Berita Terkini

KPU Purbalingga Lantik dan Ambil Sumpah/Janji PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  2024 pada hari Minggu, 26 Mei 2024 di Indragiri Hall Owabong Cottage. Hadir dalam acara jajaran Forkompimda Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Instansi, Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forkompimcam, Lurah/Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan pelantikan langsung 717 orang anggota PPS oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP didampingi saksi dan rohaniawan. PPS Pemilihan 2024 terlantik kemudian diambil sumpah janji dan menandatangani pakta integritas sebagai tanda telah resmi menjalankan tugas terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 s.d 27 Januari 2025. Mewakili PPS terlantik Khikmah Mijil Pawestri PPS Majasari dari Kecamatan Bukateja, Aryo Khrisna Murti PPS Kedungmenjangan dan Nikolas Damar Bagus Setiadi PPS Penambongan dari Kecamatan Purbalingga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang menyampaikan bahwa pelantikan PPS hari ini dilaksanakan secara serentak di 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Zam menekankan setelah pelantikan beberapa tugas PPS terdekat telah menanti diantaranya, pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Zam juga menginstruksikan agar PPS terlantik segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan salah satunya tentang pembentukan sekretariat PPS. Menutup sambutannya Zam berpesan agar PPS terlantik selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan senantiasa berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku. Sambutan kedua disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti SH MH CfrA mewakili Bupati Purbalingga. Dalam sambutannya, Herni menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPS terlantik dan menyampaikan pentingnya nilai integritas sebagai penyelenggara Pemilihan. Mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Purbalingga, Herni berharap pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Purbalingga akan berjalan lancar, aman, damai dan menghasilkan Pemilihan yang bermartabat. Tidak lupa Herni berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilihan dapat menjunjung tinggi nilai netralitas dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan terkait tahapan Pemilihan Tahun 2024 kepada anggota PPS terlantik. Materi pembekalan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga didampingi jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Materi pembekalan berisi tentang Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Tata Kerja PPS Pilkada, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2024, Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Pembentukan Sekretariat PPS, PPDP, dan KPPS. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.

KPU Purbalingga Selenggarakan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak 2024 di 18 Kecamatan

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Pelaksanaan seleksi wawancara berlangsung di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Purbalingga dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai pelaksana kegiatan. Seleksi wawancara merupakan bagian akhir tahapan rekrutmen badan adhoc setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 19 Mei 2024. Dari 1.073 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CAT, 36 orang dinyatakan tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi wawancara. Seleksi wawancara diikuti oleh 1.037 orang peserta dari 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Seleksi wawancara dilakukan dalam rangka menilai kompetensi peserta, tidak hanya tentang pengetahuan kepemiluan tetapi juga komitmen dan rekam jejak pelamar. Selain itu, di akhir sesi wawancara dilakukan uji keterampilan komputer kepada peserta. PPS terpilih nantinya akan menjadi kepanjangan tangan KPU yang menyelenggarakan tahapan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Keterlibatan PPK dalam pelaksanaan seleksi wawancara berkaitan dengan salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban PPS yaitu membantu PPK menyelenggarakan Pemilihan di wilayah kerja masing-masing. Oleh sebab itu koordinasi berjenjang antara PPK dan PPS menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pemilihan.  Meskipun rentang waktu pelaksanaan wawancara singkat, pelaksanaannya di 18 kecamatan berjalan lancar. Menurut Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Widyo Wibowo, S.Sos, salah satu kendala pelaksanaan wawancara adalah ketidakhadiran peserta karena waktu pelaksanaan yang bersamaan dengan aktivitas peserta lainnya. Widyo berpesan terhadap jajarannya di tingkat kecamatan agar selalu professional dalam melaksanakan tahapan Pemilihan termasuk dalam rekrutmen PPS. Pengumuman hasil seleksi wawancara akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 24 Mei 2024 melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. Peserta yang dinyatakan terpilih akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024.

Selenggarakan Rakor Pertama Bersama PPK, KPU Purbalingga Siap Bentuk TPS Pilkada Serentak 2024

PURBALINGGA -- Pilkada serentak jatuh pada tanggal 27 November 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu proses terpenting dalam mempersiapkan pemilihan adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Senin, 20 Mei 2024, KPU Purbalingga bersama dengan PPK Divisi Datin se-Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Rakor Pemetaan TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Bertempat di Aula KPU Purbalingga, rakor dihadiri juga oleh Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. Acara dibuka oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi, Sudarmadi, S.IP. Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Sudarmadi menjelaskan bahwa PPK mempunyai tanggung jawab besar. PPK harus memastikan kepada PPS agar teliti terhadap daftar pemilih dan juga mengingatkan KPPS lebih teliti di Hari H pemilihan. Sudarmadi juga menjelaskan bahwa Tugas PPK divisi datin memastikan antara TPS satu dan lainnya tidak timpang, harus rata minimal 550 maksimal 600 pemilih. Komisioner Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito S.Pd.I memberikan arahan dan himbauan dalam menghadapi tahapan pemetaan TPS. Ada beberapa catatan sepanjang Pemilu tahun 2024 kemarin. Hal ini yang harus menjadi evaluasi bersama dalam menyusun DPT untuk Pilkada nantinya. Mulai dari PHPU dan PSU berawal masalah data pemilih. Itu yang harus menjadi perhatian bersama, untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam penyusunan DPT kali ini.  Salah satu poin penting dalam menghadapi tahapan penyusunan daftar pemilih adalah ketelitian. Hal ini juga harus selalu dipatuhi sampai dengan nanti masa pencocokan dan penetilian. Misalnya terdapat RW yang tertulis angka 0, sebanyak 347 alamat dengan RT 0, 5328 alamat dengan RT dan RW 0, dan 4177 nama Kelurahan, RT, RW dan TPS yang sama. Beberapa hal tersebut yang nantinya harus diperbaiki pada masa pencocokan dan penelitian.  Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan Tahun 2024, antara lain : 1. Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih;  2. Pemutakhiran Data Pemilih;  3. Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS); 4. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); 5. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT); 6. Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih baru saja dimulai. Semua pihak harus selalu bergotong royong dan mendukung penuh tahapan tersebut, guna terciptanya DPT yang bersih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. [wr]

KPU Purbalingga Selenggarakan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Tempat pelaksanaan CAT terbagi di 5 (lima) lokasi yaitu SMKN 1 Bukateja untuk peserta dari Kecamatan Kemangkon dan Bukateja. SMKN 1 Purbalingga untuk peserta dari Kecamatan Kalimanah, Padamara, Kutasari, dan Bojongsari. SMKN 2 Purbalingga untuk peserta dari Kecamatan Bobotsari, Karangreja, Mrebet, dan Karangjambu. SMKN 1 Rembang untuk peserta dari Kecamatan Karangmoncol, Rembang, Karanganyar, dan Kertanegara. SMKN 1 Kaligondang untuk peserta dari Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Kejobong, dan Pengadegan. Seleksi CAT merupakan bagian tahapan rekrutmen badan adhoc setelah pelamar dinyatakan lolos penelitian administrasi pada tanggal 14 Mei 2024. Dari 1.187 orang pelamar yang berkasnya dinyatakan lolos administrasi, 108 orang dinyatakan tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT. Peserta yang mengikuti seleksi CAT berjumlah 1.079 orang dari 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Seleksi CAT terbagi menjadi 2 sesi yaitu sesi I yang berlangsung dari pukul 07.30 s.d 09.00 WIB dan sesi II berlangsung dari pukul 09.30 s.d 11.30 WIB. Pengumuman hasil seleksi CAT akan diumumkan pada tanggal 19 Mei 2024 melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CAT akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2024. KPU Kabupaten Purbalingga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai tanggal 13 s.d 20 Mei 2024 melalui email : kpu.purbalingga@gmail.com atau melalui surat dengan alamat KPU Kabupaten Purbalingga Jalan Raya Kalikajar kM. 02, Kaligondang, Purbalingga.

KPU Purbalingga Lantik 90 Anggota PPK Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  2024 pada hari Kamis, 16 Mei 2024 di Wisma Asri Ketuhu Purbalingga. Hadir dalam acara, Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkompimda Kabupaten Purbalingga, Kepala Instansi, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Acara diawali dengan pelantikan langsung 90 orang anggota PPK oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP didampingi saksi dan rohaniawan. PPK Pemilihan 2024 terlantik kemudian diambil sumpah janji dan menandatangani pakta integritas sebagai tanda telah resmi menjalankan tugas terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d 27 Januari 2025.  Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang menyatakan bahwa pelantikan PPK merupakan bagian dari tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc yang sedang berjalan. Setelah pelantikan PPK, KPU akan melaksanakan beberapa agenda kegiatan tahapan Pemilihan seperti pembentukan PPS dan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Zam menginstruksikan agar PPK segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pemerintah daerah di tingkat kecamatan dalam rangka pembentukan sekretariat PPK. Menutup sambutannya Zam berpesan agar jajarannya di tingkat kecamatan dapat menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilihan di wilayahnya masing-masing. Sambutan kedua disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E, B.Econ, M.M yang hadir secara pribadi. Dalam sambutannya, Bupati Tiwi menyampaikan ucapan selamat kepada PPK terlantik dan ucapan terima kasih atas sukses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga. Bupati Tiwi berharap PPK terlantik dapat menjadi kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan dan menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan Pemilihan 2024. Salah satu indikator sukses penyelenggaraan Pemilihan adalah tingkat partisipasi pemilih yang meningkat dari penyelenggaraan Pemilihan sebelumnya. Kepada jajaranya di tangkat kecamatan, Bupati Tiwi juga menegaskan agar pemerintah kecamatan dapat mendukung dan memfasilitasi kegiatan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan terkait tahapan Pemilihan Tahun 2024 kepada anggota PPK terlantik. Materi pembekalan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga didampingi jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Materi pembekalan berisi tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan. Masing-masing pemateri juga menyampaikan tahapan-tahapan Pemilihan yang sedang dan akan dilaksanakan sesuai dengan masing-masing divisi yang diampu. Acara ditutup dengan rapat pleno masing-masing PPK yang menetapkan ketua PPK dan pembagian tugas masing-masing anggota PPK.

Masa Penyerahan Syarat Dukungan Ditutup, Tidak Ada Bakal Paslon Perseorangan Mendaftar

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB dengan hasil tidak ada pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana di atur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan penyerahan dukungan di media cetak dan elektronik dari tanggal 5 s.d 7 Mei 2024. Namun, hingga jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon perseorangan yang meminta akses pembukaan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. KPU Kabupaten Purbalingga sebelumnya pada tanggal 17 April 2024 telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1129 Tahun 2024 yang menyatakan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Purbalingga minimal Sebanyak 57.921 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 Persen jumlah Kecamatan atau 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada di Purbalingga.