Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Rakor Antisipasi dan Penanganan Masalah Hukum dalam Tahapan Pungut Hitung Bersama PPK

Purbalingga -- KPU Kabupaten Purbalingga gelar Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Kamis, (21/11) bertempat di Ballroom Bima, Hotel Braling Purbalingga. Kegiatan ini mengundang 54 PPK se-Kabupaten Purbalingga terdiri dari Divisi Hukum, Divisi Teknis dan Divisi Data dan Informasi. 

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP., M.I.P dalam sambutannya menjelaskan mengenai hal-hal yang wajib sudah dilakukan menjelang hari H pemungutan suara. Zam mengatakan bahwa pada tanggal 23 November 2024, Form C Pemberitahuan sudah harus terdistribusikan seratus persen. 

"Selain itu, lokasi TPS harus sudah pasti pada H-1 pemilihan." ungkapnya. 

Ia menambahkan bahwa potensi masalah yang nanti akan dibahas pada kegiatan ini adalah bertujuan untuk mengantisipasi bukan untuk membuat kita semakin khawatir dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

"Kita harus yakin dan percaya diri bahwa nanti hari H pemilihan dapat berjalan lancar." tambah Zam. 

Di waktu yang sama, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi mengatakan bahwa potensi masalah yang kerap diangkat jika terjadi sengketa pemilihan adalah masalah data pemilih. 

"Silahkan cermati dan ingatkan KPPS agar jangan sampai karena sudah tinggal lama di wilayah tersebut, padahal belum ber-KTP Purbalingga namun diterima sebagai pemilih DPK." ungkat Sudarmadi. 

Ia juga mengatakan bahwa simulasi Sirekap yang dilaksanakan pada hari ini untuk memastikan agar pada hari pemilihan dapat berjalan dengan lancar. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Purbalingga, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan. Selain itu, hadir pula dua narasumber yakni dari perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga dan perwakilan dari Polres Purbalingga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 389 kali