
KPU Purbalingga Sosialisasikan PKPU Kampanye Bagi PPK
Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu, 9 Oktober 2024. Acara dihadiri Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Se-Kabupaten Purbalingga.
Membuka acara Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nurhakim M.Pd.I menyampaikan pentingnya bagi penyelenggara adhoc memahami regulasi kampanye Pemilihan 2024. Hal ini penting karena tahapan kampanye merupakan tahapan yang rawan potensi sengketa hukum dan potensi konflik di masyarakat. Dalam pemaparan materinya, Imam menegaskan agar dalam memahami regulasi kampanye Pemilihan 2024, perlu dipahami perbedaan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan metode kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon. Hal ini khususnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye. “APK yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab KPU dalam pemasangan, pemeliharaan, hingga pembongkaran” ucapnya. Senada dengan hal tersebut, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Widyo Wibowo S.Sos menyampaikan bahwa APK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah nantinya akan dipasang oleh PPK dan PPS.
Acara rakor kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi terkait hasil monitoring kampanye PPK di masing-masing kecamatan.