Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, Minggu - Senin, 19 - 20 Maret 2023 di Green Valley Resort, Baturraden, Purwokerto. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024, tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya dan menyanyikan lagu jingle Pemilu 2024, Memilih untuk Indonesia. Dilanjutkan dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan olehPlt. Sekretaris KPU Purbalingga, Bambang Taruna Adi, S.H. yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi tahapan yang telah dilaksanakan dan diselenggarakan menggunakan anggaran DIPA KPU Purbalingga Tahun 2023. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko berpesan bagi peserta untuk dapat memberikan masukan dan saran bagi KPU dalam proses tahapan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu yang akan datang, mengingat pada Pemilu 2024 ini terdapat salah satu dapil yang sudah memiliki 12 kursi, sehingga ada kemungkinan besar terjadi perubahan dapil di Pemilu yang akan datang di tahun 2029. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi pertama oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Dalam paparan materinya, Indaru kembali memancing diskusi terutama bagi partai politik mengenai kontestasi politik di masing-masing dapil pasca adanya penetapan dapil dan alokasi kursi melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Indaru berharap dengan adanya tambahan 5 kursi bisa dimanfaatkan betul oleh partai politik untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat melalui calon legislatif yang nantinya akan bertarung.  Materi kemudian dilanjutkan oleh Zamaahsari, S.IP., M.IP. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, yang memberikan pemaparan terkait proses tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, mulai dari kegiatan sosialisasi, focus grup discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian pengusulan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Zam juga memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, antara lain terkait usulan dapil oleh partai politik yang tidak didukung basis data dan dasar hukum yang tepat sehingga tidak bisa dibahas dalam kegiatan uji publik. Pemaparan materi kemudian dilanjutkan pada keeesokan hari oleh Pandi, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga, yang menekankan tentang pentingnya daerah pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pandi menyampaikan bahwa dapil sebagai arena kontestasi caleg harus kemudian ikut dirawat pasca berakhirnya Pemilu, termasuk dengan cara terus menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan. Materi kemudian dilanjutkan oleh R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, yang menekankan terkait kondusifitas iklim masyarakat yang harus terus dijaga oleh partai politik dan anggota PPK, mengingat bahwa Pemilu 2024 kemungkinan akan memiliki tensi yang cukup tinggi karena akan terjadi pergantian kepala negara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber. Sebelum mengakhiri kegiatan, Eko kembali berpesan kepada para peserta untuk terus bisa membantu sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang akan memuncak di tanggal 14 Februari 2024 dan memberikan informasi bahwa akan dilaksanakan pemilihan serentak pada 27 November 2024.

Rapat Kerja Sosialisasi Kode Etik dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi Anggota PPK

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat kerja Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tanggal 15 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat Kerja di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengaasan KPU Provinsi Jaa Tengah Bapak Moeslim Aisha,S.H.I sebagai narasumber. Rapat Kerja mengundang 3(tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari semua kecamatan di Purbalingga. Anggota PPK yang hadir yaitu Ketua PPK, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Bapak Eko Setiawan,S.T. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan maksud dan tujuan dari acara ini adalah agar setiap kegiatan berjalan pada  rolenya, tahapan saat ini adalah tentang pemutakhiran, maka temen2 PPK bisa dapat bercerita bagaimana proses-prosesnya. Kita mencoba untuk pengelolaan tata kelola pemilu untuk bisa berjalan dengan baik, dalam pengambilan eksekusi dalam permasalahan bagaimana pengambilan penyelesaiannya tersebut sesuai dengan regulasinya. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan pada tanggal 14 Februari 2023. Rapat kerja dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Bapak Moeslim Aisha, Materi yang disampaikan yaitu berupa kode etik badan penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaan tahapan diperlukan sebuah controlling, KPU Kabupaten memiliki kewajiban dalam controlling terhadap Anggota PPK, begitu juga bagi PPK memiliki kewajiban dalam controlling terhadap teman-teman PPS. Badan penyelenggara ditingkat apapun haruslah bebas dari kegiatan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ditambah badan penyelenggara harus memiliki prinsip-prinsip penyelenggara yaitu prinsip mandiri, prinsip jujur dan adil, prinsip kepastian hukum dan tertib, prinsip kepentingan umum, prinsip efektif dan akuntebel, prinsip efisien aksesibilitas dan prinsip integritas. Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta rapat kerja sangat antusias dalam bertanya kepada narasumber.  Materi kedua diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Ibu Mey Nurlela,S.S.,M.Si dengan materi Tata Cara pembuatan Kronologis yaitu Ada kejadian/peristiwa, Kumpulin fakta/bukti2, jenis kejadiannya (pelanggarannya apa), uraikan kejadiannya secara urut berdasarkan waktu, dengan menyebutkan, tempatnya dan pelakunya serta pihak2 yang terlibat di dalamnya sesuai fakta kejadian yang ada, Lebih baik ditulis dalam bentuk pointer2. Setelah penyampaian materi PPK diajak untuk membuat kronologi secara kelompok, terdapat dua contoh kasus yang diberikan yaitu pertama  kronologi penyusunan DPS, diawali dari Form model A Daftar Pemilih, proses coklit, sampai nanti terbentuknya DPS (daftar pemilih sementara) dan kedua  membuat kronologi proses verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD.

Jamin Setiap Penduduk Purbalingga memiliki Hak Memilih, KPU Purbalingga Gelar Rakor Pelayanan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. KPU Purbalingga merencakan pendirian TPS Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga pada Selasa, 7 Maret 2023. Turut hadir pada rapat tersebut Tri Handayani, Staf Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas II  B Purbalingga, Dedi Sutono Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Misrad, SE. dari Bawaslu Kab. Purbalingga. Rapat Koordinasi dibuka Oleh Ketua KPU Kab. Purbalingga, Eko Setiawan. Dalam pembukaannya, Eko menyampaikan pentingnya berkoordinasi bersama dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini. Adapun tujuan rakor ini dilaksanakan agar menyamakan presepsi apa itu TPS di Lokasi Khusus. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan TPS di Lokasi Khusus oleh Catur Sigit Prastyo Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur menyampaikan bahwa sebelumnya, Rutan Kelas II B Purbalingga masih ditopang oleh TPS regular setempat. Hal ini dikarenakan sebelumnya jumlah warga binaan di Rutan tersebut belum memenuhi syarat pendirian TPS Lokasi Khusus yakni minimal 100 pemilih. Sebelum rakor ini dilaksanakan, Rutan Kelas II B Purbalingga telah mengirim kan by name warga binaan yang pada tanggal 14 Februari 2024 dipastikan masa hukumannya belum berakhir. Sementara ini sebanyak 106 warga binaan telah dicatat oleh Rutan Kelas II B Purbalingga dan diserahkan ke KPU Kab. Purbalingga untuk dilengkapi elemen datanya. Dari 106 warga binaan yang elemen datanya masih belum lengkap, KPU Kab. Purbalingga berhasil memenuhi 77  data warga binaan yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinpendukcapil Kab. Purbalingga.  Dinpendukcapil Kab. Purbalingga melalui Dedi Sutono siap  memberikan layanan kepada masyarakat ataupun warga binaan untuk mengurus identias mereka. Sementara itu, Dinpendukcapil juga telah melakukan jemput bola kepada instansi terkait misalnya Rutan untuk melakukan perekaman atau mengurus identitas yang sebelumnya bermasalah. Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purbalingga, Tri Handayani menyatakan akan terus memberikan update data warga binaan mereka. Hal ini diakrenakan Rutan seringkali mendapatkan kiriman warga binaan dari Polres Purbalingga. Adapun warga binaan yang akan di data adalah mereka yang memiliki masa tahanan lebih dari 5 tahun atau pada tanggal 14 Februari 2024 masih menjalani masa hukuman.  Bawaslu Kab. Purbalingga siap melakukaan Koordinasi guna memastikan pendirian TPS di Lokasi Khusus sesuai prosedur. Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga, Misrad, SE. bahwa Bawaslu harus memastikan tidak ada warga masyarakat yang hak pilihnya hilang karena ada prosedur yang tidak berjalan.

Seleksi Penerimaan Tenaga Administrasi dan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) KPU Purbalingga 2023

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Seleksi Wawancara Penerimaan Tenaga Administrasi dan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) pada hari Senin 6 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Andri Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya Andri menyampaikan dukungan kepada para peserta seleksi untuk tetap optimis dan memberikan yang terbaik pada saat seleksi, serta mempercayai dan menerima hasil seleksi akhir.  Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh masing-masing kepala subbag pada empat divisi terkait, yaitu, Keuangan, Umum, dan Logistik, Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Sebanyak 15 peserta mengikuti seleksi yang dilakukan dalam bentuk wawancara serta praktek langsung sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan tiap subbagian. Sebelumnya peserta telah mengikuti seleksi administrasi pada tanggal 1 Maret 2023. Turut hadir sebagai tim penguji Kepala Bagian Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah Sabbikisma Setia Nugraha, SE, MM yang menguji peserta secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan baik oleh tiap peserta. Hasil seleksi akan diumumkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Gelar Coklit Serentak, KPU Purbalingga Siap Sajikan Data Pemilih Berkualitas

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggelar Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Serentak hari ini. Sebanyak 2.959 pantarlih melaksanakan coklit secara serentak pada tanggal 14 Februari 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam melanjutkan tahapan-tahapan kepemiluan. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau sering disebut dengan Pantarlih menjadi garda terdepan dalam menyajikan data pemilih  yang berkualitas.  Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan Coklit Serentak penting untuk dilaksanakan. Hal ini akan menjadi sorotan masyarakat luas bahwa dengan sudah dilaksanakannya Coklit berarti Pemilu akan segera berlangsung. Dalam pernyataannya, Eko juga berpesan kepada para pantarlih agar selalu berhati-hati dalam melangkah. Cepat dan cermat menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan coklit. Komisioner dan Sekretariat KPU Purbalingga turun langsung dalam pelaksanaan coklit hari ini. Coklit serentak kali ini dikhususkan kepada para tokoh, misalnya tokoh masyarakat, tokoh keagamaan dan tokoh politik di Purbalingga. Adapun tokoh yang di coklit pada hari ini antara lain Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, ST. MT, H. Adi Yuwono, SH Wakil ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Wahyono Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dan mantan Bupati Purbalingga, H. Tasdi, SH. MM. Tokoh keagamaan antara lain Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Purbalingga, Ali Sudarmo, Ketua Muslimat NU Purbalingga, Chamdiyatun dan tokoh pondok pesantren Gus Ma’ruf Salim. Tokoh Budayawan Purbalingga Agus Sukoco dan Ki Gendroyono juga turut dicoklit pada hari ini.

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Anggota DPD Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Sabtu 11 Februari 2023 di RM. Seafood 87 Karangsentul Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Para Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, dan Anggota PPK Divisi Teknis Se-Kabupaten Purbalingga. Acara Rapat Koordinasi (rakor) dibuka dengan laporan penyelenggaraan dari Bambang Taruna Adi, S.H., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga. Bambang menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi faktual (verfak). Tujuan dari diselenggarakannya rakor adalah menyatukan persepsi tentang teknis pelaksanaan verfak baik antara penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu dari calon perseorangan yang diwakili oleh petugas penghubung masing-masing. Hal ini penting agar dalam pelaksanaan verfak nanti tidak terjadi perbedaan pemahaman regulasi yang dapat menimbulkan potensi permasalahan. Materi rakor yang pertama disampaikan dari sisi pengawasan oleh Teguh Irwanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Teguh menyampaikan dalam melakukan pengawasan tahapan verfak dukungan DPD oleh PPS, tidak akan sepenuhnya dilakukan Pengawas Pemilu Tingkat Desa (PPD). Hal ini karena keterbatasan jumlah personil PPD yang juga akan mengawasi tahapan lain yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Peemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Sesuai dengan Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan tahapan verfak DPD akan dilakukan oleh Pengawas di tingkat Kecamatan (Panwascam). Meskipun demikian Teguh berharap pelaksanaan tahapan verfak DPD akan berjalan dengan professional dan penuh integritas. Teguh berpesan agar dalam melaksanakan tugas pemilu, antara penyelenggara tetap terjalin koordinasi dan sinergi. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam paparannya, Zam menyampaikan dari 11 (sebelas) bacalon yang dinyatakan lolos tahap vermin, terdapat 8 (delapan) bacalon yang memiliki sebaran pendukung di Kabupaten Purbalingga. Output dari rakor adalah kesepakatan dengan bacalon Anggota DPD tentang bagaimana metode verfak yang akan dipilih oleh tiap-tiap calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2022, terdapat 4 (empat) metode pelaksanaan verfak. Pertama, verifikator menemui pendukung ditempat tinggalnya/tempat lain. Kedua, meminta bacalon anggota DPD untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS/ tempat yang disepakati. Ketiga, menggunakan sarana teknologi apabila pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya. Keempat, menggunakan video rekaman pendukung yang menyatakan kebenaran identitas dan dukungan. Zam menjelaskan jika bacalon nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat di tahap verfak tahap pertama, akan ada masa perbaikan di verfak tahap kedua. Selanjutnya disampaikan materi tentang penjelasan Lembar Kerja (LK) verfak dan pemberian status dukungan dalam LK. Acara kemudian ditutup setelah dilakukan koordinasi dengan masing-masing petugas penghubung bacalon anggota DPD tentang metode verfak yang dipilih oleh masing-masing bacalon. Pelaksanaan verfak akan berlangsung mulai tanggl 6 s.d 26 Februari 2023.