Berita Terkini

Rapat Kerja Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Purbalingga

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2024, bertempat di Elsotel Hotel Purwokerto. Raker diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kegiatan akademisi Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H selaku narasumber. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela, S.S, M.Si sebagai keynote speaker.

Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa penyelenggaraan raker merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu faktor penting yang mendukung lancarnya pelaksanaan tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan adalah perangkat regulasi. Hadirnya regulasi dalam tahapan bukan hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas tetapi juga sebagai aturan main yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi membuat Kabupaten Purbalingga tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan atau digugat dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.  

Materi pertama raker disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H. Dalam materinya Guru Besar Hukum Perundang-Undangan Fakultas Hukum Unsoed tersebut menyampaikan sebagai negara hukum di Indonesia berlaku asas kepastian hukum, yang salah satunya meliputi asas legalitas. Terdapat 3 poin penting asas legalitas dalam penyelenggaran negara. Pertama, segala tindakan Pemerintah harus didasarkan atas Peraturan Perundang-Undangan yang sah dan tertulis. Kedua, Peraturan Perundang-Undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu sebelum perbuatan administrasi. Ketiga, setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan dan prosedur. Ditambahkan oleh Prof. Abdul Aziz tahap awal tertib prosedur pembentukan peraturan perundang undangan, adalah tahap perencanaan dan penyusunan regulasi.

Selanjutnya disampaikan arahan dari Mey Nurlela, SS, M.Si. yang menekankan kepada jajarannya untuk selalu melakukan mitigasi hukum. Hal ini penting dalam rangka langkah antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dan bagaimana menghadapinya. Menutup arahannya Mey menyampaikan perlunya mempersiapkan kemungkinan adanya sengketa, termasuk problem solving dan komunikasi strategis.

Acara inti raker diawali dengan penjelasan alur penyusunan regulasi Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. Acara dilanjutkan dengan pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Pencalonan dan penentuan time line penyelesaian penyusunan regulasi Pilkada 2024. Acara inti berlangsung hingga hari kedua pelaksanaan raker.

Menutup rangkaian raker, disampaikan arahan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga kepada jajaran sekretariat untuk selalu menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja. 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 357 kali