Berita Terkini

Siap Lakukan Verifikasi Faktual, KPU Purbalingga Selenggarakan Rapat Koordinasi

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 bertempat di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga. Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Ketua serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, perwakilan dari masing-masing partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, tim verifikasi faktual KPU Purbalingga, dan turut serta hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadji S.STP. dan Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono sebagai narasumber. Kegiatan ini dibuka oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan do’a. Setelah itu rangkaian kegiatan selanjutnya ialah sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan informasi mengenai verifikasi faktual yang akan mulai dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pada kesempatan ini pula Eko berpesan agar setiap parpol senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan KPU maupun Bawaslu mengingat tahapan-tahapan ke depan yang masih panjang sehingga diperlukan adanya kerjasama yang baik antara partai politik dengan penyelenggara pemilu agar nantinya dapat mengantisipasi munculnya permasalahan dan perdebatan dalam setiap tahapannya. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Bapak Juli Atmadji, dalam kesempatan ini beliau menghimbau kepada tim verifikasi yang nantinya akan turun langsung ke masyarakat untuk memakai atribut lengkap. Hal tersebut dikarenakan tahapan verifikasi faktual ini berbarengan dengan diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak pada 31 desa di Kabupaten Purbalingga. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman maupun permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Purbalingga juga siap untuk turut serta memfasilitasi penyebaran informasi ke masyarakat mengenai pelaksanaan verifikasi faktual sehingga diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan pada saat verifikasi faktual berlangsung. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono SW. Dalam penyampaian materinya, Wartono berpesan kepada seluruh tim yang bertugas agar memberikan penjelasan secara rinci dan gamblang mengenai kegiatan verifikasi faktual ini kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir munculnya permasalahan di masyarakat. Selain itu beliau juga berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Purbalingga khususnya dalam penyebaran informasi jika ada anggota Polri yang terdaftar dalam partai. Pemaparan materi selanjutnya oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. Dalam kesempatan ini Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada KPU yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum rapat koordinasi ini. Ditahap ini Bawaslu berperan melakukan pengawasan sekaligus pencegahan serta memastikan bahwa tim verifikator KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, ujar Joko. Bawaslu juga akan membentuk tim yang akan turut serta mendampingi tim dari KPU pada saat melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan.  Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh narasumber berikutnya yaitu Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP., Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam pemaparan materinya, Zamzam menyampaikan bahwa dari total 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi di Kabupaten Purbalingga hanya ada 8 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, PKN, PSI, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB dan Partai Hanura. Kedelapan partai tersebut diminta untuk mempersiapkan diri agar proses verifikasi faktual nantinya dapat berjalan dengan baik. Verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 21 hari yaitu pada tanggal 15 Oktober – 4 November 2022. Verifikasi faktual terdiri dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Zamzam juga menghimbau kepada partai-partai yang akan dilakukan verifikasi faktual untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTA dan KTP elektronik / KK selain itu juga dari sarana dan prasarana yang nantinya akan menjadi indikator dalam penentuan status partai tersebut. Pada kesempatan ini Zamzam juga menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan serta indikator apa saja yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari verifikasi faktual tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik akan dilakukan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 kemudian verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan mulai tanggal 18 Oktober - 4 November 2022. Zamzam juga memaparkan materi mengenai kondisi-kondisi khusus serta solusi-solusi yang diberikan, misalnya jika salah satu pengurus partai sedang tidak berada di Purbalingga maka verifikasi faktual dapat dilakukan melalui sarana teknologi yaitu video call. KPU Purbalingga juga telah membagi beberapa tim yang akan bertugas dalam verifikasi faktual ini. Setelah sesi pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana partai politik diberi kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai tahapan verfak yang akan dilakukan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sedikit tambahan dari Mey Nurlela, S.S., M.Si. dimana beliau menghimbau untuk partai politik calon peserta pemilu ini dalam melaksanakan setiap tahapan yang ada dengan serius. KPU akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal sehingga partai politik juga dihimbau untuk serius dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan.

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA — KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Jumat-Sabtu, 14-15 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aston Purwokerto. Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Anggota KPU Purbalingga dan tim verifikator faktual KPU Purbalingga yang terdiri dari Koordinator, Admin, dan Verifikator SIPOL. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Akademisi dari FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada hari pertama, acara Bimtek dibuka dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan dari Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, S.H. Dalam laporannya Bambang menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Bimtek agar verifikator faktual memiliki pemahaman yang sama tentang teknis pelaksanaan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.  Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan di tingkat nasional terdapat 18 (delapan belas) partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan terdapat 9 (sembilan) parpol non parlemen melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Di Kabupaten Purbalingga sendiri terdapat 8 (delapan) parpol non parlemen yang akan diverifikasi secara faktual baik secara kepengurusan dan keanggotaan. Eko kemudian menekankan pada segenap jajarannya bahwa dalam melakukan verifikasi faktual nanti agar dilaksanakan dengan cermat, teliti, professional, dan tepat waktu dengan mempedomani regulasi yang telah ditetapkan. Materi Bimtek diawali oleh pemaparan dari Akademisi FISIP Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq, M.A. tentang Verifikasi Faktual Partai Politik. Dalam materinya Sabiq menyampaikan verifikasi parpol memiliki fungsi yang krusial diantaranya yaitu memastikan derajat keseriusan parpol yang akan mengikuti pemilu, memberikan discouragement effect bagi parpol yang tidak serius mengikuti pemilu, dan menyaring anomali politik dalam praktik berpartai. Sabiq juga menyampaikan bagaimana seharusnya standar kerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan verifikasi parpol dalam rangka meningkatkan legitimasi keputusan KPU dan kepercayaan masyarakat.  Bimtek dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 oleh Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Misrad, S.E. Dalam materinya Misrad menyampaikan obyek pengawasan verifikasi faktual parpol yaitu kantor parpol, pengurus parpol, anggota parpol, dan verifikator faktual KPU. Misrad juga menjelaskan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu menggunakan beberapa metode pencegahan diantaranya dalam bentuk himbauan tertulis, koordinasi, saran perbaikan tertulis, sosialisasi, dan posko aduan verifikasi faktual. Bimtek hari pertama kemudian diakhiri dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan kembali timeline Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Zam juga menyampaikan teknis verifikasi yang mesti dilakukan oleh verifikator faktual KPU dalam memverifikasi kondisi faktual partai politik baik di tingkat kepengurusan maupun keanggotaan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ditetapkan. Menutup kegiatan di hari pertama bimtek, Zam menekankan persiapan dan hal-hal yang harus menjadi perhatian verifikator agar tugas verifikasi faktual parpol dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. Pada hari kedua bimtek, acara difokuskan pada simulasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan berbagai varian kondisi yang akan dihadapi verifikator faktual di lapangan. Acara kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang kembali menekankan pentingnya soliditas dan integritas tim verifikator dalam melaksanakan tugas verifikasi faktual partai politik.

Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Bersama Media

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Bersama Media pada hari Jumat, 07 Oktober 2022 bertempat di Jasmine Caffe Kutasari. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan media dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Asosiasi Jurnalis Indonesia), IJTKI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan Bagian Humas Setda Kabupaten Purbalingga. Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan sosialisasi ini merupakan tahap awal penyampaian informasi tentang tahapan Pemilu 2024 kepada media. Eko juga menjelaskan tahapan-tahapan pemilu apa saja yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Saat ini tahapan yang sedang berjalan berada di tingkat KPU RI sehingga KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan statement terkait proses tahapan. KPU di tingkat Kabupaten/Kota baru bisa memberikan statement tentang tahapan setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yaitu pada 14 Desember 2022. Melalui forum ini Eko juga mengharapkan kerjasama dan masukan dari media untuk membantu mensosialisasikan tahapan Pemilu Serentak 2024 dalam rangka pemenuhan target tingkat partisipasi pemilih.  Materi Sosialisasi kemudian disampaikan oleh masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga yaitu Eko Setiawan S,T. selaku Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Zamaahsari, S.IP, M.IP selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Andri Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, terakhir Mey Nurlela, S.S, M.Si selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Masing-masing Ketua Divisi menyampaikan timeline jadwal tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan akan dilaksanakan oleh divisinya. Mereka juga menyampaikan di kegiatan tahapan apa saja yang nantinya diperlukan penyampaian informasi ke publik sehingga bantuan dan kerjasama dengan media menjadi hal yang penting. Turut hadir dalam Sosialisasi Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Tavip Wurjono, S.H, M.Si yang menegaskan kesiapan sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga dalam memberikan fasilitas untuk mendukung tugas-tugas Komisioner KPU termasuk dalam penyediaan  informasi bagi media. Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara KPU dan undangan sosialisasi terkait bagaimana membangun sinergi antara penyelenggara pemilu dan media. Hal tersebut penting agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

KPU Purbalingga Sampaikan Hasil Vermin Perbaikan kepada Partai Politik

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 bertempat di Warung Makan Kebone Mbah Badrun, Bojong, Purbalingga. Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, perwakilan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 se Kabupaten Purbalingga dan jajaran tim verifikasi administrasi KPU Purbalingga. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan akademisi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana menjalin komunikasi antara KPU Purbalingga sebagai penyelenggara Pemilu dengan partai politik calon peserta Pemilu. Eko juga menyampaikan bahwa pada bulan Oktober - November ini akan dimulai dua tahapan lain yaitu penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan dan pemutakhiran data pemilih. Eko berharap partai politik tetap bisa terus berpartisipasi secara maksimal dalam tahapan tersebut. Rakor kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. Dalam materinya, Zamzam menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga telah selesai dilakukan. Sementara hasil dari verifikasi administrasi perbaikan bisa dilihat melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Partai politik kemudian diharapkan untuk segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan segera mengunggah Surat Pernyataan, terutama terkait kegandaan keanggotaan dan status pekerjaan. Rentang waktu tindak lanjut sendiri dilakukan pada 5 - 7 Oktober 2022. Sementara status keanggotaan yang masih BMS dikarenakan adanya indikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menunggu hasil koordinasi antara KPU Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri. Zamzam juga menekankan bahwa walaupun partai politik di Kabupaten Purbalingga telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan, keputusan soal partai politik yang meneruskan ke tahapan verifikasi faktual tetap mengikuti keputusan KPU Republik Indonesia pasca dilakukan rekapitulasi secara nasional. Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. yang dalam materinya menekankan bahwa ketatnya proses pengadministrasian partai politik merupakan bentuk komitmen KPU untuk dapat membantu partai politik menjadi organisasi yang matang. Apalagi aplikasi SIPOL akan direncanakan sebagai kegiatan yang berkelanjutan. Artinya dengan matangnya organisasi, partai politik tidak melulu disibukkan soal keanggotaan menjelang bergulirnya Pemilu. Partai politik dapat fokus untuk menjaring kader dan memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Pemaparan materi selanjutnya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. Dalam pemaparannya, Joko menyampaikan bahwa Bawaslu Purbalingga telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Purbalingga. Dengan fokus Bawaslu yang kini lebih pada proses pencegahan, Bawaslu Purbalingga juga terus memberikan masukan dan saran kepada KPU Purbalingga terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Joko juga berharap akan ada forum diskusi lanjutan dengan partai politik, terutama terkait dengan tahapan verifikasi faktual yang akan datang. Pasca pemaparan materi, rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan rakor kemudian ditutup oleh Eko yang menyampaikan rasa terima kasih kepada partai politik atas kerjasama yang baik selama proses pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Eko juga menyampaikan untuk bisa mengikuti media sosial KPU Purbalingga sebagai sarana update informasi terkait tahapan Pemilu.

KPU Purbalingga Selenggarakan Bimtek Verifikasi Administrasi Perbaikan

PURWOKERTO -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis - Jumat, 29 - 30 September 2022 di Hotel Meotel, Purwokerto. Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Anggota KPU Purbalingga dan jajaran tim verifikator KPU Purbalingga yang terdiri dari Koordinator, Admin Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tim Verifikator. Pada hari pertama, acara dibuka dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bambang Taruna Adi, S.H. yang dalam laporan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA tahun 2022. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Plh. Ketua KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi administrasi perbaikan detail data menjadi hal yang menjadi perhatian tim verifikator, karena dalam detail data itulah yang menjadi fokus dalam tahapan verifikasi administrasi. Catur juga menyampaikan agar tim verifikator fokus dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis agar nanti ketika bekerja mendapatkan hasil yang maksimal. Pasca sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, S.IP. Dalam materinya, Teguh menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi administrasi perbaikan tim verifikator tetap harus cermat dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Teguh juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu saat ini telah mengambil pendekatan yang berbeda dengan lebih menekankan pada fungsi pencegahan daripada penindakan. Kegiatan pada hari pertama kemudian dilanjutkan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Verfikasi Administrasi Perbaikan yang pada dasarnya sama dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi. Pembeda utama dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan adalah tidak adanya lagi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) bagi anggota partai politik yang ditemukan ketidakcocokan antara data di SIPOL dengan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK). Bagi anggota partai politik yang ditemukan ketidakcocokan antara kedua elemen tersebut maka statusnya langsung Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  Kegiatan kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan materi terkait Dinamika Tahapan Verifikasi Administrasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si. yang dalam materinya menyampaikan dinamika yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 16 Agustus - 4 September 2022 yang lalu. Mey berharap dinamika yang terjadi bisa menjadi pelajaran untuk diterapkan dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan di tanggal 1 - 9 Oktober 2022 nanti. Tidak lupa juga proses pengadministrasian dan dokumentasi kegiatan untuk terus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kinerja. Kegiatan kemudian ditutup oleh pesan dan arahan dari Zamzam bagi tim verifikator untuk tetap semangat dan kompak dalam menjalankan tugas agar tercipta hasil verifikasi administrasi perbaikan yang maksimal.

KPU Kabupaten Purbalingga Selenggarakan Rakor DPB Terakhir Sebelum Pemilu dan Pilkada 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada hari Selasa 27 September 2022. Rakor PDPB Triwulan III menjadi rakor terakhir pada tahun ini. Diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, rakor tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder antara lain Misrad SE. sebagai anggota Bawaslu Purbalingga, perwakilan dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga.  Hadir juga dalam acara ini narasumber yaitu Sadono S. Sos., M. Si. dari Kesbangpol, Erly Ambarliati SE. dari Dinpendukcapil rakor DPB berjalan dengan khidmat. Andri Supriyanto S. Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor PDPB Triwulan III tahun 2022 ini. Beliau berpesan bahwa dengan rakor ini sebagai pengingat bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada sudah di depan mata. Setiap elemen masyarakat harus berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu di tahun 2024. Acara inti yaitu Rapat Koordinasi dibawakan oleh Catur Sigit Prastyo S. Pd. I sebagai moderator. Selanjutnya adalah paparan materi dari Bapak Sadono dari Kesbangpol. Beliau mengingatkan kepada seluruh peserta rakor bahwa pentingnya menegakan demokrasi, tidak hanya ketika akan diadakan pemilu saja, namun setiap saat. Demokrasi menjadi point penting dalam pelaksanaan Pemilu. Sadono menegaskan bahwa Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang bertanggung jawab, yakni bertanggungg jawab kepada masyarakat dan tentu kepada Tuhan YME. Demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang dapat menghargai setiap perbedaan yang ada. Demokrasi yang bermartabat adalah demokrasi yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Ketika setiap elemen masyaratak begitu juga dengan Partai Politik sudah dapat melaksanakan hal tersebut, pelaksanaan Pemilu akan berjalan dengan baik. Rakor dilanjutkan dengan paparan materi dari Erly dari Dinpendukcapil. Pentingnya menjaga dan merawat identitas kependudukan. Erly menjelaskan bahwa bagaimana Dinpendukcapil memberikan layanan kepada masyarakat untuk mengurus identitas pribadi seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Dinpendukcapil terus berupaya memberikan layanan yang prima terhadap semua masyarakat, salah satunya dengan pelayanan secara online atau daring. Diharapakan mampu memudahkan masyarakat dalam  mengurus identitas pribadi kependudukan mereka. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo memberikan paparan tentang perkembangan pemutakhiran DPB Kabupaten Purbalingga Triwulan III tahun 2022 dimana jumlah pemilih menjadi 380.444 pemilih laki-laki, 375.632 pemilih perempuan dengan total 756.067 pemilih. Pada kesempatan ini, para peserta rakor juga memberikan masukan kepada KPU Purbalingga. Kesimpulan dari rakor ini adalah bagaimana setiap elemen masyarakat, partai politik serta pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mewujudkan tujuan yang mulia. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan mampu berjuang bersama demi kepentingan bersama. Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III ini ditutup oleh PLH Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.