Berita Terkini

Selenggarakan Rakor Persiapan Penyusunan DPTb Pilkada 2024, KPU Siap Berikan Layanan Pindah Memilih.

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di WM Kebone Mbah Badrun pada Senin 7 Oktober 2024, rakor dihadiri oleh Bawaslu dan 18 anggota PPK yang membidangi data dan informasi se-Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam acara perwakilan dari TPS lokasi khusus SMKN Jawa Tengah di Purbalingga dan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Membuka rakor, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa ada 2 ketentuan terkait syarat pindah memilih yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilihan. Pertama, pindah memilih yang dilayani sampai dengan H-30. Kedua, pindah memilih yang dilayani sampai dengan H-7. Layanan pindah memilih hanya diberikan kepada pemilih ber KTP Jawa Tengah. “Teman teman diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat juga kepada mereka yg akan mengajukan pindah memilih (hanya yg ber KTP Provinsi Jawa Tengah)” tegasnya. Hal yang sama kembali disampaikan oleh Anggota Bawaslu Mukhammad Wakhiddin, M.Sos yang berharap akan adanya pemahaman yang sama antara KPPS dan Pengawas TPS terkait pindah memilih.   
Selanjutnya disampaikan lebih detil tentang syarat pindah memilih oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi, S.IP. Alasan pindah memilih tahap 1 (H-30) diantaranya Menjalankan tugas ditempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi narapidana, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam; dan Bekerja di luar domisilinya. Sedangkan alasan pindah memilih tahap 2 (H-7) diantaranya Menjalankan tugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi narapidana, dan Tertimpa bencana alam. “Alasan pindah memilih harus disertai dengan dokumen pendukung dan dapat dilayani di KPU, PPK, dan PPS” ucap Darmadi. 
Di penghujung materi rakor dijelaskan tentang tata cara pembuatan dokumen Pindah Memilih melalui aplikasi Sidalih. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan pindah memilih mulai hari ini hingga H-30 dan H-7 sebelum hari Pemungutan Suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali