Berita Terkini

Selenggarakan Rakor Bersama Parpol, KPU Siap Laksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 di RM. Ayam Bakar Nony, Karangsentul Purbalingga. Hadir dalam rakor tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual keanggotaan perbaikan. Rakor dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, S.S, M.Si selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Mey  menyampaikan kembali time line peyampaian dokumen syarat perbaikan oleh partai politik yang akan berlangsung hingga 23 November 2022. Mey juga menyampaikan harapannya agar partai politik memanfaatkan waktu yang diberikan seoptimal mungkin agar bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulasi untuk lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.  Materi rakor yang pertama disampaikan oleh Zamaahsari, S.IP, M.IP selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Zam menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan rakor adalah untuk memastikan kesiapan partai politik untuk menghadapi verifikasi faktual perbaikan keanggotaan. Selain itu perlu ada kesamaan pemahaman regulasi terkait tata cara penghitungan jumlah dokumen syarat perbaikan yang harus diserahkan partai politik kepada KPU untuk memenuhi syarat minimal verifikasi perbaikan. Dalam tahapan verifikasi partai politik, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan oleh partai politik pada tanggal 24 November 2022. Setelah itu akan dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan pada tanggal 26 November 2022 s.d 7 Desember 2022. Disampaikan juga evaluasi pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang menjadi catatan perbaikan agar di masa verifikasi faktual perbaikan tidak terulang kembali. Di penghujung penyampaian materi Zam kembali menegaskan bahwa dalam tahapan verifikasi parpol KPU Kabupaten/Kota hanya menjalankan tugas perbantuan dari KPU RI. Hasil akhir dari tahapan verifikasi parpol nantinya akan di kalkulasi secara nasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan menjadi kewenangan KPU RI.  Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Setyawati Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Setyawati menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas terselenggaranya rakor. Setyawati menyebut pelaksanaan rakor sebagai salah satu komunikasi intensif dua arah antara penyelenggara dan calon peserta pemilu. Menutup tanggapannya Setyawati menyampaikan agar partai politik mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dengan tetap mempedomani regulasi yang telah ditetapkan. Harapan bersama semua partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan keanggotaan akan lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024.  Rakor kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara KPU, Bawaslu, dan undangan partai politik.

KPU Purbalingga Mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

TEGAL – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga  mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA yang diadakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sankita, Guci  Tegal Jawa Tengah pada jumat 18 s.d sabtu 19 November 2022.  Acara dibuka pada pukul 19.30 WIB, dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Henry Wahyono,S.Pd.,M.Sos beliau mengatakan bahwa dengan terbentuknya Badan Adhoc (PPK) maka tugas-tugas penting dalam Tahapan Pemilu dapat terbantu, seperti Coklit ( Pencocokan dan Ketelitian), DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan). Sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan PPK. Setelah itu acara dilanjutkan oleh arahan dari Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Ikhwanudin,S.Ag beliau mengatakan didalam proses rekrutmen Badan Adhoc harus sudah disesuaikan dengan rencana anggaran, seperti pelaksanaan CAT sehingga proses rekrutmen dapat berjalan sesuai dengan juknis yang sudah di keluarkan. Pembahasan dilanjutkan oleh Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak M Taufiqqurohman, S.T. beliau menjelaskan tentang Lampiran-lampiran yang ada didalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 19 November 2022 acara dimulai pukul 08.00 WIB di Aula Hotel Sun Q Ta, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Bapak M Taufiqqurohman, yaitu melanjutkan pembahasan lampiran-lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, setelah itu dilanjutkan dengan mengikuti Zoomeeting tentang Uji Beban Aplikasi Siakba yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia

KPU Purbalingga Selenggarakan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, pada Selasa, 15 November 2022. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Ibu Mey Nurlela,S.S.,M.Si kegiatan dibagi menjadi 2 ( dua ) sesi. Sesi pertama dimulai pukul 10.00 Wib sedangkan Sesi II di mulai pukul 13.30 WIB. Materi Pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Ibu Mundarti,S.H beliau menyampaikan ruang lingkup dari pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Umum 2024, baik dari Persyaratan, Dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari calon badan adhoc, seperti Email yang aktif, Surat Pendataran, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Kesehatan, Ijasah pendidikan terakhir yang harus di upload dengan format pdf sedangkan  KTP Elektronik, Pas Photo diunggah dengan format jpeg dengan kapasitas tidak lebih dari 1 (satu ) MB. Materi kedua disampaikan oleh operator aplikasi SIAKBA, Muhamad Oktavianto Bawono,S.H. pemateri mensimulasikan cara penggunaan aplikasi SIAKBA untuk pelamar badan adhoc, dimana peserta diajibkan memiliki email ang aktif untuk mendaftar dan memiliki akun di aplikasi SIAKBA, setelah memiliki akun pelamar harus melengkapi data diri baik dari Alamat, No Kartu Keluarga, Riwayat Pendidikan, Riwayat Kepemiluan dsb, setelah data dilengkapi pelamar diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang sudah terormat pdf dan jpeg kedalam aplikasi SIAKBA setelah semua dirasa lengkap oleh pelamar maka data dan dokumen tersebut dapat dikirim melalui aplikasi SIAKBA.  peserta calon pelamar badan adhoc diharapkan aktif untuk selalu melihat aplikasi SIAKBA karena data atau dokumen yang dikirimkan akan di verifikasi oleh operator jika adana kekurangan data atau dokumen maka operator akan mengembalikan data atau dokumen si pelamar dan pelamar dapat melengkapi atau memperbaiki kembali data atau dokumen tersebut. setelah semua dinyatakan lengkap oleh operator dan admin SIAKBA maka peserta dapat mencetak kartu pendaftaran.

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 01 November 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga hingga tanggal 31 Oktober 2022. Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 8 (delapan) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus 8 (delapan) partai politik atas kerjasamanya selama KPU melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 KPU telah selesai melakukan verifikasi keanggotaan ke semua sampel keanggotaan sejumlah 2.299 sampel. Dari hasil verifikasi faktual keanggotaan, sejumlah 1.517 sampel dapat ditemui dan sejumlah 782 sampel tidak dapat ditemui. Selanjutnya partai politik harus menindaklanjuti dengan menghadirkan anggotanya yang tidak bisa ditemui verifikator di kantor partai politik masing-masing untuk dilakukan verifikasi faktual baik secara langsung maupun melalui sarana tekhnologi (video call). Eko juga menambahkan agar partai politik juga mulai mempersiapkan verifikasi faktual perbaikan jika hasil verifikasi faktual masih belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan. Materi rakor yang pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan data Informasi Joko Prabowo, S.H. Dalam pemaparannya Joko kembali mengingatkan semua partai politik agar mempersiapkan semua kelengkapan yang harus ada saat menghadirkan anggota partai politik yang tidak bisa ditemui verifikator. Materi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan tentang SE Ketua KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol. Poin penting dari SE tersebut adalah pertama, anggota partai politik yang mengakui status keanggotaannya dan tidak bisa menunjukan KTA agar di verifikasi faktual ulang. Kedua, pelaksanaan verifikasi faktual dengan menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui oleh verifikator bisa dilakukan di kantor partai politik tingkat kecamatan/desa/kelurahan. Zam juga menyampaikan bagaimana cara penghitungan jumlah anggota MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang akan menentukan apakah partai politik akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan atau tidak. Acara kemudian ditutup dengan koordinasi antara KPU dan undangan partai politik terkait jadwal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di kantor partai politik masing-masing yang akan dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022.

Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU Demi Menjaring Badan Adhoc yang Berintegritas untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas

KENDARI – Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Kendari Sulawesi Tenggara. Acara di mulai dengan Pelaporan Kegiatan dari Plt. Kepala Biro SDM, lalu acara di buka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy’ari.,S.H., M.Si.,Phd.  Materi Pertama disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Bapak Drs. Cornelis, M.H. dengan materi Peran Legislasi dalam membangun Sumber Daya Penyelenggara Pemilu yang Berkualitas. Komitmen legislasi DPR RI antara lain : adanya regenerasi Penyelenggaraan Pemilu, kedua Pemberian dukungan anggaran bagi pelaksanaan program pembangunan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan memastikan Penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan Prinsip, asa Kemandirian dan tidak keberpihakan. Pemilu 2024 dibutuhkan fisik dan mental yang kuat dan Pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada KPU, disamping itu pemerintah akan berusaha untuk segera menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan dengan cepat.  Acara dilanjutkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di hotel claro, materi  kedua disampaikan oleh Anggota KPU RI Bapak Yulianto Sudrajat, S.Sos.,M.I.Kom dengan tema materi Isu-isu strategis PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.  Badan Adhoc merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, PKPU Pembentukan Badan Adhoc berasal dari regulasi pembentukan dan regulasi tata kerja. Siakba merupakan aplikasi yang digunakan untuk pembentukan anggota KPU sampai Badan Adhoc yang di gunakan untuk perbaikan data. Oleh karena itu pelamar badan Adhoc harus di wajibkan memiliki seluruh dokumen yang di butuhan dalam pendaftaran Badan Adhoc. Materi di lanjutkan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bapak Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, Msi beliau menjelaskan bahwa tujuan dari adanya SIAKBA ataupun SIMPEG untuk mengurangi pertemuan antara operator dengan orang yang melamar. Materi dilanjutkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Firli Bahuri. Materi disampaikan secara zoomeet dengan diikuti KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang berada di Hotel Claro. Pada malam hari acara di lanjutkan dengan Peluncuran Aplikasi SIAKBA dan SIMPEG KPU. Jumat 21 Oktober 2022 acara dimulai dengan melakukan Jalan Sehat Kepemiluan yang diikuti oleh Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI dan Seluruh Divisi SDM KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota dan Seluruh operator SIAKBA dan SIMPEG KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Setelah melakukan jalan sehat dilanjutkan dengan acara Pangelaran Kebudayaan dari seluruh seluruh daerah yang berada di Indonesia, dengan menampilkan pakaian adat kepemiluan yang ditampilkan oleh KPU Provinsi di seluruh Indonesia, disamping itu juga diadakan lomba untuk penamilan kebudayaan yang terbaik.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Senin, 17 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di 8 (delapan) kantor pengurus partai politik yang lolos verifikasi administrasi di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Verifikator faktual dibagi kedalam 5 (lima) tim yang dipimpin oleh masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga. Tim I dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T melakukan verifikasi ke pengurus Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Tim II dipimpin oleh Anggota KPU Mey Nurlela, S.S, M.Si melakukan verifikasi ke pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Tim III dipimpin oleh Anggota KPU Zamaahsari, M.IP. melakukan verifikasi ke pengurus Partai Ummat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Tim IV dipimpin oleh Anggota KPU Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I melakukan verifikasi ke pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Tim V dipimpin oleh Anggota KPU Andri Supriyanto, S.Pd. melakukan verifikasi ke pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam melaksanakan verifikasi faktual, masing-masing tim verifikator faktual KPU didampingi oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Verifikasi Faktual selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Oktober s.d. 04 November 2022. KPU Kabupaten Purbalingga menerima sampling keanggotaan 8 (delapan) partai politik sejumlah 2.299 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) keanggotaan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.