Berita Terkini

KPU Purbalingga Sampaikan Aturan Sosialisasi dan Pendidikan Politik oleh Parpol

PURBALINGGA -- Anggota KPU Purbalingga yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim, hadir mewakili KPU Purbalingga dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Purbalingga pada Kamis 9 November 2023 di aula kantor Bawaslu Purbalingga.  Selain KPU Purbalingga, hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut dinas instansi terkait dilingkungan Pemda Purbalingga serta perwakilan dari semua partai politik peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan rakor tersebut, Imam yang hadir mewakili KPU Purbalingga menyampaikan terkait aturan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poliitk yang dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu 2024. "Sesuai PKPU tentang kampanye pemilu bahwa sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol yang dapat dilakukan oleh Parpol sebelum masa kampanye diantaranya yaitu pemasangan bendera parpol, pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya", kata Imam. Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa dalam sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.   Dalam kesempatan rakor tersebut, KPU Purbalingga  juga menyampaikan terkait ketentuan pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye dari Partai politik yang harus diserahkan ke KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Approval Rancangan DCT Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Approval Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 Partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, SH. Dalam sambutannya Mundarti menyampaikan jika saat ini sedang terjadi kekosongan pimpinan sehubungan dengan akhir masa jabatan Komisioner KPU periode jabatan 2018 s.d 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Saat ini kepemimpinan KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan pimpinan diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Mundarti juga menyampaikan latar belakang diselenggarakannya rakor, agar partai politik melakukan pencermatan mengenai data calon legislatif sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024. Materi rakor disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, SH. Dalam materinya Bambang menyampaikan jika sampai dengan masa akhir pencermatan DCT, seluruh calon legislatif telah melengkapi seluruh syarat pencalonan termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian bagi calon dengan pekerjaan tertentu. Sesuai jadwal tahapan, DCT akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023 di media masa cetak, elektronik, dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. DCT yang ditetapkan dan diumumkan nantinya akan menjadi acuan untuk pengadaan surat suara. Bambang juga menyampaikan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan DCT, yaitu calon meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Wawan Eko Mujito menyampaikan agar partai politik dapat melakukan verifikasi dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk meminimalisasi kesalahan penulisan nama, gelar, jenis kelamin, nomor urut, dan domisili caleg. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Pengajuan Perubahan Calon dan BA Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada Masa Pencermatan DCT.

KPU Purbalingga Laksanakan Rapat Evaluasi Badan Adhoc Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi Laporan Kinerja Dan Laporan Tahapan Badan Adhoc Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dimulai pukul 10.00. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa oleh Dicky Wilian Ravandhika. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Oleh karena itu perlu persiapan yang lebih matang. Rekan-rekan PPK harus mulai mempersiapkan KPPS. Materi  disampaikan oleh  Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa, Evaluasi kinerja Badan Adhoc digunakan untuk pertama Mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Badan Adhoc, Sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Badan Adhoc, Menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengangkatan kembali Badan Adhoc apabila pembentukan Badan Adhoc dilakukan menggunakan metode pengangkatan kembali. Dalam Komponen evaluasi kinerja Badan Adhoc digunakan untuk pertama Pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Kesesuaian penggunaan anggaran; dan Koordinasi pada tiap tingkatan.

Siapkan Kirab Pemilu 2024, KPU Purbalingga Berkoordinasi dengan Partai Politik dan Instansi Terkait

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga/Dinas/Instansi terkait seperti Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam rakor Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. Acara rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Data, Informasi, dan Anggaran Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang latar belakang penyelenggaraan rakor. Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 merupakan program sosialisasi Pemilu berskala nasional yang dilaksanakan oleh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia dengan metode estafet. Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 10 November 2023. Sebagai peserta Pemilu 2024, seluruh partai politik di Kabupaten Purbalingga akan ikut berpartisipasi di acara tersebut dalam rangka sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat. Sebelumnya pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 telah dilaksanakan rakor internal terkait persiapan Kirab Pemilu 2024 bersama Ketua PPK dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Se-Kabupaten Purbalingga. Materi rakor disampaikan oleh Wakil Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zamaahsari, SIP, M.IP yang diawali dengan penjelasan tentang konsep acara penerimaan Kirab Pemilu 2024. Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dilalui jalur V Kirab dan akan menerima estafet dari KPU Kota Salatiga. Partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti seremoni penerimaan Kirab pada hari Sabtu, 4 November 2023 yang akan diselenggarakan di pendopo Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya akan dilaksanakan Kirab kendaraan yang membawa bendera partai politik di 5 (lima) dapil di Kabupaten purbalingga mulai tanggal 5 s.d 9 November 2023. Zam kemudian menyampaikan teknis pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada peserta rakor sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan Kirab. Dalam rakor disampaikan komitmen dukungan kepada KPU oleh semua Lembaga/Dinas/Instansi terkait dan juga partai politik terhadap sukses pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, SE menyampaikan bahwa pelaksanaan Kirab yang belum di masa kampanye merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemilu Serentak 2024. Oleh sebab itu pelaksanaanya perlu memperhatikan dan mempedomani regulasi tentang ketertiban umum. Misrad berharap pelaksanaan Kirab dapat berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Acara rakor kemudian ditutup oleh Catur Sigit Prastyo yang menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 membawa pesan kepada masyarakat tentang Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Harapannya dalam pelaksanaannya nanti peserta Kirab dapat ikut berpartisipasi dengan tertib, damai, dengan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

KPU Purbalingga Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DCT

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 21 September 2023 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut petugas penghubung partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh sambutan Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menyampaikan bahwa pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tahapan selanjutnya dalam Pencalonan adalan persiapan pencermatan rancangan, penyusunan, dan penetapan DCT. Catur berharap tahapan ini dapat dimaksimalkan oleh partai politik mengingat tahapan ini adalah tahapan terakhir dimana partai politik dapat mengganti, menggeser ataupun menghapus calon sementara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam materinya menyampaikan beberapa hal, diantaranya, dasar hukum, jadwal penetapan DCT, pencermatan rancangan DCT, verfikasi administrasi rancangan DCT, penyusunan DCT, penetapan DCT dan pengumuman DCT. Zam juga menyampaikan masa pencermatan DCT merupakan masa terakhir bagi calon sementara yang mempunyai status pekerjaan khusus, seperti kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dll., untuk melengkapi persyaratan surat keputusan pemberhentian. Jika kemudian persyaratan tersebut tidak dipenuhi makan calon sementara akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak masuk ke dalam DCT. Pasca penyampaian materi, disampaikan pula arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., yang tidak henti-hentinya mengingatkan partai politik untuk ikut mengawal pemenuhan dokumen persyaratan dari calon smeentara masing-masing partai politik, terutama yang memilik status pekerjaan khusus. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Andri Supriyanto, S.Pd., yang menyampaikan perubahan terkait aturan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Andri juga menyampaikan bahwa penjelasan mengenai Peraturan KPU mengenai Kampanye dan Dana Kampanye nantinya akan digelar dalam rakor tersendiri. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanaya jawab antara partai politik dengan narasumber.

KPU Narasumber Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Bawaslu

PURBALINGGA -- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi Staf Hukum SDM KPU Kabupaten Purbalingga menghadiri sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung Andrawina Hotel Owabong, Purbalingga.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, dihadiri oleh beberapa instansi terkait dan pengurus-pengurus partai politik. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Bapak Misrad,S.E. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela memberikan materi dengan judul Persiapan Dan Penyusunan Dan Pencermatan DCT. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan pertama DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Hasil Pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi pertama perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau perpindahan Dapil terhadap calon sementara  Selain dari KPU Kabupaten Purbalingga, materi juga disampaikan oleh AKP Wartono, SH yang merupakan Kasat Intel Polres Purbalingga. Dalam materinya beliau membahas mekanisme penerbitan STTP giat politik sesuai dengan PP NO. 60 TAHUN 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Materi terakhir disampaikan oleh Heru Tri Cahyono, S.Sos  selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Beliau menerangkan bahwa “ada 4 (empat) jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.  Acara ditutup dengan sesi diskusi dengan Peserta Sosialisasi.