Berita Terkini

Hari ke 12, 2 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- Di hari ke 12 pendaftaran pada 12 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPC Partai Demokrat dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purbalingga.  DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 09.00 WIB disusul DPD PAN Kabupaten Purbalingga pada pukul 15.05 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan DPC Demokrat Kabupaten Purbalingga dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima, sedangkan dokumen pengajuan DPD PAN Kabupaten Purbalingga dinyatakan belum lengkap dengan status pendaftaran dikembalikan. Untuk pengajuan pendaftaran dengan status dikembalikan dapat dilakukan perbaikan dan dilakukan pengajuan pendaftaran ulang.

2 Parpol Ajukan Dokumen Baceleg ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- Di hari ke 11 pendaftaran pada 11 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPD Partai Nasdem dan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Purbalingga.  DPD Partai Nasdem Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 11.00 WIB disusul DPC PDIP Kabupaten Purbalingga pada pukul 15.15 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan kedua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima.

KPU Purbalingga Lantik PAW PPS untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA --  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 10 Mei 2023 menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Tlagayasa Kecamatan Bobotsari, Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon, dan Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Bertempat di KPU Kabupaten Purbalingga, pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, bapak Eko Setiawan, S.T, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Kementerian Agama, PPK Bobotsari, Divisi Parmas dan SDM PPK Kemangkon dan Ketua PPK Kejobong. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri salah satu anggota Desa Tlagayasa Kecamatan Bobotsari, salah satu anggota PPS Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon, dan salah satu anggota PPS Desa Krenceng Kecamatan Kejobong. Didampingi oleh rohaniawan dan para saksi, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan PAW dilaksanakan secara hikmat.   Bapak Eko Setiawan, S.T menyampaikan agar para terlantik  dapat segera beradaptasi, tahapan pemilu semakin padat, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh anggota PPS senantiasa menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.  Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa oleh rohaniawan.

KPU Purbalingga Terima Pengajuan Bacaleg Dari 2 Parpol

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga untuk pertama kalinya menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di hari ke 10 (Rabu, 10 Mei 2023). Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima dua parpol yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purbalingga.  DPD Partai Ummat tercatat sebagai pendaftar pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada pukul 09.06 WIB dan diikuti oleh DPD PKS pada pukul 13.08 WIB. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, pengurus DPD parpol, dan bacalon anggota DPRD. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua DPD parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaiakan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh Ketua DPD parpol kepada Ketua KPU. DPD Partai Ummat Kabupaten Purbalingga menyerahkan dokumen pencalonan 15 (lima belas) bacalon, sedangkan DPD PKS Kabupaten Purbalingga menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen bacalon. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan.

Gelar Rakor Bersama PPK, KPU Siap Selenggarakan Pleno DPSHP

PURBALINGGA -- KPU PURBALINGGA bersama PPK Divisi Datin se-Purbalingga laksanakan Rapat Koordinasi bersama. Rapat Pleno DPSHP diselenggarakan setelah penetapan DPS 5 April lalu. Rakor diselenggaralan di Aula Kecamatan Purbalingga pada Jumat, 5 Mei 2023. Adapun peserta rakoor yakni anggota PPK Divisi Data dan Informasi se Kabupaten Purbalingga. Turut Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.  Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, ST. dan dihadiri oleh anggota KPU Purbalingga lainnya. Dalam pembukaannya, Eko menyampaikan bahwa pleno DPSHP menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Pemilih tingkat akhir yaitu DPT. Eko berharap dengan adanya rapat koordinasi persiapan rapat pleno DPSHP ini bahwa pada pelaksanaannya data yang dihasilkan dari rangkaian penyusunan panjang ini dapat tersampaikan kepada masyarakat sesuai dengan normal dan ketentuan yang berlaku.  Turut hadir Erly Ambarliati, S. E Kabid Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan dari Dinpendukcapil Kab. Purbalingga. Erly menyampaikan bahwa program-progam Dinpendukcapil terus menerus digalakan untuk memastikan warga masyarakat Purbalingga terdata dan memiliki identitas kependudukan. program jemput bola ke daerah-daerah dengan bekerja sama dengan dinas pendidikan korwil 9 Jawa Tengah terus dilaksanakan. hal ini tentu sangat membantu dalam penyusunan daftar pemilih dimana warga masyarakat harus memiliki identitas mereka masing masing.  Rakoor dilanjutkan dengan menindak lanjuti kegiatan Tabrak Data yang diselenggarakan oleh KPU RI di Bali beberapa waktu yang lalu. dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo S. Pd. I. Dalam kegiatan ini, PPK Divisi Datin melakukan crosceck terhadap data-data ganda antar kecamatan yang masih ada di Purbalingga.  Kegiatan ini merupakan persiapan untuk pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP mendatang. Dengan penyamaan persepsi dan pencermatan data pemilih, KPU Purbalingga optimis dapat menyajikan data pemilih yang akurat dan berkualitas. (wr)

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024. Rakor diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor dihadiri oleh 17 partai politik di Kabupaten Purbalingga dan instansi terkait seperti Bawaslu, Polres, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Disampaikan Eko, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 30 April 2023. Harapannya partai politik dapat mencermati dan mempedomani regulasi yang telah ditetapkan sehingga semua dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan ke KPU di masa pendaftaran dalam posisi ada dan lengkap. Eko juga mengingatkan agar input data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilakukan dengan teliti sebagai antisipasi meminimalisasi kesalahan administrasi. Materi rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan tujuan diselenggarakannya rakor. Sehubungan kegiatan penyampaian dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD merupakan kegiatan yang akan melibatkan masa dalam jumlah banyak, KPU perlu melakukan koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan. Dalam rakor juga disampaikan beberapa poin penting seperti tanggal pengajuan dokumen pencalonan bacalon oleh masing-masing partai politik dan perkiraan jumlah masa yang akan ikut serta mengiringi proses tersebut ke KPU. Di penghujung materi Zam menjelaskan panduan dan tata tertib kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga ke peserta rakor. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis aplikasi SILON bagi petugas penghubung, admin, dan operator SILON partai politik.