Berita Terkini

Mulai Sortir Lipat Surat Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga Targetkan Selesai dalam 8 Hari

Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga mulai melakukan sortir lipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di gudang logistik Komplek Perumda Puspahastama, Bukateja, Purbalingga.  Sortir lipat dimulai hari ini, 26 Oktober 2024 dan ditargetkan selesai dalam 7 hari kedepan. Bapak Tinton Wayah Eka selaku kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menyatakan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga menargetkan sortir lipat pilkada serentak ini selesai dalam 8 hari, dengan asumsi surat suara terlipat sebanyak 200.000 per hari. Sortir lipat surat suara Pilkada Serentak tahun 2024 melibatkan 100 orang yang terdiri dari masyarakat lingkungan gudang logistik dan lingkungan Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, serta masyarakat umum di Kabupaten Purbalingga dengan batas usia  maksimal 55 tahun. 100 orang ini terbagi menjadi 10 kelompok dengan 10 pengawas yang merupakan Panitia Pemungutan Suara di desa sekitar gudang logistik. Petugas sortir lipat sudah melewati proses penyaringan ketat dan dilakukan body checking sebelum masuk ke dalam lokasi sortir lipat. Kegiatan sortir lipat surat suara dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam. Kegiatan sortir lipat ini diharapkan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala berarti hingga ditargetkan selesai pada tanggal 2 November 2024 nanti. (An)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di WM. Mbok Badrun, Purbalingga (24/10). Pada kesempatan ini Zamaahsari selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa  “Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan serentak tahun 2024 agar berjalan dengan sukses” ujar Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. “Rekan-rekan PPK agar tetap menjaga kerja sama dengan para stakeholder” Lanjut Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. “Selain itu, rekan-rekan PPK juga harus memastikan ada tidaknya pemilih dengan kategori disabilitas di setiap TPS. Jika ada, agar dipersiapkan sehingga dapat memfasilitasi pemilih dengan kategori disabilitas.” Terang Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. Catur Sigit Prastyp, S.Pd.I selaku anggota KPU Kabupaten Purbalingga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota PPK Divisi Teknis dan Penyelenggaraan yang telah melakukan upaya persiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak tahun 2024 secara mandiri seperti aktif dalam diskusi terkait Draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Saat ini belum ada PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pemungutan dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS terjadwal awal tanggal 23 November 2024 dan jadwal akhir tanggal 26 November 2024. Kemudian penyiapan TPS terjadwal awal tanggal 26 November 2024 dan jadwal akhir tanggal 26 November." Terang Catur Sigit Pastyo, S.Pd.I. Dilanjutkan penyampaian materi Catur Sigit Pastyo, S.Pd.I. terkait persiapan penungutan suara seperti penyiapan TPS, ketentuan lokasi tempat pemungutan suara dan tata letak pemungutan suara.  Kegiatan berlangsung dengan antusiasme peserta rapat pada sesi diskusi dan tanya jawab.

Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Bimtek SITAB Pemilihan 2024 Upaya KPU Purbalingga menjadikan Pemilihan Serentak 2024 untuk Sukses pelaksanaan dan juga pertanggungjawabannya

Purbalingga--KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilihan 2024 pada Minggu, (20/10/24) bertempat di Gedung Andrawina Owabong, Purbalingga. Peserta yang hadir terdiri dari Ketua PPK Se Kabupaten Purbalingga, Sekretaris PPK Se Kabupaten Purbalingga, Bendahara Sekretariat PPK Se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Zamaahsari,S.I.P.,M.I.P selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, disampaikan bahwa Pada hari ini tepat 37 hari lagi akan melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara, untuk Tahapan Sosialisasi di Badan Adhoc untuk terus digenjarkan untuk menyampaikan setiap pertemuan-pertemuan untuk melaksanakan sosialisai agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat dibanding Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2020 dan Pemilu Tahun 2024. Pilkada akan sukses dengan adanya kerja sama seluruh elemen. Kegiatan dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti S.H disampaikan bahwa Aplikasi SITAB merupakan kontrol bagi KPU Purbalingga, Provinsi maupun KPU RI untuk pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhocnya. Diharapkan setelah kegiatan ini aplikasi SITABnya dapat dikerjakan. Sukses pilkada tidak hanya sukses pelaksanaannya tapi juga pertanggungjawabannya. Kegiatan Sosialisasi di isi oleh pemateri dari Bakehuda Kabupaten Purbalingga, yaitu Trian Aptiningsih,S.Sos.,M.M disampaikan bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Tata cara Penganggaran Hibah ke KPU, pertama KPU menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati dan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kedua Kepala SKPD Teknis yang membidangi melakukan verifikasi usulan hibah  setelah mendapat disposisi Bupati, ketiga Verifikasi meliputi verifikasi dokumen administrasi dan verifikasi faktual keberadaan calon penerima hibah, keempat Hasil verifikasi  disampaikan kepada SKPD yang membidangi perencanaan dan menjadi pertimbangan pencantuman alokasi hibah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah/Perubahan RKPD, keempat RKPD/Perubahan RKPD Perubahan menjadi dasar penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD/Perubahan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara/Perubahan PPAS, dan KUA/Perubahan KUA dan PPAS/Perubahan PPAS  menjadi dasar penyusunan RKA SKPD/ Perubahan RKA SKPD.     Materi di lanjutkan oleh Bambang Wisnu Wardhana,S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Purbalingga  beliau banyak menjelaskan tentang runag lingkup tindak pidana korupsi, Modus Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan antara lain Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Mark Up) Atau Hanya Formalitas, kedua Pelaksanaan kegiatan Fiktif, ketiga Pertanggungjawaban Fiktif, keempat Pemalsuan dokumen, kelima Penggelapan, dan Penyalahgunaan Wewenang. Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi diantaranya Gaya Hidup, Kurangnya Rasa Bersyukur, Watak/Sifat/Malas Mau Berekerja, Tekanan/Kebutuhan Hidup Yang Mendesak dan Adanya Kesempatan Setelah materi disampaikan kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB yang diisi oleh Operator SITAB KPU Kabupaten Purbalingga, Kumala Indria Sari,S.E. (Vn)

Selenggarakan FGD Untuk Materi Debat, KPU Purbalingga Ingin Dengar Masukan Masyarakat

Purbalingga--KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Materi Debat antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Jumat, (18/10/24) bertempat di Bima Grand Ballroom, Braling Hotel Purbalingga. Kegiatan yang melibatkan Pimpinan Organisasi Masyarakat Tingkat Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ini bermaksud untuk mendengarkan masukan dan ide-ide peserta FGD sehingga dapat diramu dan disusun menjadi materi pertanyaan debat yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 2 November 2024 yang bertempat di Braling Grand Hotel purbalingga, Azana hotels collection "Debat akan ditayangkan di stasiun televisi lokal yakni Banyumas TV dan Satelit TV,  mari sama-sama berikan masukan dan ide untuk materi debat, ingat juga datang ke TPS pada 27 November 2024, ada 2 paslon yang bertarung, jangan lupa memilih untuk kemajuan Purbalingga." ungkap Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari pada sambutannya.  Salah satu Panelis Debat, Ahmad Sabiq, yang merupakan moderator FGD berharap kegiatan ini dapat mempertajam dan memperkaya materi debat, setidaknya turut berkontribusi dalam menciptakan well inform voters di mana masyarakat Purbalingga dapat memperoleh informasi yang lebih baik melalui debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.  "Walaupun debat hanya menjadi salah satu pertimbangan, di mana rekam jejak pasangan calon juga menjadi hal yang penting, setidaknya melalui debat masyarakat bertambah pengetahuannya dan alasannya untuk memilih." terangnya.  Akademisi Universitas Jenderal Soedirman itu juga menyampaikan bahwa setidaknya ada 6 area yang menjadi fokus bahasan debat, yakni pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; kedua, memajukan daerah; ketiga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; keempat, menyelesaikan persoalan daerah; kelima, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten, provinsi dengan nasional; dan keenam, memperkokoh NKRI dengan Kebangsaan.  "Kami harap peserta FGD dapat memberikan masukan berkaitan dengan 6 area ini. Kami sadar masyarakat jauh lebih memahami bagaimana kondisi saat ini begitu juga kondisi seperti apa yang diharapkan berkaitan dengan 6 area tersebut." tambahnya.  Para peserta FGD pun menyampaikan masukan dan ide-ide mereka untuk memperkaya materi debat. Masukan diterima dari PCNU Purbalingga, SPSI Purbalingga, KNPI Purbalingga, Gereja Katolik St.Agustinus Purbalingga, BKSAG Kab. Purbalingga, KADIN Purbalingga, MUI Purbalingga, Ponpes An Nahl Purbalingga, PKRT Purbalingga, PD Muhammadiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah Purbalingga, Paguyuban Pasar Segamas Purbalingga, Paguyuban Wirapraja Purbalingga, Fakultas Dakwah UIN Saizu Purbalingga, Organda Purbalingga, Fatayat NU Purbalingga, GOW Purbalingga, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima.  Selain masukan dan ide yang disampaikan secara langsung pada saat FGD, KPU Kabupaten Purbalingga juga menerima masukan secara tertulis yang telah disampaikan saat acara berlangsung maupun yang akan dikirimkan melalui email resmi KPU Kabupaten Purbalingga. Dipenghujung acara para peserta FGD turut berfoto bersama. Tampak berjajar para panelis didampingi  Zamaahsari, S.I.P, M.I.P selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, SH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Misrad selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dilanjutkan para Pimpinan Organisasi Masyarakat Tingkat Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Perguruan Tinggi di Kabupaten Purbalingga, Tokoh-tokoh Agama, dan Tokoh-tokoh Masyarakat bersama meletakkan tangan ke bahu sebelah kiri sambil berucap salam KPU melayani. Kegiatan pun usai pada pukul 22.00 WIB.

Gelar Rakor Bersama Panelis Dan Instansi Terkait, Kpu Purbalingga Siapkan Debat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

PURBALINGGA -- Kurang dari 2 bulan, gelaran Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan. KPU Purbalingga bersiap melaksanakan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Segala persiapan terus dilaksanakan untuk terselenggaranya debat tersebut. Jumat, 18 Oktober 2024, KPU Purbalingga selenggarakan rakor bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Materi Debat Antar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di Bima Ballroom – Braling Hotel By Azaya, rakor berjalan dengan baik. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, dewan Panelis serta kepala dinas dan instansi terkait. Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari S.I.P., M.I.P. Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Zamzam menyampaikan bahwa rapat ini agar dimanfaatkan untuk menjadi wadah persiapan penyusunan materi debat dengan masukan-masukan dari Bapak/Ibu sekalian melalui sajian data yang empiris. Sehingga Purbalingga dapat bangkit perekonomian dan kesejahteraan.  Debat akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024, bertempat di Hotel Braling. Debat akan ditayangkan di stasiun televisi lokal yakni Banyumas TV dan Satelit TV. Acara selanjutnya adalah pemaparan dan usulan serta pembahasan yang dilaksanakan antara Panelis dan perwakilan Dinas dan Instansi Terkait.  Bahwa tema debat sudah tetapkan oleh PKPU yakni : a.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b.    memajukan daerah; c.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;  d.    menyelesaikan persoalan daerah; e.    menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f.    memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Rakor ini bertujuan untuk persiapan dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan di Kabupaten Purbalingga. Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini, Materi yang akan didebatkan akan matang dan dapat mengintrepretasikan harapan-harapan seluruh warga masyarakat Purbalingga. [wr]

KPU Purbalingga Sosialisasikan PKPU Kampanye Bagi PPK

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu, 9 Oktober 2024. Acara dihadiri Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Se-Kabupaten Purbalingga. Membuka acara Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nurhakim M.Pd.I menyampaikan pentingnya bagi penyelenggara adhoc memahami regulasi kampanye Pemilihan 2024. Hal ini penting karena tahapan kampanye merupakan tahapan yang rawan potensi sengketa hukum dan potensi konflik di masyarakat. Dalam pemaparan materinya, Imam menegaskan agar dalam memahami regulasi kampanye Pemilihan 2024, perlu dipahami perbedaan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan metode kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon. Hal ini khususnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye. “APK yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab KPU dalam pemasangan, pemeliharaan, hingga pembongkaran” ucapnya. Senada dengan hal tersebut, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Widyo Wibowo S.Sos menyampaikan bahwa APK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah nantinya akan dipasang oleh PPK dan PPS. Acara rakor kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi terkait hasil monitoring kampanye PPK di masing-masing kecamatan.