Berita Terkini

18 PPK Se-Kabupaten Purbalingga Tuntas Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP

PURBALINGGA -- Delapan belas (18) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kecamatan pada Minggu (2/4/2023). Adapun rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK ini merupakan tahapan lanjutan setelah sudah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat PPS pada Jumat, (31/03/2023) lalu.  Kegiatan rapat pleno terbuka ini merekapitulasi dan menyepakati data pemilih yang sudah dimutakhirkan mulai 14 Februari 2023 sampai dengan rapat pleno diselenggarakan yang dimulai dari tingkat PPS pada 31 Maret 2023 lalu.  Rapat pleno juga memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap rekapitulasi data yang dipaparkan. Jika ditemukan masih adanya data yang belum dimasukkan atau belum di-TMS-kan dapat langsung ditindaklanjuti selama dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dari pemberi masukan.  Rekapitulasi ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten yakni di KPU Kabupaten Purbalingga yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (5/4/2023). Berdasarkan monitoring yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran sekrerariat, pleno terbuka yang dilaksanakan di tingkat PPK se-Kabupaten Purbalingga berjalan dengan lancar. Adapun masukan yang disampaikan peserta rapat pleno terbuka juga telah ditindaklanjuti.  Perlu diketahui di tingkatan Kabupaten, selain melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten, pada hari yang sama akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.  DPS yang ditetapkan akan diumumkan melalui PPS di tingkatan Desa. Harapannya DPS yang ditetapkan nantinya dapat dicermati kembali oleh masyarakat dan memberikan masukan ketika ditemukan data yang tidak sesuai atau masih ada pemilih yang belum terdaftar. KPU di setiap tingkatan berkomitmen penuh untuk berupaya memastikan semua hak pilih terakomodasi dalam daftar pemilih.

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Verfak Kedua Pencalonan DPD Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa, 28 Maret 2023 bertempat di Rumah Makan Seafood 87 Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Petugas Penghubung dari bakal calon juga menjadi terundang namun tidak dapat hadir karena masih berada di luar kota. Kegiatan dibuka dan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa dari 4 bakal calon yang mengikuti tahapan verfak kedua, Kabupaten Purbalingga hanya mendapat sebaran dari 1 bakal calon atas nama Taj Yasin. Jumlah dukungan sendiri sebanyak 41 dukungan, yang sudah diverifkasi administrasi dengan hasil 40 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 1 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah 40 dukungan kemudian yang menjadi sampel dalam tahapan verfak kedua sebanyak 36 pendukung, dengan sebaran berada di 4 desa di 3 kecamatan, yaitu Desa Karanggedang Kecamatan Bukateja, Desa Brakas dan Ponjen Kecamatan Karanganyar, dan Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang. Pelaksanaan verfak kedua sendiri menurut jadwal tahapan dilakukan mulai 26 Maret - 8 April 2023, namun untuk kepastian pelaksanaan KPU Purbalingga akan berkoordinasi dengan Petugas Penghubung terlebih dahulu. Maka yang menjadi tugas dari PPK dan PPS daerah yang terkena sampel adalah melakukan pemetaan terhadap pendukung tersebut. Zam juga memberikan sedikit catatan evaluasi terhadap kegiatan verfak pertama untuk menjadi bahan evaluasi bagi verifikator. Pengarahan juga diberikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto, S.Pd. yang menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap menjalankan tahapan. Andri juga menekankan akan pentingnya pencatatan kronologis, dokumentasi dan berkas administratif dari setiap kegiatan yang dijalankan mengingat hal-hal tersebut yang menjadi bukti dari kerja-kerja yang telah dilakukan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, S.IP. yang memaparkan bahwa yang dilakukan oleh Panwas Kelurahan Desa dan Panwaslucam dalam setiap kegiatan merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari Bawaslu Purbalingga dalam tahapan verfak, maka dimohon kerjasamanya sehingga tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kegiatan kemudian ditutup dengan buka bersama dengan seluruh peserta kegiatan.

KPU Purbalingga Selenggarakan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, Minggu - Senin, 19 - 20 Maret 2023 di Green Valley Resort, Baturraden, Purwokerto. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024, tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya dan menyanyikan lagu jingle Pemilu 2024, Memilih untuk Indonesia. Dilanjutkan dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan olehPlt. Sekretaris KPU Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi tahapan yang telah dilaksanakan dan diselenggarakan menggunakan anggaran DIPA KPU Purbalingga Tahun 2023. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko berpesan bagi peserta untuk dapat memberikan masukan dan saran bagi KPU dalam proses tahapan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu yang akan datang, mengingat pada Pemilu 2024 ini terdapat salah satu dapil yang sudah memiliki 12 kursi, sehingga ada kemungkinan besar terjadi perubahan dapil di Pemilu yang akan datang di tahun 2029. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi pertama oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Dalam paparan materinya, Indaru kembali memancing diskusi terutama bagi partai politik mengenai kontestasi politik di masing-masing dapil pasca adanya penetapan dapil dan alokasi kursi melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Indaru berharap dengan adanya tambahan 5 kursi bisa dimanfaatkan betul oleh partai politik untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat melalui calon legislatif yang nantinya akan bertarung.  Materi kemudian dilanjutkan oleh Zamaahsari, S.IP., M.IP. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, yang memberikan pemaparan terkait proses tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, mulai dari kegiatan sosialisasi, focus grup discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian pengusulan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Zam juga memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, antara lain terkait usulan dapil oleh partai politik yang tidak didukung basis data dan dasar hukum yang tepat sehingga tidak bisa dibahas dalam kegiatan uji publik. Pemaparan materi kemudian dilanjutkan pada keeesokan hari oleh Pandi, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga, yang menekankan tentang pentingnya daerah pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pandi menyampaikan bahwa dapil sebagai arena kontestasi caleg harus kemudian ikut dirawat pasca berakhirnya Pemilu, termasuk dengan cara terus menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan. Materi kemudian dilanjutkan oleh R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, yang menekankan terkait kondusifitas iklim masyarakat yang harus terus dijaga oleh partai politik dan anggota PPK, mengingat bahwa Pemilu 2024 kemungkinan akan memiliki tensi yang cukup tinggi karena akan terjadi pergantian kepala negara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber. Sebelum mengakhiri kegiatan, Eko kembali berpesan kepada para peserta untuk terus bisa membantu sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang akan memuncak di tanggal 14 Februari 2024 dan memberikan informasi bahwa akan dilaksanakan pemilihan serentak pada 27 November 2024.

Rapat Kerja Sosialisasi Kode Etik dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi Anggota PPK

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat kerja Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tanggal 15 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat Kerja di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengaasan KPU Provinsi Jaa Tengah Bapak Moeslim Aisha,S.H.I sebagai narasumber. Rapat Kerja mengundang 3(tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari semua kecamatan di Purbalingga. Anggota PPK yang hadir yaitu Ketua PPK, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Bapak Eko Setiawan,S.T. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan maksud dan tujuan dari acara ini adalah agar setiap kegiatan berjalan pada  rolenya, tahapan saat ini adalah tentang pemutakhiran, maka temen2 PPK bisa dapat bercerita bagaimana proses-prosesnya. Kita mencoba untuk pengelolaan tata kelola pemilu untuk bisa berjalan dengan baik, dalam pengambilan eksekusi dalam permasalahan bagaimana pengambilan penyelesaiannya tersebut sesuai dengan regulasinya. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan pada tanggal 14 Februari 2023. Rapat kerja dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Bapak Moeslim Aisha, Materi yang disampaikan yaitu berupa kode etik badan penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaan tahapan diperlukan sebuah controlling, KPU Kabupaten memiliki kewajiban dalam controlling terhadap Anggota PPK, begitu juga bagi PPK memiliki kewajiban dalam controlling terhadap teman-teman PPS. Badan penyelenggara ditingkat apapun haruslah bebas dari kegiatan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ditambah badan penyelenggara harus memiliki prinsip-prinsip penyelenggara yaitu prinsip mandiri, prinsip jujur dan adil, prinsip kepastian hukum dan tertib, prinsip kepentingan umum, prinsip efektif dan akuntebel, prinsip efisien aksesibilitas dan prinsip integritas. Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta rapat kerja sangat antusias dalam bertanya kepada narasumber.  Materi kedua diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Ibu Mey Nurlela,S.S.,M.Si dengan materi Tata Cara pembuatan Kronologis yaitu Ada kejadian/peristiwa, Kumpulin fakta/bukti2, jenis kejadiannya (pelanggarannya apa), uraikan kejadiannya secara urut berdasarkan waktu, dengan menyebutkan, tempatnya dan pelakunya serta pihak2 yang terlibat di dalamnya sesuai fakta kejadian yang ada, Lebih baik ditulis dalam bentuk pointer2. Setelah penyampaian materi PPK diajak untuk membuat kronologi secara kelompok, terdapat dua contoh kasus yang diberikan yaitu pertama  kronologi penyusunan DPS, diawali dari Form model A Daftar Pemilih, proses coklit, sampai nanti terbentuknya DPS (daftar pemilih sementara) dan kedua  membuat kronologi proses verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD.

Jamin Setiap Penduduk Purbalingga memiliki Hak Memilih, KPU Purbalingga Gelar Rakor Pelayanan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. KPU Purbalingga merencakan pendirian TPS Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga pada Selasa, 7 Maret 2023. Turut hadir pada rapat tersebut Tri Handayani, Staf Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas II  B Purbalingga, Dedi Sutono Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Misrad, SE. dari Bawaslu Kab. Purbalingga. Rapat Koordinasi dibuka Oleh Ketua KPU Kab. Purbalingga, Eko Setiawan. Dalam pembukaannya, Eko menyampaikan pentingnya berkoordinasi bersama dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini. Adapun tujuan rakor ini dilaksanakan agar menyamakan presepsi apa itu TPS di Lokasi Khusus. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan TPS di Lokasi Khusus oleh Catur Sigit Prastyo Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur menyampaikan bahwa sebelumnya, Rutan Kelas II B Purbalingga masih ditopang oleh TPS regular setempat. Hal ini dikarenakan sebelumnya jumlah warga binaan di Rutan tersebut belum memenuhi syarat pendirian TPS Lokasi Khusus yakni minimal 100 pemilih. Sebelum rakor ini dilaksanakan, Rutan Kelas II B Purbalingga telah mengirim kan by name warga binaan yang pada tanggal 14 Februari 2024 dipastikan masa hukumannya belum berakhir. Sementara ini sebanyak 106 warga binaan telah dicatat oleh Rutan Kelas II B Purbalingga dan diserahkan ke KPU Kab. Purbalingga untuk dilengkapi elemen datanya. Dari 106 warga binaan yang elemen datanya masih belum lengkap, KPU Kab. Purbalingga berhasil memenuhi 77  data warga binaan yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinpendukcapil Kab. Purbalingga.  Dinpendukcapil Kab. Purbalingga melalui Dedi Sutono siap  memberikan layanan kepada masyarakat ataupun warga binaan untuk mengurus identias mereka. Sementara itu, Dinpendukcapil juga telah melakukan jemput bola kepada instansi terkait misalnya Rutan untuk melakukan perekaman atau mengurus identitas yang sebelumnya bermasalah. Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purbalingga, Tri Handayani menyatakan akan terus memberikan update data warga binaan mereka. Hal ini diakrenakan Rutan seringkali mendapatkan kiriman warga binaan dari Polres Purbalingga. Adapun warga binaan yang akan di data adalah mereka yang memiliki masa tahanan lebih dari 5 tahun atau pada tanggal 14 Februari 2024 masih menjalani masa hukuman.  Bawaslu Kab. Purbalingga siap melakukaan Koordinasi guna memastikan pendirian TPS di Lokasi Khusus sesuai prosedur. Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga, Misrad, SE. bahwa Bawaslu harus memastikan tidak ada warga masyarakat yang hak pilihnya hilang karena ada prosedur yang tidak berjalan.

Seleksi Penerimaan Tenaga Administrasi dan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) KPU Purbalingga 2023

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Wawancara Penerimaan Tenaga Administrasi dan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) pada hari Senin 6 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Andri Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya Andri menyampaikan dukungan kepada para peserta seleksi untuk tetap optimis dan memberikan yang terbaik pada saat seleksi, serta mempercayai dan menerima hasil seleksi akhir.  Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh masing-masing kepala subbag pada empat divisi terkait, yaitu, Keuangan, Umum, dan Logistik, Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Sebanyak 15 peserta mengikuti seleksi yang dilakukan dalam bentuk wawancara serta praktek langsung sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan tiap subbagian. Sebelumnya peserta telah mengikuti seleksi administrasi pada tanggal 1 Maret 2023. Turut hadir sebagai tim penguji Kepala Bagian Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah Sabbikisma Setia Nugraha, SE, MM yang menguji peserta secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan baik oleh tiap peserta. Hasil seleksi akan diumumkan pada Selasa, 7 Maret 2023.