
PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Umum tahun 2024 pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di GOR Sasana Krida Purbalingga. Turut hadir dalam acara, jajaran Forkompimda, Kepala Instansi/Organisasi Perangkat Daerah terkait, Forkompimcam, dan Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan pelantikan langsung 717 orang anggota PPS oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. didampingi saksi dan rohaniawan. PPS Pemilu 2024 terlantik kemudian diambil sumpah janji dan menandatangani pakta integritas sebagai tanda telah resmi menjalankan tugas terhitung mulai tanggal 24 Januari 2023 - 4 April 2024. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T yang menyatakan bahwa Pemilu merupakan arena konflik yang sah untuk mendapatkan kekuasaan. Oleh sebab itu penyelenggara pemilu setelah resmi dilantik dilarang terlibat dalam konflik tersebut, apalagi jika menjadi pemicu atau sumber konflik. Penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas. Eko juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas tahapan Pemilu, PPS harus memberikan pelayanan yang ramah karena akan sering bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sambutan kedua disampaikan oleh Bupati Kabupaten Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ.,MM. Dalam sambutannya Bupati Tiwi menyampaikan kepada 717 PPS terlantik agar dalam melaksanakan tugas selalu menjunjung tinggi integritas, netralitas sesuai prinsip dan asas penyelenggara Pemilu. Bupati Tiwi juga menekankan kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Purbalingga agar senantiasa menjaga sikap dan tindakan selama menjalankan tahapan Pemilu. Hal ini agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, tentram, dan sukses. Setelah Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan, PPK akan memberikan Bimbingan Teknis Tahapan Pemilu 2024 kepada anggota PPS terlantik. Bimtek tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPS dalam melaksanakan tahapan Pemilu akan dilaksanakan oleh masing-masing PPK di tiap Kecamatan.