
PURBALINGGA – Pemilihan Umum Tahun 2024 kurang dari 13 hari lagi. Segala persiapan terus dikebut untuk kelancaran Pemilihan tahun ini. Pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2024, KPU Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan beberapa stakeholder guna menyelerasakan pemahaman terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Umum. Bertajuk Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih H-7 untuk 4 (empat) kriteria Alasan, Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berjalan lancar. Adapun instansi yang diundang antara lain Kapolres, Dandim 0702, Danlanud JB. Soedirman, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Kepala Dinas KesehatanPurbalingga, Kepala BPBD Purbalingga, Kepala Bakesbangpol Purbalingga, Kepala Satpol PP Purbalingga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari. Dalam sambutannya, Zam menyampaikan bahwa saat ini KPU Purbalingga telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sebanyak 2.964 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus yakni di Rutan kelas II B Purbalingga telah memiliki petugas. Hal ini menjadi dasar bahwa, KPU Purbalingga telah siap melaksanakan Pemilihan Umum. Acara dilanjutkan oleh materi yang disampaikan oleh Kadiv. Perencanaaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi. Dalam materi ini, Sudarmadi menyampaikan 4 (empat) kriteria alasan yang sampai saat ini masih bisa dilayani pindah memilihnya. Menurut pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pindah memilih dilaksanakan 30 hari sebelum Pemilihan. Putusan MK 2000 nomor 9, kecuali 4 kriteria alasan masih bisa diurus pindah memilih. Empat (4) kriteria alasan yang dimaksud antara lain menjadi tahanan Rutan, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, dan bertugas di tempat lain, diluar domisilinya. KPU Purbalingga membutuhkan bantuan dari stakeholder dalam hal ini pihak Rumah sakit atau Puskesmas. Hal ini meminimalisir pegawai Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertugas pada hari pemilihan dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan tahun ini. KPU Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga terkait adanya masyarakat yang ditahan di Polres Purbalingga. Sampai dengan saat ini, pelayanan pindah memilih dengan 4 (empat) kriteria alasan seperti diatas masih dapat dilakukan. Pemilih yang mengalami 4 (empat) kriteria alasan dapat mengurus pindah memilih di kantor desa atau kelurahan bersama PPS, kantor kecamatan bersama dengan PPK ataupun bisa mengajukan pindah memilih di KPU Purbalingga. [wr]