
Jelang Akhir Masa Kampanye, KPU Bahas Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
Purbalingga-Jumat 22 November 2024 bertempat di Wisma Asri Ketuhu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Perwakilan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Rakor dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, Kesbangpol, Satpol PP, Dinhub Kabupaten Purbalingga dan Ketua PPK Se-Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan tujuan diselenggarakannya rakor adalah untuk menyatukan kesepemahaman antar peserta pemilihan, penyelenggara, dan instansi terkait tentang pembersihan APK. Masa kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 dan memasuki masa tenang. “Masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November. Pada masa tenang semua APK akan dibersihkan” ucap Zam.
Mengawali materi rakor, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Widyo Wibowo menyampaikan jumlah dan titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purbalingga. Sebelumnya acara yang sama juga telah diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, sehingga dalam rakor yang diselenggarakan oleh KPU akan disepakati teknis mekanisme pembersihan APK. Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto menyampaikan pembersihan akan dilakukan pada awal masa tenang. “Akan dibersihkan pada tanggal 24 November pukul 24.00 WIB” ucap Teguh. Esok harinya sisa APK yang belum dibersihkan akan menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu, dan unsur pemerintah daerah yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan.
Dalam rakor disepakati poin penting yaitu APK baik yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang oleh pasangan calon, parpol pengusul,tim kampanye, maupun relawan akan dibersihkan oleh masing-masing pemasang. Kegiatan pembersihan APK didukung penuh oleh pengawalan dari unsur TNI dan Polri.