Berita Terkini

KPU Purbalingga Ikuti Konsolidasi Persiapan Penyelesaian PHPU Tahun 2024

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bertempat di Novotel Mangga Dua Square Jakarta, pada hari Rabu 31 Januari 2024 sampai Jumat 2 Februari 2024. Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi, Anggota dan Kabag/Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mewakili KPU Kabupaten Purbalingga, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhakim, dan Kasubag Hukum dan SDM, Khotiah. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh jajaran KPU bekerja dengan sungguh-sungguh penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas agar tidak terjadi permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yang dapat menjadi celah adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hasyim juga menekankan agar jajaran KPU memahami dengan baik terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang beserta langkah-langkahnya yang harus ditempuh jika hal tersebut terjadi. Pimpinan KPU RI yang juga hadir dan memberikan arahan dalam acara tersebut yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Kholid. Acara Konsolidasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diisi oleh beberapa narasumber terkait, yaitu dari Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung RI, Bawaslu RI, DKPP, Polri, dan Praktisi hukum. Acara ditutup oleh Anggota KPU RI M. Afifuddin, yang sekaligus menekankan agar jajaran KPU baik di provinsi dan kabupaten kota hingga badan adhoc harus menjaga soliditas dan bersiap menghadapi kemungkinan adanya PHPU di mahkamah konstitusi pasca penetapan hasil pemilu.

Selenggarakan Rakor dengan Stakeholder, KPU Purbalingga Bersiap Layani Pindah Memilih Sampai Dengan H-7 Pemilu

PURBALINGGA – Pemilihan Umum Tahun 2024 kurang dari 13 hari lagi. Segala persiapan terus dikebut untuk kelancaran Pemilihan tahun ini. Pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2024, KPU Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan beberapa stakeholder guna menyelerasakan pemahaman terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Umum. Bertajuk Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih H-7 untuk 4 (empat) kriteria Alasan, Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berjalan lancar. Adapun instansi yang diundang antara lain Kapolres, Dandim 0702, Danlanud JB. Soedirman, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Kepala Dinas KesehatanPurbalingga, Kepala BPBD Purbalingga, Kepala Bakesbangpol Purbalingga, Kepala Satpol PP Purbalingga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari. Dalam sambutannya, Zam menyampaikan bahwa saat ini KPU Purbalingga telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sebanyak 2.964 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus yakni di Rutan kelas II B Purbalingga telah memiliki petugas. Hal ini menjadi dasar bahwa, KPU Purbalingga telah siap melaksanakan Pemilihan Umum.  Acara dilanjutkan oleh materi yang disampaikan oleh Kadiv. Perencanaaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi. Dalam materi ini, Sudarmadi menyampaikan 4 (empat) kriteria alasan yang sampai saat ini masih bisa dilayani pindah memilihnya. Menurut pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pindah memilih dilaksanakan 30 hari sebelum Pemilihan. Putusan MK 2000 nomor 9, kecuali 4 kriteria alasan masih bisa diurus pindah memilih. Empat (4) kriteria alasan yang dimaksud antara lain menjadi tahanan Rutan, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, dan bertugas di tempat lain, diluar domisilinya.  KPU Purbalingga membutuhkan bantuan dari stakeholder dalam hal ini pihak Rumah sakit atau Puskesmas. Hal ini meminimalisir pegawai Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertugas pada hari pemilihan dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan tahun ini. KPU Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga terkait adanya masyarakat yang ditahan di Polres Purbalingga.  Sampai dengan saat ini, pelayanan pindah memilih dengan 4 (empat) kriteria alasan seperti diatas masih dapat dilakukan. Pemilih yang mengalami 4 (empat) kriteria alasan dapat mengurus pindah memilih di kantor desa atau kelurahan bersama PPS, kantor kecamatan bersama dengan PPK ataupun bisa mengajukan pindah memilih di KPU Purbalingga. [wr]

KPU Purbalingga Laksanakan Training of Trainer Fasilitator Bimtek KPPS

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Pemilihan Suara (PPS) Sebagai Fasilitator dalam Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Acara diselenggarakan dalam 3 (tiga) gelombang dari tanggal 22 s.d 24 Januari 2024 di Bima Grand Ballroom, Braling Grand Hotel Purbalingga. Acara di ikuti oleh 807 (delapan ratus tujuh) orang PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka dengan laporan penyelenggaraan dari Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Khotiah, S.Sos. Latar belakang penyelenggaraan ToT adalah memberikan pembekalan bagi PPK dan PPS sebagai fasilitator bimbingan teknis bagi KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 28 Januari 2024. Melalui ToT ini diharapkan PPS yang akan didampingi oleh masing-masing PPK dapat melakukan transfer pengetahuan, baik teori maupun praktik tentang tugas dan tanggung jawab KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  Sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal 20 hari lagi. Saat ini KPU dibantu oleh PPK dan PPS juga sedang menyelesaikan setting logistik Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 Januari 2024. Zam berharap menjelang pelaksanaan pemungutan suara, fokus dan kekompakan seluruh penyelenggara Pemilu di semua tingkatan akan semakin kuat. Hal ini penting karena sukses Pemilu bukan hanya menjadi sukses pihak tertentu tetapi sukses bersama seluruh penyelenggara. Mengawali penyelenggaraan ToT juga disampaikan arahan dari Komisioner dan Sekretaris KPU. Arahan pertama disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Widyo Wibowo S.Sos tentang teknis penyelenggaraan bimtek KPPS. Diharapkan waktu penyelenggaraan bimtek memperhatikan dan menyesuaikan latar belakang pekerajan KPPS di wilayah masing-masing. Lokasi bimtek juga diharapkan dipilih tempat yang kondusif dan nyaman bagi penyelenggaraan bimtek. Pada saat pelantikan KPPS di tanggal 25 Januari 2024 nanti akan dilakukan kegiatan menanam pohon oleh KPPS terlantik. Hal ini karena penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi kegiatan yang memakai banyak kertas. Widyo juga menyampaikan KPU akan berkoordiansi dengan instansi terkait ijin meninggalkan tempat kerja bagi karyawan/pekerja yang akan bertugas sebagai KPPS. Arahan kedua disampaikan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi, S.IP yang kembali menekankan tentang pemahaman PPK PPS terkait daerah pemilihan (dapil) dan pemberian surat suara kepada pemilih pindah memilih. Arahan terakhir disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, SH yang menyampaikan tentang anggaran pelantikan dan bimtek KPPS. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi ToT oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang memaparkan tentang tugas KPPS di kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Catur menjelaskan agar pada saat penyelenggaraan bimtek penyampaian materi dilakukan dengan metode yang mudah dipahami oleh peserta bimtek. Materi bimtek berpedoman pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selain penyampaian materi secara teori, Catur juga menggunakan metode games dan diskusi terkait problem solving dengan peserta ToT. Materi kedua disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I yang menyampaikan materi tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Mitigasi Potensi Masalah Hukum Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Menurut Imam, KPPS perlu memahami bahwa potensi permasalahan yang terjadi di TPS tidak hanya memiliki konsekuensi etik tetapi juga konsekuensi hukum pidana. Pemahaman ini penting agar KPPS dapat meminimalisir bahkan menghilangkan potensi permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum Pemilu. Materi ketiga disampaikan tentang user management aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) oleh admin Sirekap KPU Kabupaten Purbalingga Ernesto Badai Rizki Pratama, S.IP. Sebelum acara diakhiri disampaikan juga tata cara pembuatan produk hukum kegiatan Pelantikan KPPS. Acara ditutup dengan ajakan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga agar penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga menjadi bagian dari sejarah Pemilu yang sukses, jujur, dan berintegeritas.

KPU Purbalingga Gelar Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 pada hari Jumat, 19 Januari 2024. Bertempat di Politeknik Madyathika Purbalingga, hadir perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. Turut hadir dalam acara perwakilan dari instansi terkait diantaranya Polres, Kodim 0702, Kejaksaan Negeri, Badan Kesbangpol, Kantor Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan sambutan dari Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I yang menyampaikan bahwa rapat kordinasi (rakor) di tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan sebagai tindak lanjut rakor yang sama  di tingkat provinsi yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2024 di Kota Semarang. Imam juga menyampaikan bahwa jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan oleh KPU RI setelah berkoordinasi dengan peserta Pemilu tingkat pusat. Hasil kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Secara berjenjang KPU Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu 2024 ditingkat Provinsi Jawa Tengah. Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 bagi peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024 bagi peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Materi rakor disampaikan oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Widyo Wibowo, S.Sos yang menyampaikan bahwa kampanye dengan metode rapat umum bagi peserta Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung dari tanggal 21 Januari s.d 10 Februari 2024. Selain dalam metode rapat umum, kampanye juga dapat dilakukan dalam bentuk iklan kampanye di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat. Widyo juga menegaskan pada prinsipnya penetapan jadwal kampanye rapat umum ditetapkan secara hirarki. Artinya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan ketetapan KPU RI hasil koordinasi dengan peserta Pemilu 2024 di pusat. Selanjutnya secara berjenjang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan partai politik dan stake holder di masing-masing tingkatan tentang pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum. Metode penetapan jadwal kampanye rapat umum dilakukan dengan membagi wilayah di Indonesia menjadi 3 (tiga) zona. Zona A terdiri dari 13 provinsi termasuk diantaranya Provinsi Jawa Tengah, zona B terdiri dari 13 provinsi, dan zona C terdiri dari 12 provinsi. Metode pelaksanaannya akan dilakukan secara berurutan bergantian sesuai nomor urut pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh semua partai politik pendukungnya. Baik paslon Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik pendukungnya masing-masing akan mendapatkan 7 (tujuh) kali waktu kampanye dari 21 Januari s.d 7 Februari 2024. Untuk tanggal 8 Februari 2024 di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah akan digunakan oleh paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, dan tanggal 10 Februari 2024 akan digunakan oleh paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3. Untuk tanggal 9 Februari 2024 tidak diguanakan oleh ketiga paslon Presiden dan Wakil Presiden.  Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Teguh Irawanto Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Teguh kembali mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 tentang beberapa hal penting seperti : rentang waktu pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, larangan kempanye terkait keterlibatan anak dibawah umur dan kampanye hitam dalam kampanye. Menutup arahannya Teguh Kembali menegaskan agar partai politik menaati jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati bersama.  Dari sisi pengamanan disampaikan oleh perwakilan dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga yang menyatakan kesiapannya mengamankan tahapan Pemilu 2024, salah satunya kegiatan kampanye rapat umum. Baik Kepolisian dan TNI menyampaikan agar kampanye rapat umum dapat dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024 antara KPU dan seluruh Partai Politik yang hadir.

KPU Purbalingga Hadiri Rakor Terkait Jaminan Keselamatan Kerja

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan dibuka oleh asisten pemerintahan dan kesra Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Disampaikan bahwa diadakan rapat koordinasi pada hari ini bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah sangat padat dan dekat dan mengingat peristiwa yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 bahwa banyak penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia sehingga dipandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait.Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa bercermin dari peristiwa tahun 2019 banyak penyelanggara pemilu yang meninggal dan sakit karena kelelahan. Sehingga mulai pada tahapan pendaftaran. Bahwa pemerintah kabupaten belum menganggarkan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, demikian halnya dengan KPU belum menganggarkan sehingga harapannya ditemukan solusi dengan diselenggarakannya rapat koordinasi pada hari ini. KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa jumlah Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, di Kabupaten Purbalingga ada 90 orang, untuk Panitia Pemungutan Suara sebanyak 717 orang dan akan ada Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebanyak 20.748 personil. Dengan adanya instruksi dari KPU Republik Indonesia terkait Skrining Kesehatan untuk penyelenggara Pemilu Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Purbalingga mendata bahwa sudah hampir rata-rata penyelenggara di Kabupaten Purbalingga sudah terdaftar sebagai peserta JKN Kesehatan. Dan telah melakukan skrining kesehatan. Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan juga di jelaskan bahwa penyelenggara pemilu di harapkan memiliki kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Penyelenggara Pemilu hanya cukup membayar. Rp.5.940,-. Dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan Penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan Pemilu dengan rasa tenang.

Persiapkan KPPS, KPU Purbalingga Gelar Rakor Persiapan Bimtek Tungsura

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 15 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Acara rapat koordinasi (rakor) diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Hadir sebagai narasumber Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga periode 2018-2023 Eko Setiawan, ST dan Andri Supriyanto, S.Pd. Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajarannya yang telah melaksanakan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebanyak 20.748 personil KPPS terpilih akan melaksanakan tugasnya pada 14 Februari 2024 di 2.964 TPS di Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Zam juga menyampaikan beberapa agenda kegiatan tahapan Pemilu di bulan Januari 2024. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya setting logistik Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 22 Januari 2024, bimbingan teknis pemantapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 22 s.d 24 Januari 2024, pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 dan dilanjutkan bimtek KPPS sampai dengan tanggal 29 Januari 2024, dan pemantapan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 28 Januari 2024. Keseluruhan agenda kegiatan tersebut akan melibatkan peran serta badan adhoc dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS. Materi rakor disampaikan oleh narasumber Eko Setiawan, ST dan Andri Supriyanto, SPd dengan moderator Kadiv Teknis penyelenggara Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Di sesi materi pertama Andri menyampaikan tentang pentingnya nilai kejujuran dan keadilan yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Jujur bagi penyelenggara Pemilu adalah berkata dan bertindak sesuai dengan data, sedangkan adil yaitu memperlakukan semua peserta Pemilu sama dan setara. Pernah menjadi penyelenggara pemilu adhoc, Andri juga berbagi pengalaman tentang bagaimana meminimalisir potensi permasalahan yang bisa berujung ke gugatan hukum. Sesi materi kedua disampaikan oleh Eko Setiawan yang menyampaikan tentang penguatan sumber daya manusia untuk kerja kerja Pemilu. Eko menegaskan seluruh penyelenggara Pemilu merupakan warga negara yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang untuk memvalidasi seluruh dokumen yang akan menjadi dasar penetapan hasil Pemilu. Oleh sebab itu menurut Eko, menjadi penyelenggara Pemilu tidak hanya dituntut tanggung jawab yang besar tetapi juga kompetensi yang memadai. Bagaimanapun kemampuan teknis perlu ditingkatkan baik dengan pelatihan dan membangun komunikasi internal antar sesama penyelenggara melalui sharing knowledge. Materi penutup disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo yang menyampaikan teknis pelaksanaan dan metode pelaksanaan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara. Catur berharap jajarannya di tingkat kecamatan sudah dapat melakukan pemetaan pelaksaan bimtek dengan mempertimbangkan waktu dan jumlah KPPS yang dimiliki. Catur juga menyampaikan agar di bimtek nanti tidak hanya disampaikan dengan metode teori tetapi juga praktik melalui simulasi sederhana. Menutup acara rakor Catur berpesan agar PPK mampu menjadi kepanjangan tangan KPU untuk mengelola KPPS yang jumlahnya banyak dari berbagai macam latar belakang. Acara rakor kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.