Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024 pada Selasa, 5 Desember 2023 bertempat di Gedung Politeknik Madyathika, Purbalingga. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, jajaran Sekretariat KPU Purbalingga, instansi terkait serta Pimpinan/Petugas Penghubung dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai politik se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan dalam tahapan pencalonan ada 16 partai politik dari 17 partai politik yang ada di Purbalingga yang kemudian mengajukan bakal calon. Selama tahapan banyak dinamika yang terjadi sehingga di saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hanya ada 15 partai politik yang diumumkan dalam DCT. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menjelaskan tentang kronologis tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman pengajuan pada tanggal 24 April 2023 hingga pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023. Dari 643 bakal calon yang diajukan kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat dilakukan perbaikan. Hingga akhirnya ditetapkan pada DCT sejumlah 510 calon dengan jumlah calon laki-laki 303 orang dan calon perempuan 207 orang. Materi selanjutnya dipaparkan oleh Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr. Indaru Setyo Nurprojo yang menyampaikan jika kontestasi politik resmi dimulai dengan ditetapkannya DCT dan sudah memasuki masa kampanye per 28 November 2023. Partai politik dan calon diharapkan untuk kreatif dalam pelaksanaan kampanye mengingat 21% pemilih di Purbalingga merupakan Generasi Z (17 - 24 tahun). Indaru juga mengingatkan partai politik untuk terus mengedukasi calon terkait peraturan dan ketentuan Pemilu. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono yang menyampaikan catatan pengawasan tahapan pencalonan. Salah satunya adalah akses terhadap aplikasi Silon, dimana Bawaslu sebagai pengawas tahapan belum diberikan akses yang memadai. Namun hal tersebut tidak terlalu menganggu mengingat komunikasi yang dibangun KPU dan Bawaslu sudah cukup baik. Bawaslu juga menyampaikan pada masa sanggah DCT (5 - 7 November 2023) tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan terhadap DCT yang diumumkan.  Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Zam-Zam kemudian menutup kegiatan dengan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam tahapan pencalonan.

Persiapan Pembentukan KPPS, KPU Purbalingga Mengikuti Rakor dengan KPU Jawa Tengah

SEMARANG – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Hotel Khas Semarang pada tanggal 4-5 Desember 2023.   Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,S.Sos. beliau menyampaikan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengalami perubahan jadwal yang diawal merupakan tanggal 5 Januari 2024 menjadi 11 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Handi menyampaikan KPU Kabupaten/Kota harus dapat memetakan apa saja yang menjadi kendala dalam rekrutmen badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Moeslim Aisha,S.H.I, disampaikan bahwa KPU dalam membentuk KPPS haruslah menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah karena disamping membentuk 7 (tujuh) orang KPPS, kita juga akan membutuhkan 2 (dua) orang Linmas. KPPS merupakan ujung tombak dalam kepemiluanyang akan menentukan hasil pemilu. Pengarahan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Drs.Basmar Perianto Amron,M.M, disampaikan bahwa dalam membentuk KPPS kita harus melihat sejarah atau track record dari calon KPPS tersebut.  Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela,S.S.,M.Si. dijelaskan bahwa dalam pendaftaran KPPS persyaratan yang harus dilengkapi dalam pendaftaran adalah, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah pendidikan terakhir dengan minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat, Surat Keterangan Dokter yang menerangkan Keterangan Sehat dengan pemerikasaan Laboraturium Chek Gula Darah, Tekanan Darah dan Kolesterol. Diketahui bahwa di Kabupaten Purbalingga bahwa jumlah KPPS yang dibutuhkan dalam Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak 20.748 orang dari 2.964 TPS.

KPU Purbalingga Terima Surat Suara Pemilu 2024

PURBALINGGA -- 70 hari jelang pemungutan suara, KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat suara pemilihan umum tahun 2024 dari PT Masmedia Buana Pustaka Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa, 5 Desember 2023. Surat suara sejumlah 789.020 untuk setiap jenis surat suara dengan tambahan sejumlah 2% per TPS tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Purbalingga yang berada di Kompleks Pergudangan Puspahastama pada pukul 04.00 dini hari dengan pengawalan anggota Brimob. Surat suara diserahterimakan kepada KPU Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Bapak Zamaahsari didampingi anggota KPU Kabupaten Purbalingga Bapak Sudarmadi.  Proses pengamanan logistik surat suara pemilu mulai dari penerimaan, pembongkaran, hingga penyimpanan melibatkan petugas dari Kepolisian Resor Purbalingga, dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Surat suara yang dikirim pada tahap pertama merupakan surat suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sementara, surat suara pemilihan anggota DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden akan dikirim sesuai jadwal yang akan ditentukan selanjutnya.

Persiapan Pengelolaan Logistik, KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor dengan PPK

TEGAL -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Purbalingga pada Jumat - Sabtu, 1 - 2 Desember 2023 di Grand Dian Hotel Guci, Tegal. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Ketua beserta Anggota dan Sekretaris PPK se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa dengan sudah datangnya logistik Pemilu di gudang logistik KPU Purbalingga menandakan bahwa puncak tahapan Pemilu 2024 sudah dalam hitungan hari. Zam-Zam berharap PPK dapat membagi tugas dengan baik terhadap pengamanan logistikmengingat pada bulan Desember ini juga akan dimulai tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengamanan Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Tri Arjo Irianto yang menyampaikan detil-detil terkait rencana penggelaran personil pengamanan di gudang logistik KPU dan PPK juga pola pengamanan saat pendistribusian logsitik pemilu. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, S.E. yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Logistik Pemilu 2024. Dalam materinya, Misrad menyampaikan terkait isu-isu strategis dalam pengawasan logistik dan studi kasus pengawasan logistik pada Pemilu Tahun 2019. Materi ketiga yaitu Peran Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purbalingga, Dimas Sigit Tanugraha, S.H., M.H. Dimas menyampaikan terkait potensi-potensi tindak pidana pemilu pada pengelolaan logsitik Pemilu serta alur dan proses penanganan tindak pidanannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh arahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Purbalingga, dimulai dengan Widyo Wibowo, S.Sos. yang menyampaikan arahan terkait Kebijakan Pembentukan KPPS Pemilu 2024. Selanjutnya arahan oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. terkait Kebijakan Kampanye pada Pemilu 2024. Berikutnya arahan oleh Sudarmadi, S.IP. tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 yang dilanjutkan arahan oleh Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. terkait Kebijakan Umum Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kemudian diakhiri dengan arahan oleh Mundarti, S.H. terkait Persiapan Logistik Pemilu 2024. Kegiatan kemudian dilanjutkan esok hari, dengan agenda team buliding outbound yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK se Kabupaten Purbalingg serta seluruh jajaran KPU Purbalingga. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kesiapan Gudang Logsitik Pemilu 2024 dari masing-masing PPK. Kegiatan kemudian ditutup oleh Zam-Zam yang berharap pasca kegiatan ini PPK dapat langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkiat lokasi dan pengamanan gudang logistik.

KPU Purbalingga Gelar Seri Advokasi Hukum Terkait Kampanye

PURBALINGGA -- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan “Advokasi Hukum Badan Adhoc Seri I Potensi Masalah Hukum Terkait Kampanye” melalui daring, Rabu, 29 November 2023 yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.  Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan kampanye telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh. Kegiatan dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang mengadopsi dari kegiatan Seri Advokasi Hukum di KPU Provinsi dan kegiatan ini sangat diapresiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai wadah untuk pendalaman bagi penyelenggara Pemilu 2024.  Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wifi Endah Murdiyatiningtyas (anggota PPK Bukateja) dan Amin Kosasih (anggota PPK Kemangkon). Wifi  menyampaikan perbedaan antara metode pertemuan terbatas dan metode pertemuan terbuka sedangkan Amin Kosasih menyampaikan materi tentang strategi pencegahan potensi masalah hukum dari kegiatan kampanye yakni dengan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait Pemilu 2024. Acara dilanjutkan sesi tanya jawab.

Persiapan Masa Kampanye, KPU Purbalingga Selenggarakan Bimtek Sikadeka untuk Parpol

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 23 November 2023 bertempat di Bima Grand Ballroom Braling Hotel, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Petugas Penghubung (LO) dan Operator Sikadeka Partai Politik Peserta Pemilu se Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., yang menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Laporan Dana Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 berbarengan dengan dimulainya hari pertama Kampanye Pemilu Tahun 2024. Zam menjelaskan bahwa dalam laporan dana kampanye, diperlukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang akan dijadikan wadah transaksi penerimaan dan pengeluaran partai politik dalam masa kampanye. Sikadeka kemudian hadir sebgaai alat bantu pencatatan bagi partai politik dan pemantauan oleh KPU. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelemggaraan, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye pada Pemilu 2024. Tahapan Dana Kampanye dimulai dengan pembukaan RKDK yang harus sudah dimiliki oleh partai politik paling lambat pada 27 November 2023 atau 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. Selain itu dijelaskan pula terkait sumber dan bentuk dana kampanye bagi partai politik. KPU juga akan memfasilitasi kegiatan kampanye, seperti pemasangan baliho alat peraga kampanye. Pasca pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan Sikadeka partai politik oleh Admin Sikadeka KPU Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. Pada prinsipnya pengguna utama Sikadeka adalah partai politik, KPU hanya melakukan pemantauan aktivitas kampanye dan penerimaan laporan dana kampanye. Bimbingan teknis lebih banyak memperkenalkan fitur-fitur utama Sikadeka yang terbagi ke dalam menu Kampanye dan Dana Kampanye. Pada menu Kampanye, partai politik melakukan penginputan data-data kegiatan kampanye partai politik yang akan dijalankan nantinya seperti petugas kampanye, lokasi, waktu, jumlah massa termasuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu dari pihak Kepolisian. Partai politik juga harus menginput data-data media sosial yang digunakan untuk berkampanye, baik milik partai politik ataupun milik calon. Sementara pada menu Dana Kampanye berkaitan dengan proses keluar masuk baik uang, barang maupun jasa yang terjadi selama kegiatan kampanye. Sikadeka didesain untuk kemudian mensinkronisasi kegiatan kampanye dengan arus keluar masuk uang dan/atau barang. Sehingga nantinya pasca tahapan kampanye selesai, partai politik tidak dibingungkan dalam penyusunan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pasca kegiatan ini diharapkan partai politik segera melakukan pengisian data pada akun Sikadeka. KPU Purbalingga sendiri membuka helpdesk khusus yang akan membantu proses input data dari partai politik.