
KPU Purbalingga Susun Strategi Sosialisasi bersama PPK
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Materi, Bentuk, Strategi dan Sasaran Sosialisasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Jumat, 31 Mei 2024 bertempat di Warung Makan Kebone Mbah Badrun, Bojong, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dari seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP. yang menyampaikan bahwa hasil rapat kerja maupun rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK dengan KPU, materi yang didapat untuk dapat dibagikan kepada anggota PPK lainnya sebagai bahan diskusi. Diskusi dan pembahasan materi tersebut yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan di PPK mengingat status PPK bersifat kolektif kolegial. Zam-zam juga menyampaikan untuk menghindari 3 penyakit dalam melaksanakan pekerjaan yaitu, kurap (kurang rapi), kudis (kurang disiplin) dan kutil (kurang teliti). Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa sebentar lagi akan diadakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sehingga diharapakan materi sosialisasi bisa berfokus pada hal tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan materi singkat mengenai tata naskah dinas badan adhoc oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, S.H. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. yang dalam materinya menyampaikan tentang tujuan sosialisasi, asas sosialisasi, sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, dan metode sosialisasi. Widyo juga menyampaikan terkait poin-poin penting dalam pelaksanaan sosialisasi, seperti penyusunan konten sosialisasi, pemetaan target sosialisasi dan pemilihan media sosialisasi untuk mengamplifikasi pesan yang disampaikan. Widyo juga menyampaikan mengenai kelompok sasaran sosialisasi, seperti kelompok strategis yang terdiri dari pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih marginal, pemilih disabilitas dan agamawan. Kelompok pemilih tersebut dianggap strategis karena kelompok tersebut memiliki dampak dalam partisipasi masyarakat. Lalu ada pula kelompok rentan, seperti pemilih di daerah partisipasi rendah, pemilih di daerah potensi pelanggaran pemilu/pemilihan yang tinggi, dan pemilih di daerah rawan konflik. Pemilih pada daerah tersebut dianggap rentan karena memiliki resiko tinggi tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi penyusunan rencana kegiatan sosialisasi PPK di setiap kecamatan dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. Diskusi tersebut digunakan untuk menyusun rencana kegiatan selama 5 bulan, Juni - Oktober 2024. Kegiatan kemudian ditutup dengan tanya jawab.