Berita Terkini

Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan Kemangkon Lancar

Kemangkon, 9 September - Rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Kemangkon berlangsung lancar pada Sabtu (9/9) di Aula Kecamatan Kemangkon. Acara tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta perwakilan partai politik pengusung. Pleno di tingkat kecamatan ini merupakan kelanjutan dari pleno tingkat desa yang telah dilaksanakan pada 6 September lalu. DPSHP ini adalah hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat maupun peserta pemilu. Bapak Iptu Iskandar selaku Kapolsek Kemangkon, dalam sambutanya menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinergi antara penyelenggara Pilkada, pemerintahan, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya kembali ditekankan untuk mendukung agar daftar pemilih bisa seakurat mungkin. Mujiono, anggota Panwascam Kemangkon, menegaskan bahwa hingga batas akhir penyusunan daftar pemilih, PPK, Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdesa) masih memiliki kewajiban untuk menginventarisir perbaikan daftar pemilih. "Kapanpun dan di manapun warga yang meminta perbaikan data pemilih harus dilayani secara maksimal agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya," ujarnya. Sementara itu, Ketua PPK Kemangkon, Teguh Wiwoho, menjelaskan bahwa perbaikan daftar pemilih akan terus berjalan hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajaran di bawahnya, yaitu PPS, untuk selalu berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan desa terkait perpindahan warga baik yang masuk maupun yang keluar, serta menjaga sinergi dengan Panwasdesa. Dari perwakilan partai pengusung, Bapak Nur Budi dari Partai Ummat, menyampaikan bahwa penyelenggara Pilkada harus menjaga netralitas serta menyosialisasikan tahapan Pilkada kepada masyarakat. Rapat pleno ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pihak demi kesuksesan Pilkada mendatang dan menjamin hak pilih seluruh warga yang memenuhi syarat.

Gelar Rakor Penyusunan DPSHP, KPU Purbalingga Siap Tampilkan DPT Berkualitas

PURWOKERTO -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis - Jumat, 5 - 6 September 2024 bertempat di Aston Purwokerto Hotel & Convention Center. Peserta kegiatan terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 kecamatan se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. yang menyampaikan tahapan penyusunan daftar pemilih telah memasuki tahapan rapat pleno DPSHP di tingkat desa yang dimulai dari tanggal 5 - 7 September 2024, dilanjutkan dengan rapat pleno DPSHP di tingkat kecamatan pada tanggal 9 - 11 September 2024 sebelum akhirnya akan dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada tanggal 21 September 2024. Imam berharap seluruh jajaran penyelenggara untuk mengawal data pemilih dengan baik dan ditunjang dengan data dukung yang tepat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Drs. M. Fathurrahman, M.Si. terkait peran Dinpendukcapil dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Fathur menyampaikan data kependudukan dipergunakan salah satunya sebagai alat pembangunan demokrasi melalui pemilihan umum. Proses pembaruan data kependudukan juga terus berjalan termasuk di dalamnya mengintegrasikan hasil tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Dinpendukcapil juga mendorong perekaman KTP elektronik bagi pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 nanti. Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP. yang menekankan pentingnya sinergitas sesama penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang benar dan berkualitas. Taguh juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa juga membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap penyusunan DPS yang lalu. Pasca istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan rapat pleno DPSHP di tingkat desa dan kecamatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses pencermatan dan tabrak data dipandu oleh Admin Sidalih KPU Kabupaten Purbalingga, Dedi Budi Setiawan, S.IP. Pada hari kedua disampaikan pula pengarahan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. terkait persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengarahan terkait kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. Dalam penutupan, Imam menyampaikan harapan agar acara ini dapat bermanfaat bagi semua yang hadir sekaligus berpesan kepada seluruh penyelenggara untuk membantu meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dari Pilkada sebelumnya. (ebrp)

KPU Purbalingga Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Syarat Calon Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, 5 September 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan partai politik pengusul dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga sejak tanggal 29 Agustus – 4 September 2024 telah melakukan verifikasi penelitian persyaratan administrasi calon, dan hasilnya akan disampaikan hari ini. Penelitian administrasi yang telah dilakukan yakni meneliti keabsahan dokumen para calon, hasil dari proses verifikasi persyaratan dituangkan dalam berita acara. Dokumen dinyatakan benar berarti memenuhi syarat dan apabila belum benar berarti belum memenuhi syarat. Ruang perbaikan pada dokumen yang belum memenuhi syarat, maksimal 3 hari setelah penyerahan berita acara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses penelitian administrasi oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menyampaikan bahwa sebelum memasuki proses penelitian administrasi telah diterima hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada 30 Agustus – 1 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan adalah semua calon dianggap mampu untuk menjalankan tugas sebagai kepala  dan wakil kepala daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan bersamaan dengan berita acara penelitian administrasi. Terkait penelitian administrasi syarat calon, selain melakukan verifikasi administrasi dilakukan pula verifikasi faktual terhadap dokumen yang dianggap meragukan. Hasil dari penelitian administrasi secara umum adalah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang dokumennya diangap belum memenuhi syarat akan dibuka ruang perbaikan di tanggal 6 - 8 September 2024. Ruang perbaikan dilakukan melalui aplikasi Silon. Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada partai politik pengusul Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. (ebrp)

KPU Purbalingga Ikut Meriahkan Pawai Kebangsaan Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke- 79 Sekaligus Sosialisasikan Pilkada 2024

Purbalingga- Sabtu 31 Agustus 2024 sepanjang jalan Noto Sumarsono, Jl. Jend. Soedirman sampai Alun-Alun Purbalingga dipadati oleh masyarakat yang ingin menonton Pawai kebangsaan dalam rangka memperingati HUT RI ke 79. sebanyak 149 peserta unjuk kebolehan dalam momen ini mulai dari instansi pemerintahan Kabupaten, anak anak sekolah, perguruan tinggi, lembaga swasta organisasi dan komunitas yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tak ketinggalan KPU Purbalingga bersama dengan PPK dan PPS Kecamatan Purbalingga ikut berpartisipasi dalam acara tersebut. Ketua PPK Purbalingga Tony Aditya Trisnawan mengungkapkan acara ini sangat bagus untuk sosialisasi apalagi ini merupakan waktu yang sangat dekat dengan pilkada yang akan berlangsung bulan November mendatang, yang mana seperti kita ketahui bersama minggu kemarin KPU Purbalingga juga baru saja melaksanakan tahapan menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.  Berbagai pesan disampaikan KPU dalam acara pawai kali ini seperti slogan yang sering digaungkan oleh penyelenggara Pilkada Tahun 2024 ini yaitu "Ayo Nyoblos Aja Mbolos" Selain itu pesan lain seperti Tidak Terpancing Oleh Berita Hoax, Tidak Tergiur dengan Politik Uang, Jadilah Pemilih Cerdas serta tidak lupa untuk mengecek nama masyarakat yg sudah memiliki hak pilih di DPT online melalui laman http://cekdptonline. kpu. go.id// Seperti Dhea Penonton pawai dari kelurahan kedung menjangan misalnya beliau menyampaikan pesan nya untuk KPU Purbalingga, "dengan adanya KPU hadir diacara pawai ini pihaknya sangat senang karena selain jadi paham kapan akan dilaksanakan Pilkada nanti, juga ternyata masyarakat bisa mengecek namanya melalui hp, jadi kita tahu kita sudah masuk daftar pemilih apa belum dan juga ternyata didalam dpt online juga disebutkan di TPS mana kita nantinya akan mencoblos,dan dea juga memberikan pesan kalau bisa KPU di pawai ini bagi-bagi souvenir,karena anak anak yang nonton KPU di pawai ini sangat antusias dengan adanya maskot sapubangganya " Acara pawai ini mengambil star di GOR Goentoer Darjono dan finish di Alun-Alun Purbalingga yang melewati panggung kehormatan. Di Panggung kehormatan ini hadir Ketua DPRD Purbalingga Bapak H.R Bambang Irawan di dampingi Sekretaris Daerah Purbalingga Ibu Herni Sulastri.

Gelar Media Gathering, KPU Purbalingga Sampaikan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Purbalingga— KPU Purbalingga menggelar Media Gathering dengan rekan media di Elsotel Purwokerto pada sabtu 31 Agustus 2024. Mengangkat tema “Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbaingga Tahun 2024”. Media Gathering ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Purbalingga dan perwakilan media massa. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I menjelaskan bahwa dokumen yang telah disampaikan pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024 dinyatakan lengkap secara dokumen namun keabsahan akan diteliti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selian itu, Catur juga menyampaiakn tahapan yang akan dilaksanakan setelah pendaftaran pasangan calon untuk tanggal 29 sampai dengan tanggal 4 September 2024 merupakan jadwal penelitian persyaratan administrasi calon. Pada tanggal 5-6 September akan dilaksanakan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada tanggal 6-14 September 2024 akan dilaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU. Tanggal 6-8 September 2024 dijadwalkan untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau Paslon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten Purbalingga. Tanggal 15-18 September 2024 yakni jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Kemudian tanggal 15-21 September 2024 klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Kemudian tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Pada tanggal 23 september 2024 akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Sementara itu Widyo Wibowo, S.Sos selaku anggota KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa agenda terdekat Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM adalah menyiapkan SDM untuk melaksanakan pilkada pada tanggal 27 November 2024. Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai tanggal 17 September akan dilaksanakan pembentukan KPPS. Pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS yakni 7 November - 8 Desember 2024, artinya masa kerja KPPS adalah 1 (satu) bulan.  Selain itu sampai dengan saat ini, belum ada pendaftar pemantau pilkada tahun 2024. “Kami harap, rekan-rekan media juga ikut mensosialisasikan pendaftaran pemantau pilkada. Ada beberapa syarat menjadi pemantau pilkada, Pertama berbadan hukum, bersifat independen, sumber dana yang jelas, terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sesuai cakupan wilayahnya,” jelasnya.  Dari ketua Divisi perencanaan, Data dan Informasi Sudarmadi, S.IP menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 11 Agustus 2024 telah menetapkan DPS sebanyak 776.526 pemilih, yang terdapat di 18 kecamatan, pada 239 desa/kelurahan, pada 1525 terdiri dari 1523 TPS reguler dan 2 TPS lokasi Khusus yang berada di Rutan Purbalingga dan SMK N Jateng. Jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS maksimal 600 pemilih. Rata rata per TPS di kabupaten Purbalingga adalah 510 pemilih, adapun dibawah 400 karena daerah geografis yang kurang mendukung seperti wilayah Rembang. Pada tanggal 5-7 September akan ditetapkan DPSHP tingkat desa, kemudian jadwal penetapan DPT tingkat kabupaten 14-21 September 2024. “Kemungkinan kami akan mengambil pada jadwal terakhir karena akan dilaksanakan tabrak data terlebih dahulu,” Katanya. Update data sampai hari ini 776.383 pemilih, Kepastian jumlah DPT akan ditetapkan pada 21 September 2024. Sehari sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.  Imam Nurhakim menyampaikan bahwa dari divisi hukum KPU kabupaten Purbalingga, dari aspek hukum kami sudah menyusun beberapa produk hukum terkait penyelenggaraan pilkada 2024 yang dapat dicek pada website KPU kabupaten Purbalingga/JDIH KPU Kabupaten Purbalingga. Aspek hukum, program kegiatan rutin yakni podcast hukum kepemiluan yang ditayangkan pada YouTube JDIH Kabupaten Purbalingga yang kemarin memperoleh penghargaan juara III tingkat nasional. Terkait dengan aspek pengawasan, sejauh ini pantauan KPU kabupaten Purbalingga terhadap badan adhoc tidak ada persoalan terkait pelanggaran kode etik, termasuk jajaran pantarlih kemarin. "Sampai hari ini tidak ditemukan temuan mapun laporan Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran etik dan administrasi, jikapun ada sampai saat ini hanya saran dan himbauan, kedepannya badan adhoc bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Jelas Imam. Selain itu Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari S.IP., M.IP menyampaikan bahwa akan dilaksanakan penelitian persyaratan administrasi bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Apakah sudah masuk kategori benar dan absah atau tidak. Jika hasil pemeriksaan kesehatan calon bakal pasangan calon menunjukan hasil tidak fit, maka dapat dilakukan pengajuan calon pengganti pada tanggal 6-8 September 2024. Pada tanggal 21 September akan dilaksanakan penetapan DPT. “Kami juga akan melaksanakan kontrak logistik tahap awal terkait bilik, kotak, dan lain-lain, kemudian surat suara termasuk pada logistik tahap kedua,” katanya. Sampai saat ini belum menetapkan tempat pencetakan surat suara. Terkait dengan gudang, telah dilaksanakan survei, sampai saat ini KPU Kabupaten Purbalingga belum menetapkan lokasi gudang. Kemudian dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembongkaran kotak suara pemilu. Harapannya dapat memanfaatkan gudang logistik di Bukateja. KPU RI memperbolehkan gudang pemilu diperuntukan gudang pilkada. Kami akan bersurat resmi terkait pemberitahuan mengenai gudang. Terima kasih kepada para media atas sinergitasnya, di Kabupaten Purbalingga, penyelenggaraan Pemilu kemrin berjalan dengan lancar, aman dan berterima kasih telah berkenan hadir pada konferensi pers pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga,” pungkasnya.

Hari Ketiga, KPU Kabupaten Purbalingga Terima Pendaftaran Pasangan Bapak H. Fahmi M. Hanif beserta Bapak Dimas Prasetyahani, S.E.,M.M.

Purbalingga-- KPU Kabupaten Purbalingga menerima kedatangan Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E.,M.M yang merupakan pendaftar kedua sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, (29/8). Hari ini merupakan hari ketiga jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang sudah resmi dibuka sejak hari Selasa, (27/8) kemarin.  Diiringi oleh para pendukung dan partai pengusul, bakal pasangan calon yang hadir tepat pukul 14.30 WIB tersebut diarahkan langsung menuju Aula KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti prosesi penerimaan pendaftaran. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran tampak siap menyambut dan menerima pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  Adapun partai pengusul bakal pasangan calon H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E.,M.M. terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.  Setiap partai politik pengusul telah memberikan dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengusulkan nama bakal pasangan calon yakni  Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E.,M.M. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa sudah mengecek Silon di mana total perolehan suara gabungan partai politik pengusul sudah melebihi syarat minimal pengusulan bakal paslon di Kabupaten Purbalingga yakni minimal sebanyak 43.225 suara. Sebagaimana diketahui total perolehan suara pada Pemilu 2024 di Purbalingga mencapai 576.330 suara. Jika ditotal perolehan suara sah dari partai pengusul pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, S.E.,M.M menjadi 237.193 suara.  KPU Kabupaten Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah di Silon. Setelah melakukan pengecekan disaksikan Bawaslu Purbalingga, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga pun menyatakan bahwa dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima.  Di akhir prosesi acara, KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul sebagai tanda bahwa pendaftaran diterima. Selain itu, pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.