
Dengan Spirit Antisipasi Masalah Hukum, KPU Purbalingga Bekali PPK Divisi Hukum dan PPK Data Informasi se-Purbalingga
Purbalingga -- KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Antisipasi Masalah Hukum dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Jumat, (13/9) bertempat di WM Mbok Badrun Bojong Purbalingga. Kegiatan serupa ideal dilaksanakan pada saat Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud kesiapan dalam mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul pada saat pemutakhiran data pemilih bahkan pasca tahapan ini selesai.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari mengatakan bahwa kita berkewajiban memastikan tidak ada masalah hukum di setiap tahapan pada Pilkada 2024.
"Setiap kadiv dan kita semua akan berupaya mengawal dengan baik tiap tahapan agar terhindar dari permasalahan hukum, tentu saja termasuk di dalamnya pemutakhiran daftar pemilih." ungkapnya.
Zam juga menyampaikan perlunya sinergi antara PPK dan Panwascam, agar hasil pengawasan dari Panwascam dapat diterima sebagai upaya memastikan kegiatan pemutakhiran data pemilih tanpa masalah hukum.
Pada kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan arahan terkait dengan rekrutmen KPPS yang akan segera dimulai yakni pada Selasa, 17 sampai dengan Sabtu, 28 September 2024.
Dilanjutnya Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Rendatin Sudarmadi menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah tahapan paling panjang, di mana setelah penetapan DPT juga masih ada penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Gugatan di MK itu 70 persen tentang daftar pemilih." ungkapnya. Temuan yang juga biasa terjadi adalah temuan data invalid, dan ini sudah berusaha kita coba selesaikan pada saat pemutakhiran.
"PPK Datin jika ada permasalahan agar segera dilaporkan kepada KPU agar kita mudah mengatasinya. Begitu juga saran perbaikan dapat segera ditindaklanjuti," tekan Sudarmadi.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad yang juga hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa di setiap tahapan memiliki kerawanannya sendiri, terlebih pemutakhiran data pemilih tahapannya yang panjang juga membuatnya harus terus diawasi bersama.
"Potensi pelanggaran pada pemutakhiran data pemilih sebenarnya sudah jelas ada konsekuensinya di dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu lebih baik kita serius dalam pencegahan di tahapan ini dibanding nanti ada masalah hukum di kemudian hari." terangnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum Pengawasan Dr. Imam Nurhakim menyampaikan materi tentang identifikasi dan masalah hukum dalam pemutakhiran data pemilih.
"Pasca DPSHP saja sampai ke penetapan DPT perubahan data pemilih itu sangat dinamis. Mari bayangkan DPT ditetapkan 18 September 2024 dan pelaksanaan pungut hitung itu 27 November 2024, tentu ada banyak perubahan data pemilih. Ini yang harus jadi perhatian kita." jelas Imam dalam paparan materinya.
Ia juga menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih ibarat tahapan yang tak kunjung usai karena sangat memungkinkan dipersoalkan pasca hasil pemilihan sudah ditetapkan.
"Jangan sampai kita kehilangan setiap dokumen yang ada selama proses pemutakhiran data pemilih karena esok jika ada masalah hukum itu adalah alat bukti yang kita punya untuk menjawab setiap permasalahan hukum yang ada." ujarnya.
Imam juga merinci ketentuan pidana yang dapat mengancam setiap penyelenggara pemilu di tiap tingkatan apabila melakukan pelanggaran dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih.
"Kita perlu tahu ancaman pidana yang tertuang di UU No 10 Tahun 2016 agar kita tidak sembarangan dalam memutakhirkan data pemilih." katanya.
Ia juga menutup materinya dengan pembahasan tentang Daftar Inventarisasi Masalah yang pernah terjadi di masing-masing kecamatan terkait dengan pemutakhiran data pemilih.