Berita Terkini

Persiapan LADK, KPU Purbalingga Selenggarakan Bimtek kepada Partai Politik

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam rangka persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Sekretariat KPU Purbalingga dan admin/operator Sikadeka partai politik peserta Pemilu 2024 se Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. yang menyampaikan bahwa selain untuk memperdalam pemahaman terkait aplikasi Sikadeka, kegiatan ini juga digunakan sebagai pemberian informasi terkait penyusunan LADK yang akan dikumpulkan oleh partai politik pada 7 Januari 2024 nanti. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh admin Sikadeka KPU Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. yang memberikan penjelasan lebih mendalam terhadap fitur-fitur aplikasi Sikadeka dalam menu Kampanye dan Dana Kampanye. Tari menjelaskan bahwa setiap rencana kegiatan kampanye untuk diinput ke dalam Sikadeka termasuk juga surat pemberitahuan kegiatan. Terkait Dana Kampanye, Tari menjelaskan bahwa setiap calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga wajib dibuatkan akun Sikadeka untuk melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kegiatan kampanye masing-masing calon. Nantinya catatan pengeluaran dan penerimaan kampanye milik partai politik dan calon yang akan dimasukkan ke dalam LADK. Pencatatan dimulai sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 1 hari sebelum batas pengumpulan LADK, yaitu 6 Januari 2024.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta. Dalam penutupan, Bambang berpesan kepada partai politik untuk mematuhi aturan terkait kampanye dan dana kampanye mengingat ada sanksi berat bagi partai politik yang tidak mematuhi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali