Berita Terkini

KPU Narasumber Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Bawaslu

PURBALINGGA -- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi Staf Hukum SDM KPU Kabupaten Purbalingga menghadiri sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung Andrawina Hotel Owabong, Purbalingga. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, dihadiri oleh beberapa instansi terkait dan pengurus-pengurus partai politik. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Bapak Misrad,S.E. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela memberikan materi dengan judul Persiapan Dan Penyusunan Dan Pencermatan DCT. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan pertama DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat.
Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Hasil Pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi pertama perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau perpindahan Dapil terhadap calon sementara 

Selain dari KPU Kabupaten Purbalingga, materi juga disampaikan oleh AKP Wartono, SH yang merupakan Kasat Intel Polres Purbalingga. Dalam materinya beliau membahas mekanisme penerbitan STTP giat politik sesuai dengan PP NO. 60 TAHUN 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Materi terakhir disampaikan oleh Heru Tri Cahyono, S.Sos  selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Beliau menerangkan bahwa “ada 4 (empat) jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 
Acara ditutup dengan sesi diskusi dengan Peserta Sosialisasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali