Berita Terkini

KPU Purbalingga Sampaikan Hasil Akhir Vermin Bacaleg Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 Partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, SS, M.Si selaku Divisi Hukum dan Pengawasan yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Mey menyampaikan jika tahapan pencalonan telah sampai pada pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung dari tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Dalam rakor ini nantinya akan dijelaskan lebih detail tentang apa saja yang harus dilakukan partai politik sebelum bacalonnya ditetapkan sebagai DCS. Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, MIP. Mengawali pemaparannya Zam mengingatkan kembali tentang jadwal waktu tahapan pencalonan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan tahapan penyusunan rancangan DCS untuk pencermatan, partai politik masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Selain itu partai politik juga masih dapat mengubah nomor urut bacalon dan melakukan penggantian bacalon dengan maksimal jumlah bacalon sama dengan jumlah yang diajukan di awal pendaftaran. Dari data bacalon yang diajukan di masa pencermatan rancangan DCS akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari tanggal 12 s.d 15 Agustus 2023. Selanjutnya penyusunan DCS akan dilakukan pada 16 s.d 17 Agustus 2023 dan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. DCS yang ditetapkan akan diumumkan di media cetak dan media sosial KPU kabupaten Purbalingga pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023.  Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang tambahan kategori pemilih dalam Pemilu yang hadir ke  TPS yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Humas dan Hubal Misrad, S.E menyampaikan agar di masa pencermatan rancangan DCS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik dengan tetap mempedomani regulasi pencalonan.  Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024.

KPU Purbalingga Terima 552 Dokumen Perbaikan Bacaleg dari 15 Partai Politik

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023. Bertempat di aula kantor, KPU Purbalingga menerima total pengajuan 552 dokumen calon dari 15 partai politik di Kabupaten Purbalingga. Dua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon di hari Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu, 9 Juli 2023. Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan diantaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN. Hingga ditutupnya masa penerimaan pada pukul 23.59 WIB, PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon. Sedangkan Partai Garuda sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam acara penerimaan ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Semua pengajuan dinyatakan diterima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan calon pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023.

KPU Purbalingga Laksanakan Evaluasi Tahapan Verifikasi Pencalonan DPD

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan sendiri dibagi ke dalam 2 sesi, pertama dilaksanakan pada Senin, 3 Juli 2023 bertempat di Guma Landscape Cafe and Villa, Karangreja dan diikuti PPK dari 9 kecamatan yaitu, Kutasari, Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karnganyar, Karangmoncol, Bojongsari, Karangjambu dan Kertanegara dengan narasumber Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Sesi kedua dilaksanakan pada Selasa, 4 Juli 2023 bertempat di Sky B Lounge, Braling Grand Hotel Purbalingga dan diikuti PPK dari 9 kecamatan lainnya, yaitu Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Purbalingga, Kalimanah, Rembang, Padamara dan Pengadegan dengan narasumber akademisi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T., yang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja dari rekan-rekan PPK dalam menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih. Walaupun tahapan sudah usai, Eko berharap pemeliharaan data pemilih untuk terus diperhatikan dan menjadi perhatian bagi jajaran terutama di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Eko juga menambahkan mulai lengangnya kegiatan tahapan di tingkatan kecamatan tidak membuat rekan-rekan PPK melupakan kewajiban untuk terus mensosialisasikan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajarannya, rekan-rekan PPS dan masyarakat setempat. Arahan juga disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga, Andri Supriyanto, S.Pd., yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan PPK baik yang dilaksanakan secara tatap muka maupun melalui media sosial. Andri juga menyampaikan bahwa pada bulan November nanti akan ada kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh jajaran penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga desa. Arahan juga disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prsatyo, S.Pd.I., yang menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dengan jumlah DPT untuk Pemilu 2024 sejumlah 204.807.222 pemilih. Catur juga menyampaikan dalam pemeliharaan DPT yang perlu diperhatikan adalah mortalitas dan mobilitas pemilih hingga nanti hari pemungutan suara. Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh paparan materi oleh narasumber. Pemaparan materi dimoderatori oleh Anggota KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. Pada sesi pertama Anggota Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP., menyampaikan apresiasi terhadap KPU dan jajarannya terhadap lancarnya tahapan verifikasi pencalonan DPD yang telah dilaksanakan. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan melalui aplikasi Silon DPD, maupun terbatas, dan pengawasan langsung di lapangan. Koordinasi antara sesama penyelenggara juga terlaksana dengan baik sehingga masalah yang muncul dapat diatasi. Sesi kedua pemyampaian materi oleh Indaru menekankan kepada tugas dan fungsi DPD yang masih belum banyak dipahami masyarakat. Bahkan dalam setiap pemilu partisipasi pemilih pada pemilihan DPD selalu berada di bawah pemilihan yang lain. Maka Indaru juga menyampaikan pada jajaran PPK untuk bisa membantu mengenalkan DPD sebagai lembaga kepada masyarakat. Pasca pemaparan materi, Zam mennyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual pencalonan DPD, mulai dari kendala pada aplikasi Silon DPD, komunikasi dengan Petugas Penghubung bakal calon DPD yang tersendat dan problem di lapangan lainnya. Zam berharap agar tahapan yang sudah berjalan bisa menjadi pelajaran dan menambah pengalaman bagi rekan-rekan PPK. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dalam rangka persiapan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diikuti Anggota KPU Purbalingga dan beberapa Anggota PPK.

KPU Purbalingga Tampung Saran dan Masukan Terkait Rancangan PKPU Tungsura

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Acara diselenggarakan pada hari Senin, 26 Juni 2024 di Bima Grand Ballroom Braling Hotel Purbalingga. Acara dihadiri oleh 17 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam FGD instansi terkait seperti Bawaslu, Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinpendukcapil, Dinkominfo, Rutan Kelas IIB, Perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi, dan LSM yang bergerak di bidang kepemiluan di Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mey Nurlela SS, M.Si yang menyampaikan latar belakang diselenggarakannya FGD. Dari hasil pelaksanaan FGD diharapkan mampu untuk menggali informasi dari peserta FGD sebagai bahan saran, masukan, dan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan PKPU yang sedang disusun oleh KPU RI. Hal ini penting dalam rangka meminimalisasi kendala di lapangan dan menyempurnakan kekurangan regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di pemilu sebelumnya. Acara FGD dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Mengawali diskusi Zam menyampaikan beberapa kerangka acuan dan substansi rancangan PKPU juga apa saja yang menjadi isu strategis rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kerangka acuan dan substansi rancangan PKPU diantaranya persiapan pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, penyelesaian keberatan dalam penghitungan suara di TPS, ketentuan mengenai PSU, PSL, dan PSS, Ketentuan TPS di lokasi khusus, Ketentuan mengenai pemberian suara menggunakan noken, dan Ketentuan mengenai sistem informasi rekapitulasi. Sedangkan beberapa isu strategis dalam rancangan PKPU diantaranya metode penghitungan suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, Penyederhanaan dan Perubahan Nomenklatur Formulir, Mekanisme Penyampaian C Pemberitahuan kepada pemilih di TPS khusus, Penggunaan QR Code pada C Pemberitahuan, dan Metode Pendistribusian C. Pemberitahuan. Forum diskusi dilanjutkan dengan penyampaian koreksi, saran, dan masukan dari peserta FGD.  Acara FGD ditutup dengan pesan dari Zam yang menekankan kepada jajarannya di tingkat kecamatan untuk mulai mengenalkan draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari forum FGD akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan penyempurnaan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.

KPU Purbalingga Serahkan Hasil Vermin Bacaleg Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Minggu, 25 Juni 2023 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T., yang menyampaikan bahwa KPU Purbalingga telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 643 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 16 partai politik yang mengajukan dokumen sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Eko mengingatkan juga terhadap status hasil verifikasi diharapkan partai politik bisa menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti mengingat hanya ada 58 bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya dianggap Mememnuhi Syarat. Bagi yang statusnya belum Memenuhi Syarat maka kemudian dibuka ruang perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., yang dalam materinya menyampaikan detil dari kasus-kasus yang ditemui dalam proses verifikasi administrasi. Zam juga menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KPU Purbalingga dalam melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya. Kemudian disampaikan pula tata cara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif, dimana proses yang ditempuh sama dengan proses pengajuan dokumen persyaratan yang telah dilakukan di tanggal 1 - 14 Mei 2023. Pasca pemaparan materi, disampaikan pula himbauan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP. dan Misrad, S.E. yang mengingatkan kembali kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

KPU Purbalingga Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Acara dihadiri oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Polres, KODIM 0702, Bawaslu, Rutan Kelas IIB, Kesbangpol, dan Dispendukapil Kabupaten Purbalingga. Turut serta hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data dan Informasi Se Kabupaten Purbalingga.  Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST yang menyampaikan tentang proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang telah dimulai sejak bulan Februari 2023. Data pemilih kemudian diolah oleh badan penyelenggara Adhoc secara berjenjang untuk kemudian direkapitulasi di tingkat Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Tetap. Sebelum dilaksanakan rekapitulasi, KPU telah melaksanakan sinkronisasi data invalid dan data ganda agar tercipta data pemilih yang berkualitas. Hasilnya pemilih yang memenuhi syarat akan masuk kedalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu nanti. Rapat Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPT oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Mekanisme rekapitulasi adalah dengan membacakan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS hasil pleno tingkat PPK untuk dikonfirmasi kembali kepada PPK yang hadir. Selanjutnya dibacakan jumlah DPT hasil analisis kegandaan, data invalid, potensi pemilih dengan KK terpisah, dan saran perbaikan dari Bawaslu oleh KPU Kabupaten. Oleh sebab itu hasil rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten sangat mungkin terjadi perbedaan. Dari Pembacaan Hasil Rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK, terdapat perubahan data di semua kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Hal ini karena data penduduk merupakan data yang sangat dinamis. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nur Hakim menyampaiakan Bawaslu telah menyampaikan beberapa masukan terkait berkurangnya jumlah data pemilih karena data tidak memenuhi syarat. Imam juga menyampaikan Bawaslu telah melakukan uji petik untuk memastikan apakah saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU. Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 sebanyak 772.268 pemilih, dengan rincian 389.531 pemilih laki-laki dan 382.737 pemilih perempuan. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 dan penyerahan BA kepada partai politik disaksikan oleh Bawaslu. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeliharaan data pemilih sampai dengan hari pemungutan suara.