Berita Terkini

Rakor Penjelasan SOP Tata Cara Pengurusan Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penjelasan SOP Tata Cara Pengurusan Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 18 April 2023 di Grand Ballroom Braling Grand Hotel Purbalingga. Acara Rapat Koordinasi (rakor) dihadiri oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, Polres, Kodim 0702, Kejaksaan Negeri, Bagian Pemerintahan Setda, Bawaslu, dan Instansi/OPD terkait di Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan ST mengawali rakor dengan menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada peserta rakor. Eko menjelaskan tujuan penyelenggaraan rakor, yang pertama sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada parpol untuk memperoleh informasi langsung dari instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen syarat administrasi pendaftaran calon DPRD. Kedua, mengingat batas waktu pendaftaran yang singkat (14 hari) dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri, rakor diharapkan bisa menjadi media koordinasi dengan instansi terkait apakah dokumen bisa diselesaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran.
Acara selanjutnya penyampaian materi rakor oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam pemaparannya Zam kembali menjelaskan dokumen persyaratan administrasi pengajuan pencalonan bacalon DPRD Kabupaten/Kota kepada peserta rakor. 
Selanjutnya masing-masing instansi/OPD berwenang menyampaikan penjelasan tentang tata cara mengurus penerbitan masing-masing dokumen yang menjadi syarat pengajuan pencalonan bacaleg DPRD. Dari penjelasan masing-masing instansi/OPD terkait, beberapa poin penting menjadi hasil kesimpulan dari rakor. Pertama, penjelasan tentang pejabat yang berwenang menandatangani dokumen persyaratan akan menentukan waktu penyelesaian dokumen. Kedua, diperoleh informasi terkait batas waktu berlakunya masing-masing dokumen persyaratan. Ketiga, informasi tentang biaya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mengurus dokumen persyaratan yang diterbitkan tiap instansi berwenang. 
Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor. Tindak lanjut rakor, partai politik dapat mengurus dokumen persyaratan pencalonan bacaleg secara kolektif dengan surat pengantar atau surat permohonan kepada instansi/OPD terkait yang dituju.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 133 kali