berpedoman pada Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) 2025-2045. Hal ini agar terjadi linearitas dengan Rangkaian Jangka Panjang Nasional (RJPN). Dokumen-dokumen terkair RJPD Kab. Purbalingga telah lengkap dan ada di Bapelitbangda Purbalingga. Polres Purbalingga menyampaikan terkair penerbitan SKCK. Secara prinsip dan normatif untuk penerbitan SKCK baru harus ada kroscek data dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Prosedur dan persyaratan pengajuan SKCK baru antara lain : Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan BPJS. Kejaksanaan Negeri Purbalingga menyampaikan terkait menerbitan Surat Keterangan Mantan Terpidana. Pasangan Calon yang akan menerbitkan surat ini, harus mempersiapkan Surat Permohonan yang diajukan ke Kejaksaan dan dokumen pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, Surat Putusan dari Pengadilan dan Pas foto berwarna ukuran 4x6. KPP Pratama Purbalingga menyampaikan bahwa setiap pasangan calon harus memiliki NPWP dan Laporan Pajak Pribadi serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak. Sesuai dengan SE no. 55 tahun 2015. Dengan adanya rakor ini, KPU Purbalingga berharap pada seluruh tim pencalonan masing-masing bakal calon kepala daerah untuk bisa mempersiapkan seluruh persyaratan. Hal ini akan memudahkan nantinya dalam masa pendaftaran yang akan dilaksanakan tanggal 27 sampai 30 Agustus mendatang. Walaupun waktu pendaftaran hanya sebentar, KPU Purbalingga siap menerima pasangan bakal calon pemimpin di Kabupaten Purbalingga. Acara ditutup pada pukul 13.00 WIB. [wr]

KPU Purbalingga Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak kepada Guru Pendidikan Pancasila

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila (MGMP PP) pada Kamis, 1 Agustus 2024 di WM Bleng Kembar, Kaligondang, Purbalingga. Hadir sebagai peserta adalah guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila tingkat SMA/SMK se Kabupaten Purbalingga, sementara bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi kepada guru ini dilakukan mengingat guru Pendidikan Pancasila merupakan elemen yang terlibat langsung dalam pendidikan politik di sekolah terutama kepada pemilih pemula. Zam-zam juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga juga telah berkoordinasi dengan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terkait proses perekaman KTP elektronik bagi siswa-siswi yang genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang. Zam-zam berharap sekolah dapat menyampaikan kepada siswa-siswi dan menyediakan tempat untuk melakukan perekaman. Kegiatan dilanjutkan dengan pengantar dari Dewan Pembina MGMP PP Kabupaten Purbalingga, Mohamad Mumfasil, S.Pd., M.Pd. yang menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas terselenggaranya kegiatan ini. Fasil berharap dalam kegiatan ini dapat memberikan materi-materi baru bagi guru Pendidikan Pancasila dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, sekaligus untuk bahan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Pandi, S.Sos. yang memaparkan materi dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024". Pandi menyampaikan walaupun secara administratif guru-guru Pendidikan Pancasila tingkat SMA/SMK merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun karena bertugas di wilayah Kabupaten Purbalingga maka guru Pendidikan Pancasila juga ikut berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pandi dalam materinya menyampaikan peran pemerintah daerah terutama guru dalam proses penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu sebagai agen sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Maka dari itu guru-guru, terutama guru Pendidikan Pancasil wajib memahami regulasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Harapannya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat terutama dari kalangan pemilih pemula pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pasca pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta. Kegiatan kemudian ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. yang berharap guru Pendidikan Pancasila tidak hanya menjadi agen sosialisasi di sekolah saja tetapi juga di keluarga dan masyarakat.