
Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 pada hari Sabtu, 10 Februari 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, rakor dihadiri oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda dan Polres Purbalingga. Rakor diawali dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim yang menyampaikan latar belakang penyelenggaraan rakor. Sesuai dengan tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 akan berakhir pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Setelah masa Kampaye berakhir, tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 (tiga) hari yaitu 11 s.d 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun. Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Widyo Wibowo. Dalam penyampaiannya Widyo menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku pada masa tenang semua APK harus dibersihkan. Oleh sebab itu Widyo menghimbau para peserta Pemilu dapat menurunkan secara mandiri APK yang telah dipasang selama masa kampanye. Widyo juga menekankan kembali agar selama masa tenang tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Widyo berharap semua peserta Pemilu dapat mematuhi ketentuan selama masa tenang agar tercipta suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad yang menyampaikan tentang larangan dan sanksi pelanggaran di masa tenang. Misrad menekankan jika pelanggaran kampanye diluar jadwal merupakan pelanggaran pidana Pemilu yang tidak lagi dapat menjerat partai politik peserta Pemilu tetapi juga individu perorangan yang melanggar. Sebagai bentuk tindak pengawasan di masa tenang, Bawaslu akan melaksanakan Apel Siaga Pengawasan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Purbalingga pada hari pertama masa tenang dan dilaksanakan hingga hari pemungutan suara. Dari sisi keamanan dan ketertiban umum disampaikan oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Purbalingga AKP Wartono yang menyampaikan di masa tenang Polres tidak akan lagi mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu. Polres menyatakan siap mendukung kegiatan pembersihan APK bersama-sama Satpol PP dan Bawaslu. Acara rakor kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.