Berita Terkini

KPU Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Dengan Sekretariat PPK

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan  Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  pada hari Jum’at , 7 Juni  2024, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PPK, Sekretaris PPK, dan Bendahara PPK. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP, yang  di awali dengan perkenalan Sekretariat  yang hadir dalam rakor. Zam menyampaikan bahawa KPU sudah menyusun SK Sekretariat yang selanjutnya akan di lakukan pembukaan buku rekening operasional tingkat Badan Adhoc dari Bank BTN Purbalingga. Terkait dengan  pembukaan rekening Bank Jateng untuk honor PPK /PPS sudah selesai dan pendistribusian buku rekening akan dilakukan minggu depan di kantor kas kecamatan masing-masing. Kegiatan di lanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti SH yang menyampaikan bahwa dalam Pilkada tahun ini Sekretariat PPK dan PPS melakukan pembukaan 2 rekening. Untuk Rekening Honor menggunakan Bank Jateng dan Rekening Operasional menggunakan Bank BTN. Pengambilan uang operasional merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap bulan dan tidak boleh terlambat melebihi batas akhir bulan berjalan. Mundarti juga menyampaikan besaran uang operasional tergantung jumlah desa. Berdasarkan RAB PPK dan PPS yang dipaparkan, anggaran dibagi menjadi anggaran rutin yang terdiri dari ATK dan penggandaan, sewa laptop, bantuan internet, dan jamuan tamu. Untuk anggaran yang berkaitan dengan rakor, bimtek, dan kegiatan lain akan di sesuaikan dengan jadwal tahapan dan pencairan dana operasional akan di lakukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian materi yang di moderatori oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Tinton Wayah Eka, SE. Tinton menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah pembukaan rekening operasional dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretariat PPK. Tinton menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di tingkat badan Adhoc harus diselesaikan  dan dikumpulkan ke KPU tepat waktu. Disepakati pula untuk pencairan honor PPK dan PPS akan di lakukan ketika SPJ sudah dikumpulkan.  Untuk pengumpulan SPJ maksimal tanggal  5 di bulan berikutnya. Materi selanjutnya di sampaikan oleh Kumala Indria Sari selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Purbalingga tentang Pertanggungjawaban Penggunaan  Anggaran Tahapan Pilkada 2024. Kumala menyampaikan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Pilkada 2024 terdiri dari BPP Pilgub yatu Junius Fernando, SIP, dan BPP Pilbup yaitu Dyana Julia Rusadi, SH. Dalam paparan materinya, Kumala menyampaikan bukti pertanggungjawan dikatakan sah apabila di tandatangani atau  stempel dan memiliki bukti dukung lengkap. Pelaporan LPJ harus sesuai dengan format yang telah dipaparkan dan harus dikumpulkan tepat waktu agar honor PPK dan PPS bisa dicairkan tepat waktu pula. Kegiatan di tutup dengan penanda tanganan pakta integritas dan pembagian form pembukaan rekening untuk dana operasional PPK dan PPS.

KPU Purbalingga Susun Strategi Sosialisasi bersama PPK

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Materi, Bentuk, Strategi dan Sasaran Sosialisasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Jumat, 31 Mei 2024 bertempat di Warung Makan Kebone Mbah Badrun, Bojong, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dari seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP. yang menyampaikan bahwa hasil rapat kerja maupun rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK dengan KPU, materi yang didapat untuk dapat dibagikan kepada anggota PPK lainnya sebagai bahan diskusi. Diskusi dan pembahasan materi tersebut yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan di PPK mengingat status PPK bersifat kolektif kolegial. Zam-zam juga menyampaikan untuk menghindari 3 penyakit dalam melaksanakan pekerjaan yaitu, kurap (kurang rapi), kudis (kurang disiplin) dan kutil (kurang teliti). Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa sebentar lagi akan diadakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sehingga diharapakan materi sosialisasi bisa berfokus pada hal tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan materi singkat mengenai tata naskah dinas badan adhoc oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti, S.H. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. yang dalam materinya menyampaikan tentang tujuan sosialisasi, asas sosialisasi, sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, dan metode sosialisasi. Widyo juga menyampaikan terkait poin-poin penting dalam pelaksanaan sosialisasi, seperti penyusunan konten sosialisasi, pemetaan target sosialisasi dan pemilihan media sosialisasi untuk mengamplifikasi pesan yang disampaikan. Widyo juga menyampaikan mengenai kelompok sasaran sosialisasi, seperti kelompok strategis yang terdiri dari pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih marginal, pemilih disabilitas dan agamawan. Kelompok pemilih tersebut dianggap strategis karena kelompok tersebut memiliki dampak dalam partisipasi masyarakat. Lalu ada pula kelompok rentan, seperti pemilih di daerah partisipasi rendah, pemilih di daerah potensi pelanggaran pemilu/pemilihan yang tinggi, dan pemilih di daerah rawan konflik. Pemilih pada daerah tersebut dianggap rentan karena memiliki resiko tinggi tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi penyusunan rencana kegiatan sosialisasi PPK di setiap kecamatan dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. Diskusi tersebut digunakan untuk menyusun rencana kegiatan selama 5 bulan, Juni - Oktober 2024. Kegiatan kemudian ditutup dengan tanya jawab.

KPU Purbalingga Lantik dan Ambil Sumpah/Janji PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  2024 pada hari Minggu, 26 Mei 2024 di Indragiri Hall Owabong Cottage. Hadir dalam acara jajaran Forkompimda Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Instansi, Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forkompimcam, Lurah/Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan pelantikan langsung 717 orang anggota PPS oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP didampingi saksi dan rohaniawan. PPS Pemilihan 2024 terlantik kemudian diambil sumpah janji dan menandatangani pakta integritas sebagai tanda telah resmi menjalankan tugas terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 s.d 27 Januari 2025. Mewakili PPS terlantik Khikmah Mijil Pawestri PPS Majasari dari Kecamatan Bukateja, Aryo Khrisna Murti PPS Kedungmenjangan dan Nikolas Damar Bagus Setiadi PPS Penambongan dari Kecamatan Purbalingga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang menyampaikan bahwa pelantikan PPS hari ini dilaksanakan secara serentak di 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Zam menekankan setelah pelantikan beberapa tugas PPS terdekat telah menanti diantaranya, pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Zam juga menginstruksikan agar PPS terlantik segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan salah satunya tentang pembentukan sekretariat PPS. Menutup sambutannya Zam berpesan agar PPS terlantik selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan senantiasa berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku. Sambutan kedua disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti SH MH CfrA mewakili Bupati Purbalingga. Dalam sambutannya, Herni menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPS terlantik dan menyampaikan pentingnya nilai integritas sebagai penyelenggara Pemilihan. Mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Purbalingga, Herni berharap pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Purbalingga akan berjalan lancar, aman, damai dan menghasilkan Pemilihan yang bermartabat. Tidak lupa Herni berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilihan dapat menjunjung tinggi nilai netralitas dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan terkait tahapan Pemilihan Tahun 2024 kepada anggota PPS terlantik. Materi pembekalan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga didampingi jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Materi pembekalan berisi tentang Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Tata Kerja PPS Pilkada, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2024, Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Pembentukan Sekretariat PPS, PPDP, dan KPPS. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.

KPU Purbalingga Selenggarakan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak 2024 di 18 Kecamatan

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Pelaksanaan seleksi wawancara berlangsung di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Purbalingga dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai pelaksana kegiatan. Seleksi wawancara merupakan bagian akhir tahapan rekrutmen badan adhoc setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 19 Mei 2024. Dari 1.073 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CAT, 36 orang dinyatakan tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi wawancara. Seleksi wawancara diikuti oleh 1.037 orang peserta dari 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Seleksi wawancara dilakukan dalam rangka menilai kompetensi peserta, tidak hanya tentang pengetahuan kepemiluan tetapi juga komitmen dan rekam jejak pelamar. Selain itu, di akhir sesi wawancara dilakukan uji keterampilan komputer kepada peserta. PPS terpilih nantinya akan menjadi kepanjangan tangan KPU yang menyelenggarakan tahapan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Keterlibatan PPK dalam pelaksanaan seleksi wawancara berkaitan dengan salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban PPS yaitu membantu PPK menyelenggarakan Pemilihan di wilayah kerja masing-masing. Oleh sebab itu koordinasi berjenjang antara PPK dan PPS menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pemilihan.  Meskipun rentang waktu pelaksanaan wawancara singkat, pelaksanaannya di 18 kecamatan berjalan lancar. Menurut Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Widyo Wibowo, S.Sos, salah satu kendala pelaksanaan wawancara adalah ketidakhadiran peserta karena waktu pelaksanaan yang bersamaan dengan aktivitas peserta lainnya. Widyo berpesan terhadap jajarannya di tingkat kecamatan agar selalu professional dalam melaksanakan tahapan Pemilihan termasuk dalam rekrutmen PPS. Pengumuman hasil seleksi wawancara akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 24 Mei 2024 melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. Peserta yang dinyatakan terpilih akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024.

Selenggarakan Rakor Pertama Bersama PPK, KPU Purbalingga Siap Bentuk TPS Pilkada Serentak 2024

PURBALINGGA -- Pilkada serentak jatuh pada tanggal 27 November 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu proses terpenting dalam mempersiapkan pemilihan adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Senin, 20 Mei 2024, KPU Purbalingga bersama dengan PPK Divisi Datin se-Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Rakor Pemetaan TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Bertempat di Aula KPU Purbalingga, rakor dihadiri juga oleh Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. Acara dibuka oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi, Sudarmadi, S.IP. Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Sudarmadi menjelaskan bahwa PPK mempunyai tanggung jawab besar. PPK harus memastikan kepada PPS agar teliti terhadap daftar pemilih dan juga mengingatkan KPPS lebih teliti di Hari H pemilihan. Sudarmadi juga menjelaskan bahwa Tugas PPK divisi datin memastikan antara TPS satu dan lainnya tidak timpang, harus rata minimal 550 maksimal 600 pemilih. Komisioner Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito S.Pd.I memberikan arahan dan himbauan dalam menghadapi tahapan pemetaan TPS. Ada beberapa catatan sepanjang Pemilu tahun 2024 kemarin. Hal ini yang harus menjadi evaluasi bersama dalam menyusun DPT untuk Pilkada nantinya. Mulai dari PHPU dan PSU berawal masalah data pemilih. Itu yang harus menjadi perhatian bersama, untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam penyusunan DPT kali ini.  Salah satu poin penting dalam menghadapi tahapan penyusunan daftar pemilih adalah ketelitian. Hal ini juga harus selalu dipatuhi sampai dengan nanti masa pencocokan dan penetilian. Misalnya terdapat RW yang tertulis angka 0, sebanyak 347 alamat dengan RT 0, 5328 alamat dengan RT dan RW 0, dan 4177 nama Kelurahan, RT, RW dan TPS yang sama. Beberapa hal tersebut yang nantinya harus diperbaiki pada masa pencocokan dan penelitian.  Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan Tahun 2024, antara lain : 1. Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih;  2. Pemutakhiran Data Pemilih;  3. Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS); 4. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); 5. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT); 6. Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih baru saja dimulai. Semua pihak harus selalu bergotong royong dan mendukung penuh tahapan tersebut, guna terciptanya DPT yang bersih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. [wr]

KPU Purbalingga Selenggarakan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Tempat pelaksanaan CAT terbagi di 5 (lima) lokasi yaitu SMKN 1 Bukateja untuk peserta dari Kecamatan Kemangkon dan Bukateja. SMKN 1 Purbalingga untuk peserta dari Kecamatan Kalimanah, Padamara, Kutasari, dan Bojongsari. SMKN 2 Purbalingga untuk peserta dari Kecamatan Bobotsari, Karangreja, Mrebet, dan Karangjambu. SMKN 1 Rembang untuk peserta dari Kecamatan Karangmoncol, Rembang, Karanganyar, dan Kertanegara. SMKN 1 Kaligondang untuk peserta dari Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Kejobong, dan Pengadegan. Seleksi CAT merupakan bagian tahapan rekrutmen badan adhoc setelah pelamar dinyatakan lolos penelitian administrasi pada tanggal 14 Mei 2024. Dari 1.187 orang pelamar yang berkasnya dinyatakan lolos administrasi, 108 orang dinyatakan tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT. Peserta yang mengikuti seleksi CAT berjumlah 1.079 orang dari 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Seleksi CAT terbagi menjadi 2 sesi yaitu sesi I yang berlangsung dari pukul 07.30 s.d 09.00 WIB dan sesi II berlangsung dari pukul 09.30 s.d 11.30 WIB. Pengumuman hasil seleksi CAT akan diumumkan pada tanggal 19 Mei 2024 melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CAT akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2024. KPU Kabupaten Purbalingga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai tanggal 13 s.d 20 Mei 2024 melalui email : kpu.purbalingga@gmail.com atau melalui surat dengan alamat KPU Kabupaten Purbalingga Jalan Raya Kalikajar kM. 02, Kaligondang, Purbalingga.

🔊 Putar Suara