
KPU Purbalingga Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Purbalingga, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur bahwa rekapitulasi data PDPB di tingkat kabupaten/kota wajib dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan dituangkan dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, instansi pemerintah, serta pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Bakesbangpol, Kementerian Agama, Rutan Kelas II B, serta SMK Negeri 3 Jateng Purbalingga.
Setelah pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, proses rekapitulasi dimulai dengan pembacaan Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir A-Rekap Perubahan Pemilih oleh Anggota KPU lainnya, Catur Sigit Prastyo. Data yang disampaikan meliputi jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data per kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 mencapai 798.905 orang, yang terdiri dari 402.891 pemilih laki-laki dan 396.014 pemilih perempuan.
Usai pembacaan hasil, para peserta rapat diberi kesempatan menyampaikan masukan. Namun karena tidak ada tanggapan, Ketua KPU Purbalingga melanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Purbalingga, serta disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Purbalingga.
Rekapitulasi ini secara resmi ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Ketiga Tahun 2025. Setelah proses penandatanganan selesai, salinan Berita Acara diserahkan kepada peserta rapat pleno sesuai ketentuan dalam PKPU.
Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.