Rapat Koordinasi dengan KPU Provini Jawa Tengah untuk Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jawa Tengah
SEMARANG-Berdasarkan timeline dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024, akan dilaksanan pada tanggal 13 Juni s.d 19 Juni 2024. Jumlah untuk kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Provinsi Jawa Tengah adalah 106.746 orang. kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,S.Sos. disampaikan bahwa Jumlah Pantarlih merupakan hasil dari pemetaan TPS.
Bertempat Lantai 3, Aula KPU Provinsi Jawa Tengah , KPU Purbalingga Mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024. Dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM beserta Operator SIAKBA se-Jawa Tengah.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, arahan diberikan oleh beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro,S.E.,M.M menyampaikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan melaksanakan 100% Ecoklit, sehingga untuk menjadi seorang Pantarlih haruslah memiliki ketelitian dan kegigihan. Disamping itu pelaksanaan tugas Pantarlih tidak boleh menggunakan “joki pantarlih” dan saat pelaksanaan Pelantikan harus dilakukan pula Bimtek Pantarlih, Apel Serentak Pantarlih dan melakukan eCoklit di 5 rumah tokoh masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan oleh arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha,S.H.I disampaikan bahwa Pantarlih yang akan di rekrut haruslah Pantarlih yang handal, karena petugas Pantarlih merupakan calon Petugas KPPS saat pelaksanaan Pemilihan.
Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Ketua Divisi Litbang dan SDM, Mey Nurlela,S.S.,M.Si disampaikan bahwa Permasalahan Pembentukan Pantarlih yang biasa terjadi adalah KPU Kabupaten/Kota dan PPS sulit untuk menemukan masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih, Pantarlih tidak mengetahui kondisi masyarakat pada lokus yang dijadikan wilayah kerjanya, Pantarlih tidak memiliki gawai yang kompatibel dengan standar aplikasi, Pantarlih tidak memahami teknis pelaksanaan pencocokan data pemilih, pola kerja Pantarlih luput dari pengawasan sehingga mengakibatkan dampak pada kualitas data pemilih.
Disamping itu juga di jelaskan tentang Tugas dan Kewajiban dari Pantarlih yaitu membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pembentulan Pantarlih akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan 638 tahun 2024 yaitu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP akan dilaksanakan tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. <vn>