
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, 25 Juli 2024 bertempat di Andrawina Hall, Hotel Owabong Purbaligga. Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi pemutakhiran data pemilih se Kabupaten Purbalingga. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Tim Pemeriksa Daerah DKPP Republik Indonesia sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa validitas data merupakan elemen penting dalam proses penyusunan DPHP, terutama terkait penambahan pemilih dan perubahan status pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit). Zam-zam juga menekan pentingnya untuk terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecanatan (Panwascam) sebelum nantinya dilaksanakan rapat pleno penyusunan DPHP. Tidak lupa juga Zam-zam menekankan kepada PPK untuk terus mengintensifkan sosialisasi terutama kepada stakeholder di tingkat kecamatan. Kegiatan selanjutnya dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP Republik Indonesia, Dr. Mohamad Hakim Junaidi, S.Ag., M.Ag. tentang Potensi Pelanggaran Etika dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024. Hakim dalam materinya menyampaikan titik-titik yang harus diperhatikan oleh badan penyelenggara, baik PPK, PPS maupun Pantarlih dalam proses penyusunan daftar pemilih. Salah satunya adalah hubungan dengan pihak-pihak terkait dalam penyusunan daftar pemilih, seperti tim pasangan calon ataupun partai politik. Pasca penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan narasumber. Pasca ishoma, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. terkait proses teknis dan panduan pelaksanaan rapat pleno penyusunan DPHP berjenjang di PPS dan PPK. Rapat pleno penyusunan DPHP di tingkat PPS sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 1 - 3 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat PPK pada tanggal 5 - 7 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada. Sudarmadi menyampaikan nanti akan ada instruksi dari KPU Republik Indonesia agar pelaksanaan rapat pleno penyusunan DPHP berjenjang dilaksanakan secara serentak pada masing-masing Kabupaten/Kota. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses unggah data hasil coklit ke dalam aplikasi Sidalih oleh masing-masing PPK dipandu oleh Admin Sidalih KPU Kabupaten Purbalingga, Dedi Budi Setiawan, S.IP. Kegiatan kemudian ditutup oleh Sudarmadi yang berpesan kepada PPK untuk terus menjalin komunikasi jika terjadi kendala dalam pelaksanaan tahapan.