Berita Terkini

Matangkan Persiapan Coklit Serentak, KPU Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis Penggunakan E-Coklit bersama PPK Se-Purbalingga

Purbalingga- Guna mendapatkan Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan, tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus dilaksanakan dengan seksama. Berbasis elektronik, Tahapan Pencocokan dan Penelitian akan diselenggarkan secara serentak pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024.  Jumat. 14 Juni 2024, bertempat di Rumah Makan Lesehan Yosi Mandiri Purbalingga, KPU Purbalingga selenggarakan Bimbingan Teknis. Mengambil judul Bimbingan Teknis Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit Oleh Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Purbalinga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Ketua dan Divisi Datin PPK Se-Purbalingga.  Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari S.I.P., M.I.P., bimtek berjalan lancar. Dalam sambutannya Zamzam menyampaikan bahwa dari evaluasi pelaksanaan coklit pada pemilu 2024 kemarin bahwa, separuh dari PHPU yang sampai ke MK merupakan berasal dari gugatan Data Pemilih. Hal-hal semacam ini perlu digaris bawahi dan perlu dimaknai dengan cara kehati-hatian dan ketelitian dalam pembektukan Daftar Pemilih. Tahapan Pencocokan dan Penelitian merupakan awal dari pembetukan DPT. Dengan tahapan pertama yang baik dan teliti, harapannya adalah dengan proses ketelitian dan kehati-hatian ini menjadikan DPT Pilbup nantinya semakin bersih dan akuntabel. Selanjutnya, sambutan dari Ketua Bawaslu Kab. Purbalingga, Misrad SE. dalam sambutannya, Misrad menyampaikan bahwa, tahapan pemutakhiran data merupakan tahapan yang paling panjang. Selaras dengan itu, dari Bawaslu juga merupakan tahapan pengawasan yang paling panjang. Tahapan pemutakhiran data banyak sekali peristiwa-peristiwa yang terjadi. Misrad juga menyampaikan bahwa dalam tahapan pencocokan dan penelitian ini, sesama penyelenggara pemilu harus selalu mengingatkan dan saling mengawasi. Azas kehati-hatian dan ketelitian harus menjadi pokok pikiran bagi setiap penyelenggara pemilu. Acara dilanjutkan, materi disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi S.IP. dalam penyampaian materinya, Sudarmadi menjelaskan terkait tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024. Mulai dari pengunggahan DP4 ke sidalih, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan berakhir pada Daftar Pemilih Tetap. Sudarmadi mengingatkan kepada seluruh peserta bimbingan teknis bahwa, setiap tahapan-tahapan harus dilaksanakan dengan cermat. Dengan demikian, Daftar Pemilih Tetap akan bersih, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan setelah di sahkan. Selanjutnya, materi bimbingan teknis disampaikan oleh Admin Sidalih KPU Purbalingga, Dedi Budi Setiawan S.IP. Bimbingan teknis dimulai dari pengenalan Website E-Coklit dan E-Coklit berbasis Aplikasi yang dapat digunakan dengan smartphone. E-Coklit berbasis Website, dapat diakses oleh operator dari PPK dan PPS. Namun, kendali lebih banyak ada di operator PPS. Mulai dari laman dashboard, monitoring hasil Pantarlih, sampai dengan akses pembuatan akun pantarlih. [wr]

Rapat Koordinasi dengan KPU Provini Jawa Tengah untuk Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jawa Tengah

SEMARANG-Berdasarkan timeline dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024, akan dilaksanan pada tanggal 13 Juni s.d 19 Juni 2024. Jumlah untuk kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Provinsi Jawa Tengah adalah 106.746 orang. kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,S.Sos. disampaikan bahwa Jumlah Pantarlih merupakan hasil dari pemetaan TPS.  Bertempat Lantai 3, Aula KPU Provinsi Jawa Tengah , KPU Purbalingga Mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024. Dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM beserta Operator SIAKBA se-Jawa Tengah. Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, arahan diberikan oleh beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro,S.E.,M.M menyampaikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan melaksanakan 100% Ecoklit, sehingga untuk menjadi seorang Pantarlih haruslah memiliki ketelitian dan kegigihan. Disamping itu pelaksanaan tugas Pantarlih tidak boleh menggunakan “joki pantarlih” dan saat pelaksanaan Pelantikan harus dilakukan pula Bimtek Pantarlih, Apel Serentak Pantarlih dan melakukan eCoklit di 5 rumah tokoh masyarakat.  Kegiatan dilanjutkan oleh arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha,S.H.I disampaikan bahwa Pantarlih yang akan di rekrut haruslah Pantarlih yang handal, karena petugas Pantarlih merupakan calon Petugas KPPS saat pelaksanaan Pemilihan. Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Ketua Divisi Litbang dan SDM, Mey Nurlela,S.S.,M.Si disampaikan bahwa Permasalahan Pembentukan Pantarlih yang biasa terjadi adalah KPU Kabupaten/Kota dan PPS sulit untuk  menemukan masyarakat yang ingin menjadi  Pantarlih, Pantarlih tidak mengetahui kondisi masyarakat  pada lokus yang dijadikan wilayah kerjanya, Pantarlih tidak memiliki gawai yang kompatibel  dengan standar aplikasi, Pantarlih tidak memahami teknis pelaksanaan  pencocokan data pemilih, pola kerja Pantarlih luput dari pengawasan  sehingga mengakibatkan dampak pada kualitas  data pemilih. Disamping itu juga di jelaskan tentang Tugas dan Kewajiban dari Pantarlih yaitu membantu KPU Kabupaten/Kota,  PPK, dan PPS dalam melakukan  penyusunan daftar Pemilih dan  pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan  penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar  kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan  dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,  KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan  PPS sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang undangan. Pembentulan Pantarlih akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan 638 tahun 2024 yaitu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP akan dilaksanakan tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. <vn>

Unggah DP4 Ke Sidalih, KPU Purbalingga Siap Laksanakan Coklit Pilkada 2024

Purbalingga-Salah satu denyut nadi dalam tahapan Pemilihan adalah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk menciptakan data pemilih yang valid dan berkualitas, tahapan pemutakhiran data harus dilaksanakan dengan seksama, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Bertempat di Kedai Kopi Rentjeng, KPU Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi bersama dengan PPK Divisi Datin se-Kabupaten Purbalingga. Bertajuk Rapat Koordinasi Unggah Data DP4 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 ke Sidalih, Rakor berjalan dengan lancar.  Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, Sekretaris KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Dinpendukcapil Kab. Purbalingga dan PPK Divisi Datin Se-Kabupaten Purbalingga. Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalinnga, Zamaahsari S.IP. M.IP. Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Zamzam menyampaikan poin-poin yang harus diperhatikan dalam persiapan menghadapi tahapan coklit nanti. Segala sesuatu harus dipersiapkan dengan matang. Pasca pengunggahan DP4 ini, PPK juga harus mempersiapkan bimtek bernjenjang yang nantinya akan dilaksankan selaras dengan pelantikan Pantarlih. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibowo S.Sos yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan perihal persiapan perekrutan Pantarlih. PPK Divisi Datin harus turut aktif dalam tahapan ini. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi S.IP menyampaikan terkait pengunggahan DP4 kali ini. Sudarmadi menjelaskan terkait ketelitian dan kesesuaian dengan rekap yang harus selalu diperhatikan oleh PPK sebelum dan sesudah mengunggah DP4 pada Sidalih. Aminarti S.Sos, perwakilan dari Dinpendukcapil yang turut hadir pada rakor ini menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap dan mendukung segala tahapann Pilkada kali ini. Dinpendukcapil juga memiliki pekerjaan rumah terkait pemilih pemula yang nantinya aman terdata oleh PPK dan Pantarlih pada saat coklit. Bawaslu Purbalingga yang diwakili oleh Misrad SE menyampaikan terkait pihaknya telah siap mengawasi tahapan coklit. Tahapan data adalah salah satu proses tahapan pengawasan yang paling panjang. Pada masa tahapan Coklit, jangan sampai ada pemilih yang tertinggal 1 orang pun. Acara dilanjutkan oleh Admin Sidalih KPU Purbalingga, Dedi Budi Setiawan S.IP. Acara inti adalah mengunggah DP4 ke Sidalih. Dipandu oleh Dedi, PPK melakukan proses-proses pengunggahan. Mulai dari menganalisis NKK terpisah, menganalisis data ganda, dan setelah semuanya siap untuk diunggah, PPK mulai mengunggah DP4 ke Sidalih. Rakor berkahir pada pukul 17.00 WIB dan siap menjadi bahan coklit. [wr]

KPU Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Dengan Sekretariat PPK

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan  Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  pada hari Jum’at , 7 Juni  2024, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PPK, Sekretaris PPK, dan Bendahara PPK. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP, yang  di awali dengan perkenalan Sekretariat  yang hadir dalam rakor. Zam menyampaikan bahawa KPU sudah menyusun SK Sekretariat yang selanjutnya akan di lakukan pembukaan buku rekening operasional tingkat Badan Adhoc dari Bank BTN Purbalingga. Terkait dengan  pembukaan rekening Bank Jateng untuk honor PPK /PPS sudah selesai dan pendistribusian buku rekening akan dilakukan minggu depan di kantor kas kecamatan masing-masing. Kegiatan di lanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti SH yang menyampaikan bahwa dalam Pilkada tahun ini Sekretariat PPK dan PPS melakukan pembukaan 2 rekening. Untuk Rekening Honor menggunakan Bank Jateng dan Rekening Operasional menggunakan Bank BTN. Pengambilan uang operasional merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap bulan dan tidak boleh terlambat melebihi batas akhir bulan berjalan. Mundarti juga menyampaikan besaran uang operasional tergantung jumlah desa. Berdasarkan RAB PPK dan PPS yang dipaparkan, anggaran dibagi menjadi anggaran rutin yang terdiri dari ATK dan penggandaan, sewa laptop, bantuan internet, dan jamuan tamu. Untuk anggaran yang berkaitan dengan rakor, bimtek, dan kegiatan lain akan di sesuaikan dengan jadwal tahapan dan pencairan dana operasional akan di lakukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian materi yang di moderatori oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Tinton Wayah Eka, SE. Tinton menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah pembukaan rekening operasional dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretariat PPK. Tinton menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di tingkat badan Adhoc harus diselesaikan  dan dikumpulkan ke KPU tepat waktu. Disepakati pula untuk pencairan honor PPK dan PPS akan di lakukan ketika SPJ sudah dikumpulkan.  Untuk pengumpulan SPJ maksimal tanggal  5 di bulan berikutnya. Materi selanjutnya di sampaikan oleh Kumala Indria Sari selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Purbalingga tentang Pertanggungjawaban Penggunaan  Anggaran Tahapan Pilkada 2024. Kumala menyampaikan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Pilkada 2024 terdiri dari BPP Pilgub yatu Junius Fernando, SIP, dan BPP Pilbup yaitu Dyana Julia Rusadi, SH. Dalam paparan materinya, Kumala menyampaikan bukti pertanggungjawan dikatakan sah apabila di tandatangani atau  stempel dan memiliki bukti dukung lengkap. Pelaporan LPJ harus sesuai dengan format yang telah dipaparkan dan harus dikumpulkan tepat waktu agar honor PPK dan PPS bisa dicairkan tepat waktu pula. Kegiatan di tutup dengan penanda tanganan pakta integritas dan pembagian form pembukaan rekening untuk dana operasional PPK dan PPS.

KPU Purbalingga Susun Strategi Sosialisasi bersama PPK

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Materi, Bentuk, Strategi dan Sasaran Sosialisasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Jumat, 31 Mei 2024 bertempat di Warung Makan Kebone Mbah Badrun, Bojong, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dari seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP. yang menyampaikan bahwa hasil rapat kerja maupun rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK dengan KPU, materi yang didapat untuk dapat dibagikan kepada anggota PPK lainnya sebagai bahan diskusi. Diskusi dan pembahasan materi tersebut yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan di PPK mengingat status PPK bersifat kolektif kolegial. Zam-zam juga menyampaikan untuk menghindari 3 penyakit dalam melaksanakan pekerjaan yaitu, kurap (kurang rapi), kudis (kurang disiplin) dan kutil (kurang teliti). Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa sebentar lagi akan diadakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sehingga diharapakan materi sosialisasi bisa berfokus pada hal tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan materi singkat mengenai tata naskah dinas badan adhoc oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, S.H. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. yang dalam materinya menyampaikan tentang tujuan sosialisasi, asas sosialisasi, sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, dan metode sosialisasi. Widyo juga menyampaikan terkait poin-poin penting dalam pelaksanaan sosialisasi, seperti penyusunan konten sosialisasi, pemetaan target sosialisasi dan pemilihan media sosialisasi untuk mengamplifikasi pesan yang disampaikan. Widyo juga menyampaikan mengenai kelompok sasaran sosialisasi, seperti kelompok strategis yang terdiri dari pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih marginal, pemilih disabilitas dan agamawan. Kelompok pemilih tersebut dianggap strategis karena kelompok tersebut memiliki dampak dalam partisipasi masyarakat. Lalu ada pula kelompok rentan, seperti pemilih di daerah partisipasi rendah, pemilih di daerah potensi pelanggaran pemilu/pemilihan yang tinggi, dan pemilih di daerah rawan konflik. Pemilih pada daerah tersebut dianggap rentan karena memiliki resiko tinggi tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi penyusunan rencana kegiatan sosialisasi PPK di setiap kecamatan dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. Diskusi tersebut digunakan untuk menyusun rencana kegiatan selama 5 bulan, Juni - Oktober 2024. Kegiatan kemudian ditutup dengan tanya jawab.

KPU Purbalingga Lantik dan Ambil Sumpah/Janji PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  2024 pada hari Minggu, 26 Mei 2024 di Indragiri Hall Owabong Cottage. Hadir dalam acara jajaran Forkompimda Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Instansi, Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forkompimcam, Lurah/Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan pelantikan langsung 717 orang anggota PPS oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP didampingi saksi dan rohaniawan. PPS Pemilihan 2024 terlantik kemudian diambil sumpah janji dan menandatangani pakta integritas sebagai tanda telah resmi menjalankan tugas terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 s.d 27 Januari 2025. Mewakili PPS terlantik Khikmah Mijil Pawestri PPS Majasari dari Kecamatan Bukateja, Aryo Khrisna Murti PPS Kedungmenjangan dan Nikolas Damar Bagus Setiadi PPS Penambongan dari Kecamatan Purbalingga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang menyampaikan bahwa pelantikan PPS hari ini dilaksanakan secara serentak di 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Zam menekankan setelah pelantikan beberapa tugas PPS terdekat telah menanti diantaranya, pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Zam juga menginstruksikan agar PPS terlantik segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan salah satunya tentang pembentukan sekretariat PPS. Menutup sambutannya Zam berpesan agar PPS terlantik selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan senantiasa berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku. Sambutan kedua disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti SH MH CfrA mewakili Bupati Purbalingga. Dalam sambutannya, Herni menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPS terlantik dan menyampaikan pentingnya nilai integritas sebagai penyelenggara Pemilihan. Mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Purbalingga, Herni berharap pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Purbalingga akan berjalan lancar, aman, damai dan menghasilkan Pemilihan yang bermartabat. Tidak lupa Herni berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilihan dapat menjunjung tinggi nilai netralitas dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan terkait tahapan Pemilihan Tahun 2024 kepada anggota PPS terlantik. Materi pembekalan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga didampingi jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Materi pembekalan berisi tentang Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Tata Kerja PPS Pilkada, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2024, Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Pembentukan Sekretariat PPS, PPDP, dan KPPS. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.