Berita Terkini

Gelar Pleno Terbuka, KPU Purbalingga Tetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU PURBALINGGA laksanakan pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS. Dilaksanakan pada hari Jumat, 12 April 2023 bertempat di Andrawina Meeting Room, Owabong-Bojongsari, Purbalingga Rapat Pleno berjalan lancar. Hadir dalam pleno seluruh Anggota KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Komandan Kodim 0702 Purbalingga, Kepala Rutan kelas II B Purbalingga, Dinpendukcapil, Kesbangpol, Partai Politik dan PPK. Acara dimulai pada 19.35 WIB sampai dengan 21.30 WIB.  Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan.  Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa penetapan daftar pemilih masih panjang tahapannya. selalu berusaha teliti dan memaksimalkan ketepatan dan keakuratan data menjadi modal utama dalam melaksanakan seluruh tahapan-tahapan KPU. Acara dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Catur Sigit Prastyo. Tahapan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara ini berlangsung selama kurang lebih 1 bulan, dari tanggal 5 April lalu ketika DPS ditetapkan. Catur menyampaikan rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara, adapun hal-hal yang dijelaskan sebagai berikut : jumlah pemilih aktif saat ini adalah 773.361 pemilih, dengan rincian 390.113 pemilih laki-laki dan 383.248 pemilih perempuan. Terdapat 1236 pemilih baru yang tercatat dalam tahapan ini. 2715 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 17.566 pemilih potensial non KTP-el. Pemilih potensial non KTP-el merupakan mereka yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekapan KTP-el. Dinpendukcapil menyatakan bahwa, pihaknya selalu berusaha untuk hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan layanan perekaman data. Dengan demikian, 17.566 pemilih potensial ini diharapan mampu dicover oleh semua pihak terkait agar mendapatkan hak identitasnya. hal ini juga akan memudahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Selanjutnya, Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara ditandatangani oleh 5 Anggota KPU Purbalingga yang menjadi simbol bahwa sudah ditetapkannya Daftar Pemilih saat ini. KPU Purbalingga selalu optimis untuk bisa menyajikan data-data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (wr)

Hari ke 12, 2 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- Di hari ke 12 pendaftaran pada 12 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPC Partai Demokrat dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purbalingga.  DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 09.00 WIB disusul DPD PAN Kabupaten Purbalingga pada pukul 15.05 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan DPC Demokrat Kabupaten Purbalingga dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima, sedangkan dokumen pengajuan DPD PAN Kabupaten Purbalingga dinyatakan belum lengkap dengan status pendaftaran dikembalikan. Untuk pengajuan pendaftaran dengan status dikembalikan dapat dilakukan perbaikan dan dilakukan pengajuan pendaftaran ulang.

2 Parpol Ajukan Dokumen Baceleg ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- Di hari ke 11 pendaftaran pada 11 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPD Partai Nasdem dan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Purbalingga.  DPD Partai Nasdem Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 11.00 WIB disusul DPC PDIP Kabupaten Purbalingga pada pukul 15.15 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan kedua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima.

KPU Purbalingga Lantik PAW PPS untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA --  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 10 Mei 2023 menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Tlagayasa Kecamatan Bobotsari, Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon, dan Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Bertempat di KPU Kabupaten Purbalingga, pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, bapak Eko Setiawan, S.T, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Kementerian Agama, PPK Bobotsari, Divisi Parmas dan SDM PPK Kemangkon dan Ketua PPK Kejobong. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri salah satu anggota Desa Tlagayasa Kecamatan Bobotsari, salah satu anggota PPS Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon, dan salah satu anggota PPS Desa Krenceng Kecamatan Kejobong. Didampingi oleh rohaniawan dan para saksi, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan PAW dilaksanakan secara hikmat.   Bapak Eko Setiawan, S.T menyampaikan agar para terlantik  dapat segera beradaptasi, tahapan pemilu semakin padat, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh anggota PPS senantiasa menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.  Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa oleh rohaniawan.

KPU Purbalingga Terima Pengajuan Bacaleg Dari 2 Parpol

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga untuk pertama kalinya menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di hari ke 10 (Rabu, 10 Mei 2023). Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima dua parpol yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purbalingga.  DPD Partai Ummat tercatat sebagai pendaftar pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada pukul 09.06 WIB dan diikuti oleh DPD PKS pada pukul 13.08 WIB. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, pengurus DPD parpol, dan bacalon anggota DPRD. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua DPD parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaiakan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh Ketua DPD parpol kepada Ketua KPU. DPD Partai Ummat Kabupaten Purbalingga menyerahkan dokumen pencalonan 15 (lima belas) bacalon, sedangkan DPD PKS Kabupaten Purbalingga menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen bacalon. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan.

Gelar Rakor Bersama PPK, KPU Siap Selenggarakan Pleno DPSHP

PURBALINGGA -- KPU PURBALINGGA bersama PPK Divisi Datin se-Purbalingga laksanakan Rapat Koordinasi bersama. Rapat Pleno DPSHP diselenggarakan setelah penetapan DPS 5 April lalu. Rakor diselenggaralan di Aula Kecamatan Purbalingga pada Jumat, 5 Mei 2023. Adapun peserta rakoor yakni anggota PPK Divisi Data dan Informasi se Kabupaten Purbalingga. Turut Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.  Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, ST. dan dihadiri oleh anggota KPU Purbalingga lainnya. Dalam pembukaannya, Eko menyampaikan bahwa pleno DPSHP menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Pemilih tingkat akhir yaitu DPT. Eko berharap dengan adanya rapat koordinasi persiapan rapat pleno DPSHP ini bahwa pada pelaksanaannya data yang dihasilkan dari rangkaian penyusunan panjang ini dapat tersampaikan kepada masyarakat sesuai dengan normal dan ketentuan yang berlaku.  Turut hadir Erly Ambarliati, S. E Kabid Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan dari Dinpendukcapil Kab. Purbalingga. Erly menyampaikan bahwa program-progam Dinpendukcapil terus menerus digalakan untuk memastikan warga masyarakat Purbalingga terdata dan memiliki identitas kependudukan. program jemput bola ke daerah-daerah dengan bekerja sama dengan dinas pendidikan korwil 9 Jawa Tengah terus dilaksanakan. hal ini tentu sangat membantu dalam penyusunan daftar pemilih dimana warga masyarakat harus memiliki identitas mereka masing masing.  Rakoor dilanjutkan dengan menindak lanjuti kegiatan Tabrak Data yang diselenggarakan oleh KPU RI di Bali beberapa waktu yang lalu. dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo S. Pd. I. Dalam kegiatan ini, PPK Divisi Datin melakukan crosceck terhadap data-data ganda antar kecamatan yang masih ada di Purbalingga.  Kegiatan ini merupakan persiapan untuk pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP mendatang. Dengan penyamaan persepsi dan pencermatan data pemilih, KPU Purbalingga optimis dapat menyajikan data pemilih yang akurat dan berkualitas. (wr)