Berita Terkini

KPU Purbalingga Rembug Strategi Sosialisasi dengan Instansi Terkait

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan Pemangku Kepentingan pada Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Rumah Makan Bleng Kembar, Kaligondang, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan BPBD Kabupaten Purbalingga serta bertindak sebagai peserta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan titik-titik sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti karena adanya kekhawatiran penurunan partisipasi dikarenakan pengurangan jumlah TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Pandi, S.Sos. Dalam paparannya Pandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri telah mengaktifkan Desk Pilkada Serentak 2024. Pada desk tersebut salah satu hal yang diperhatikan adalah partisipasi masyarakat, dimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki target tersendiri yang berbeda dengan target dari KPU, dimana KPU menargetkan partisipasi masyarakat di Pemilihan Serentak minimal sama dengan Pemilu 2024, di angka 80%. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan 75% yang sudah merupakan peningkatan dari angka partisipasi masyarakat pada Pilbup Purbalingga 2020 sebesar 73%. Pandi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepala desa di Kabupaten Purbalingga untuk membantu meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Paparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. yang dalam paparannya menekankan bahwa angka partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh kelancaran pelaksanaan tahapan Pilbup Purbalingga 2024. Wawan menyampaikan bahwa jika ada suatu daerah yang dalam pelaksanaan tahapan tidak berjalan dengan baik dan lancar bisa menjadi daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan. Wawan juga menyampaikan daerah yang memiliki banyak pemilih dengan status perantau juga bisa dikategorikan sebagai daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan. Paparan kemudian dilanjtkan oleh Kabid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Purbalingga, Ari Sulasih, S.T. yang menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) terhadap 4 bencana alam, yaitu banjir, pergerakan tanah, letusan gunung api dan angin topan. Titik-titik krusial bencana tersebut telah tersosialisasikan kepada pemerintah desa sehingga PPK maupun PPS bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa untuk memetakan lokasi sosialisasi dan pendidikan pemilih pada daerah rawan bencana. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana anggaran dan kegiatan sosialisasi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta kegiatan. Menutup kegiatan, Sudarmadi berharap jajaran PPK maupun PPS dapat segera memetakan titik lokasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta dapat mendesain kegiatan semenarik mungkin agar dapat menarik masyarakat banyak.

Dihadiri Stakeholder, KPU Purbalingga Sosialisasikan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Purbalingga gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Lokasi Khusus pada Senin, (1/7/24). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinpendukcapil, Ketua Bawaslu Purbalingga, perwakilan Kepala Rutan Purbalingga, perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah IX dan Kepala SMKN Jateng di Purbalingga ini sebagai temu perdana untuk menyamakan persepsi terkait dengan skema dan mekanisme Pembentukan TPS di Lokasi Khusus untuk Pilkada Serentak 2024. Dalam sambutannya, plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Widyo Wibowo, S.Sos menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga akan semaksimal mungkin untuk memfasilitasi hak warga negara dalam memberikan suaranya pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, tidak terkecuali bagi yang berada di Rutan maupun pemilih pemula yang berada di Boarding School. Menanggapi pernyataan Kadiv Data dan Informasi Sudarmadi S.IP tentang banyaknya pemilih pemula yang belum memiliki KTP, Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Drs. M Fathurrohman, M.Si menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula yang berjumlah 10 ribuan siswa. Dinpendukcapil telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan IX Jawa Tengah Banjarnegara untuk melakukan perekaman E-KTP bagi siswa-siswi di 48 SMA/SMK di Kabupaten Purbalingga. Salah satu kendala yang dialami dalam perekaman adalah, beberapa siswa-siswi merasa enggan melakukan perekaman E-KTP di sekolah karena tidak ingin foto menggunakan seragam sekolah. Hadir juga dalam rakor perwakilan dari Rutan Kelas II B Purbalingga Ardinan Sami yang menyampaikan terdapat 177 orang tahanan, 164 orang merupakan warga Jawa Tengah, dimana 133 didalamnya merupakan warga Purbalingga. Dari pihak SMKN Jateng di Purbalingga menyampaikan sehubungan dengan libur sekolah, siswa-siswi akan di fasilitasi pihak sekolah agar bisa dilakukan coklit di sekolah atau asrama setelah tanggal 21 Juli 2024. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Misrad, SE menyampaikan salah satu kendala Pantarlih dalam melakukan coklit adalah tidak adanya kelengkapan bukti dukung coklit. Contohnya akta kematian bagi warga yang telah dinyatakan meninggal dunia. Oleh karena itu Misrad berharap hal ini dapat dibantu oleh instansi terkait dalam hal kepengurusan dokumen.  Menutup rakor Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo S.Pd.I menyampaikan jika dari sekolah atau pondok pesantren menghendaki adanya TPS lokasi khusus agar dapat bersurat ke KPU Kabupaten Purbalingga. Dengan catatan tetap memperhatikan jumlah pemilih lebih dari 100 orang.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2024-2029

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengusulan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2024-2029 pada Kamis, 27 Juni 2024. Bertempat di Wisma Asri Tien Catering, rakor dihadiri oleh 9 partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rakor dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan kepada peserta rakor time line jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, dimana saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Disampaikan Zam bahwa pada tanggal 24 Juni 2024, KPU telah melantik 2.946 petugas Pantarlih Pilkada 2024. Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024. “KPU juga telah melakukan coklit kepada sejumlah tokoh di Kabupaten Purbalingga sejak hari pertama coklit serentak” imbuh Zam. Menutup sambutannya Zam mengharapkan peran serta peserta rakor untuk mensosialisasikan tahapan coklit kepada masyarakat. Materi rakor disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan bahwa rakor merupakan salah satu kegiatan akhir dari rangkaian tahapan Pemilu 2024. Latar belakang penyelenggaraan rakor untuk memastikan agar dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan usulan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga lengkap. Sesuai dengan surat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 131/0004294 tanggal 12 Juni 2024, keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur, didasarkan pada laporan KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan beberapa berkas yang harus disiapkan oleh KPU, OPD terkait, dan partai politik. Catur kemudian menjelaskan jenis dokumen persyaratan calon untuk pengusulan pelantikan dan pihak yang harus mencukupi. Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan calon adalah 30 hari sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) atau jatuh pada tanggal 19 Juli 2024. Dalam rakor disepakati bahwa masing-masing pihak terkait akan mencukupi dokumen persyaratan calon untuk usulan pelantikan pada tanggal 7 Juli 2024. Hal ini disambut baik oleh Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga Juli Atmadji yang hadir mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Saya senang ada kesepakatan deadline tanggal 7, artinya akan ada waktu bagi kami di bagian pemerintahan untuk proses verifikasi dan validasi” ucap Juli.      Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mukhamad Wakhidin, M.Sos, yang menyampaikan harapannya agar penyampaian kelengkapan dokumen administrasi pengusulan peresmian anggota DPRD Kabupaten Purbalingga lengkap dan tepat waktu. Wakhidin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Purbalingga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk pengawasan tahapan coklit oleh Pantarlih. Rakor kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Mengawali Tahapan Coklit, KPU Purbalingga Kunjungi Pimpinan Daerah Purbalingga

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga mengawali tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan melakukan coklit kepada pimpinan daerah Kabupaten Purbalingga pada Senin, 24 Juni 2024. Kegiatan coklit didampingi oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan coklit pertama dilakukan kepada Wakil Bupati Purbalingga, H. Sudono, S.T., M.T. bertempat di Pendopo Cahyana. Proses coklit dilakukan langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari TPS 005 Kelurahan Purbalingga Wetan. Kemudian dilanjutkan kegiatan coklit kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H. R. Bambang Irawan, S.H., M.M. bertempat di Rumah Jabatan Ketua DPRD Purbalingga. Meski dilaksanakan di rumah jabatan, proses coklit tetap dilaksanakan oleh Pantarlih dimana beliau terdaftar sebagai pemilih, yaitu TPS 001 Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari. Coklit pimpinan daerah ditutup dengan mencoklit Bupati Purbalingga, Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M. bertempat di Pendopo Dipokusumo. Proses coklit juga dilakukan langsung oleh Pantarlih dari TPS 009 Kelurahan Purbalingga Lor. Pasca dilakukan coklit, Bupati berpesan untuk agar kegiatan coklit ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 ini dapat menjadi data yang valid. Beliau juga berharap agar KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajarannya dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan angka partisipasi pemilih dari Pemilu 2024 yang lalu. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penempelan stiker tanda bukti telah dilakukan coklit.

2.946 Pantarlih Resmi Dilantik, Siap Sukseskan Coklit Pilkada Serentak 2024

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pelantikan, Bimbingan Teknis, dan Apel Coklit Serentak Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 24 Juni 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dalam melaksanakan coklit, Pantarlih bertemu pemilih secara langsung dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai kondisi terkini di lapangan. KPU Kabupaten Purbalingga melalui PPS melantik 2.946 orang petugas Pantarlih sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga yang berjumlah 1.515 TPS. Untuk TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang, coklit dilakukan oleh 1 orang Pantarlih. Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 orang akan di coklit oleh 2 orang Pantarlih. Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pantarlih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pengambilan Sumpah oleh Ketua PPS, Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas. Acara kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis oleh PPS kepada Pantarlih dan diakhiri dengan apel kesiapan coklit Pantarih. Di hari pertama coklit, Pantarlih akan melakukan coklit minimal kepada 5 KK (Kartu Keluarga) di wilayahnya. Kegiatan pelantikan, bimtek, dan apel kesiapan coklit serentak di Kabupaten Purbalingga dipantau oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang secara langsung dihadiri oleh Kadiv SDM dan Litbang Mey Nurlela, S.S, M.Si. Dalam arahannya di pelantikan Pantarlih Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Mey menyampaikan agar Pantarlih dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. “Pantarlih harus benar-benar mencocokan data dengan turun langsung ke lapangan, bukan hanya bekerja di belakang meja” ucapnya. Menutup arahannya, Mey menginstruksikan agar Pantarlih ikut serta mensosialisasikan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pantarlih akan melakukan coklit ke rumah-rumah warga Purbalingga pada tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024.

KPU Purbalingga Ikuti Rapat Konsolidasi Pasca Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bandungan- KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Konsolidasi Pasca Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024pada hari Selasa s.d Kamis 18 – 20 Juni 2024, bertempat di Hotel Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang. Rapat Konsolidasi di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga, Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat Koordinasi dengan KPU Provini Jawa Tengah untuk Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jawa Tengah  Handi Tri Ujiono,S.Sos. disampaikan bahwa tahapan akan sangat padat dalam pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dapat menjaga kesehatan dan semangatnya. Materi pertama dengan judul Dukungan Pemerintah Jawa Tengah untuk Pilkada tahun 2024 diisi oleh Pemerintah Kota Provinsi Jawa Tengah, Danang Cahya Permadi disampaikan bahwa rapat konsolidasi ini adalah upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul saat pembentukan PPK dan PPS disampaikan juga keberasilan Pilkada tahun 2024 merupakan kolaborasi dari beberapa elemen yaitu Masyarakat, Penyelenggara, Pemerintah Pusat maupun Daerah, Aparat Keamanan dan Media/Pers. Indicator dari suksesnya Pilkada adalah Partisipasi masyarakat tinggi, suksesnya kegiatan tahapan, suasana yang kondusif dan adanya pelayanan masyarakat yang terus berjalan tanpa adanya gangguan. Kegiatan di hari kedua dilakukan di Umbul Sidomukti Bandungan, Kabupaten Semarang, kegiatan diisi oleh outbond dan team building. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Motivasi oleh Dr.Hendi Pratama.  Pada malam harinya yaitu kegiatan penyampaian arahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah terkait evaluasi Pembentukan PPK dan PPS. Kegiatan terakhir yaitu penyampaian Rencana Tindak lanjut dan penutupan. Rencana tindak lanjut nya adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang akan melaksanakan coklit. Disampaikan bahwa saat pelantikan akan dilaksanakan juga bimtek, apel serentak dan melakukan coklit di hari pertama minimal 5 (lima) tokoh dari semua kalangan.