Berita Terkini

Audiensi KPU Purbalingga dengan Kapolres Purbalingga

PURBALINGGA - Menjaga hubungan baik dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi alasan utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mendatangi Polres Purbalingga, Jumat 26 Juli 2024. Selain beraudiensi, pertemuan ini juga sebagai perkenalan dengan Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H di kantor Polres Purbalingga, yang baru dilantik. “Tujuan audensi untuk saling kenal dan senantiasa membantu pelaksanaan pesta demokrasi terutama dari sisi ketertiban dan keamanan pelaksanaannya,” kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, S.IP., M.IP yang hadir bersama anggota serta Sekretaris Mundarti, SH. Audensi dengan Kapolres dilakukan selain bersilaturahmi juga membahas persiapan pilkada, mengingat Pilkada tahun 2024 tahapannya telah berjalan dan akan memasuki tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2024, maka KPU perlu melakukan persiapan-persiapan termasuk berkoordinasi kepada para stakeholder, salah satunya dari Polres Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H dalam audiensi menyampaikan apresiasi atas kedatangan dari KPU Purbalingga. “Polres Purbalingga siap mengamankan Pilkada 2024, dan bekerjasama dengan KPU Purbalingga”  Penegasan pun disampaikan Rosyid, bahwa Polri siap untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan proses demokrasi. Pendekatan persuasif pun menurut dia akan lebih dikedepankan agar situasi dan kondisi Purbalingga tetap aman dan damai. "Semoga kondisi di Purbalingga dalam pelaksaanaa Pilkada 2024 ini berjalan sesuai dengan tahapan, tidak ada kendala dan berjalan lancar, Purbalingga tetap aman dan damai, serta Polres Purbalingga siap untuk mendukung penuh dari sisi kemanan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nantinya," tutupnya. Hadir dalam audensi tersebut diantaranya dari KPU Purbalingga Ketua KPU, Anggota KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan, dari Divisi Teknis Penyelenggara, dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Sekretaris, Sementara dari Polres Purbalingga hadir Kapolres, Wakapolres dan Kasat Intelkam.

KPU Purbalingga Gelar Bimtek Penyusunan DPHP Pasca Coklit

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, 25 Juli 2024 bertempat di Andrawina Hall, Hotel Owabong Purbaligga. Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi pemutakhiran data pemilih se Kabupaten Purbalingga. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Tim Pemeriksa Daerah DKPP Republik Indonesia sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa validitas data merupakan elemen penting dalam proses penyusunan DPHP, terutama terkait penambahan pemilih dan perubahan status pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit). Zam-zam juga menekan pentingnya untuk terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecanatan (Panwascam) sebelum nantinya dilaksanakan rapat pleno penyusunan DPHP. Tidak lupa juga Zam-zam menekankan kepada PPK untuk terus mengintensifkan sosialisasi terutama kepada stakeholder di tingkat kecamatan. Kegiatan selanjutnya dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP Republik Indonesia, Dr. Mohamad Hakim Junaidi, S.Ag., M.Ag. tentang Potensi Pelanggaran Etika dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024. Hakim dalam materinya menyampaikan titik-titik yang harus diperhatikan oleh badan penyelenggara, baik PPK, PPS maupun Pantarlih dalam proses penyusunan daftar pemilih. Salah satunya adalah hubungan dengan pihak-pihak terkait dalam penyusunan daftar pemilih, seperti tim pasangan calon ataupun partai politik. Pasca penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan narasumber. Pasca ishoma, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. terkait proses teknis dan panduan pelaksanaan rapat pleno penyusunan DPHP berjenjang di PPS dan PPK. Rapat pleno penyusunan DPHP di tingkat PPS sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 1 - 3 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat PPK pada tanggal 5 - 7 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada. Sudarmadi menyampaikan nanti akan ada instruksi dari KPU Republik Indonesia agar pelaksanaan rapat pleno penyusunan DPHP berjenjang dilaksanakan secara serentak pada masing-masing Kabupaten/Kota. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses unggah data hasil coklit ke dalam aplikasi Sidalih oleh masing-masing PPK dipandu oleh Admin Sidalih KPU Kabupaten Purbalingga, Dedi Budi Setiawan, S.IP. Kegiatan kemudian ditutup oleh Sudarmadi yang berpesan kepada PPK untuk terus menjalin komunikasi jika terjadi kendala dalam pelaksanaan tahapan.

Tuntas 100%, Coklit Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

PURBALINGGA—Tahapan Coklit telah bergulir satu bulan lamanya. Dimulai dari 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. Pelaksaaan tahapan pencocokan dan penelitian berjalan dengan lancar, dan telah mencapai 100% per 20 Juli 2024 kemarin. KPU Purbalingga melalui Pantarlih Pilkada 2024 telah menyelesaikan proses coklit. Seluruh pantarlih telah merampungkan coklit 100 %. Baik coklit manual maupun e-coklit.  Data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) untuk Pilkada di Kabupaten Purbalingga tahun 2024 berjumlah 772.368 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 372.235 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 365.117 pemilih.  Dari hasil coklit, terhimpun sebanyak 12.305 pemilih baru, dan 6.562 pemilih baru yang berasal dari Pemilih Salah Penempatan TPS (TMS kode 8). Sepanjang perjalanan coklit, terhimpun sebanyak 5.817 pemilih meninggal.  Dengan berakhirnya masa coklit, tahapan selanjutnya adalah penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) di tingkat badan adhoc dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kabupaten/kota.  DPHP akan ditetapkan secara berjenjang oleh PPS antara tanggal 1 sampai 3 Agustus, dan oleh PPK antara tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024. Kemudian ditetapkan menjadi DPS oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota antara tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024. Anggota KPU Purbalingga, Sudarmadi S.IP menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kinerja 2.946 Pantarlih yang tersebar di 18 kecamatan dan 237 desa dan kelurahan di Purbalingga. Sudarmadi juga berterima kasih kepada seluruh anggota PPK dan PPS, atas dedikasinya mengawal proses coklit dari awal hingga akhir. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga yang turut serta menyukseskan tahapan coklit ini. [wr]

Rapat Kerja Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Purbalingga

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2024, bertempat di Elsotel Hotel Purwokerto. Raker diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kegiatan akademisi Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H selaku narasumber. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela, S.S, M.Si sebagai keynote speaker. Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa penyelenggaraan raker merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu faktor penting yang mendukung lancarnya pelaksanaan tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan adalah perangkat regulasi. Hadirnya regulasi dalam tahapan bukan hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas tetapi juga sebagai aturan main yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi membuat Kabupaten Purbalingga tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan atau digugat dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.   Materi pertama raker disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H. Dalam materinya Guru Besar Hukum Perundang-Undangan Fakultas Hukum Unsoed tersebut menyampaikan sebagai negara hukum di Indonesia berlaku asas kepastian hukum, yang salah satunya meliputi asas legalitas. Terdapat 3 poin penting asas legalitas dalam penyelenggaran negara. Pertama, segala tindakan Pemerintah harus didasarkan atas Peraturan Perundang-Undangan yang sah dan tertulis. Kedua, Peraturan Perundang-Undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu sebelum perbuatan administrasi. Ketiga, setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan dan prosedur. Ditambahkan oleh Prof. Abdul Aziz tahap awal tertib prosedur pembentukan peraturan perundang undangan, adalah tahap perencanaan dan penyusunan regulasi. Selanjutnya disampaikan arahan dari Mey Nurlela, SS, M.Si. yang menekankan kepada jajarannya untuk selalu melakukan mitigasi hukum. Hal ini penting dalam rangka langkah antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dan bagaimana menghadapinya. Menutup arahannya Mey menyampaikan perlunya mempersiapkan kemungkinan adanya sengketa, termasuk problem solving dan komunikasi strategis. Acara inti raker diawali dengan penjelasan alur penyusunan regulasi Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. Acara dilanjutkan dengan pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Pencalonan dan penentuan time line penyelesaian penyusunan regulasi Pilkada 2024. Acara inti berlangsung hingga hari kedua pelaksanaan raker. Menutup rangkaian raker, disampaikan arahan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga kepada jajaran sekretariat untuk selalu menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja.   

Gelar Rakor Bersama PPK, KPU Purbalingga Minimalisir Data Ganda Sebelum Penetapan DPT Pilkada Tahun 2024

PURBALINGGA—Tidak lama lagi, Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada tahun 2024 akan ditetapkan. Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan antara tanggal 14 sampai dengan 21 September 2024.  KPU Purbalingga menggelar Rakor bersama PPK Divisi Datin se-Purbalingga pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Berjudul Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Akhir Coklit dan Pra Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, dan PPK Divisi Datin se-Purbalingga. Bertempat di WM. Bleng Kembar – Kaligondang, Rakor berjalan lancar. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari S.IP., M.IP. dalam sambutannya Zam mengingatkan kepada peserta rakor bahwa prinsip pemutakhiran data pemilih harus dijaga dan dipedomani. Prinsip pemutakhiran data pemilih yang dimaksud adalah Mutakhir, Akurat dan Komprehensif. Selanjutnya, Zam menyampaikan untuk segera dipersiapkan Rapat Pleno penetapan DPHP ditingkat PPS, yang akan digelar antara tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Imam Nurhakim M.Pd.I memberikan arahan perihal respon yang harus dilaksanakan ketika mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu. Diingatkan kepada PPK bahwa ketika mendapatkan Sarper (saran perbaikan) harus dibalas dengan rentang waktu 3 hari pasca diterima. Ketika hal ini dilewati, maka akan timbul pelanggaran administrasi. Selanjutnya arahan disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo S.Pd.I., Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Catur menyampaikan bahwa setiap PPK jangan terlena dengan hampir selesainya tahapan coklit. Walaupun masih kurang 1 pekan kedepan, perubahan data masih akan sangat dinamis. Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad SE. menyampaikan bahwa jajaranya akan selalu bekerja sama dan memantau tahapan coklit yang hampir selesai. Sejauh ini, pelaksanaan coklit sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi.  Acara dilanjutkan penyampaian arahan dan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sudarmadi S.IP. dalam materinya Sudarmadi memberikan arahan terkait pra penyusunan Daftar Pemilih. Daftar Pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif tentu harus bersih dari data ganda dan atau data anomali. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi pemilih baru dan pemilh TMS kode 4 (Pindah Domisili). Dipandu oleh Admin Sidalih KPU Purbalingga, Dedi Budi Setiawan S.IP. Dengan adanya identifikasi pemilih baru dan pemilih tms kode 4, meminimalisir adanya data ganda. Rakor berjalan dengan lancar, dan menargetkan Daftar Pemilih nantinya akan bersih dari data ganda dan data anomali. [wr]

Capai 99,97%, KPU Purbalingga Yakin Selesaikan Coklit Sebelum Minggu Keempat

PURBALINGGA—Tahapan Coklit akan selesai dalam waktu dekat. Dimulai sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Pantarlih selalu giat dalam menyukseskan tahapan coklit pada Pilkada tahun 2024 ini.  Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi S.IP mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, rekan-rekan Pantarlih terus berjuang untuk mendapatkan data yang paling update dan valid. Per tanggal 15 Juni 2024, capaian coklit di Kabupaten Purbalingga berada di angka 99,97%. Sudarmadi optimis sebelum masa coklit ditutup pada tanggal 24 Juli mendatang, KPU Kabupaten Purbalingga akan menyelesaikan coklit tersebut.  Data DP4 yang diturunkan dari Kemendagri sebanyak 772.368 pemilih, dengan rincian 372.235 pemilih laki-laki dan 365.117 pemilih perempuan. Dari hasil coklit, sampai dengan tanggal 16 Juli 2024 terdapat 9.624 pemilih baru. Data pemilih yang meninggal yang sudah terhimpun sebanyak 5.618. Hal ini masih akan berubah, seiring dengan masih berjalannya proses coklit hingga tanggal 24 Juli 2024.  Setelah coklit selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dimana tahapan akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari tingkat desa oleh PPS yang akan dilaksanakan antara tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. Kemudian dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh PPK antara tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024, dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten oleh KPU melalui rapat pleno antara tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024. Daftar Pemilih Sementara akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Pada masa pengumuman tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan Daftar Pemilih Sementara. Masukan dan tanggapan tersebut, dapat disampaikan melalui PPS, PPK dan atau ke KPU Kabupaten/Kota.  KPU Kabupaten Purbalingga sangat yakin dan optimis dapat menciptakan Daftar Pemilih yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Purbalingga juga sangat mengapresiasi dedikasi dan kinerja para Pantarlih telah melaksanakan tahapan coklit ini dengan baik dan benar. [wr]