Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, pada Selasa, 15 November 2022. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Ibu Mey Nurlela,S.S.,M.Si kegiatan dibagi menjadi 2 ( dua ) sesi. Sesi pertama dimulai pukul 10.00 Wib sedangkan Sesi II di mulai pukul 13.30 WIB. Materi Pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Ibu Mundarti,S.H beliau menyampaikan ruang lingkup dari pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Umum 2024, baik dari Persyaratan, Dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari calon badan adhoc, seperti Email yang aktif, Surat Pendataran, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Kesehatan, Ijasah pendidikan terakhir yang harus di upload dengan format pdf sedangkan  KTP Elektronik, Pas Photo diunggah dengan format jpeg dengan kapasitas tidak lebih dari 1 (satu ) MB. Materi kedua disampaikan oleh operator aplikasi SIAKBA, Muhamad Oktavianto Bawono,S.H. pemateri mensimulasikan cara penggunaan aplikasi SIAKBA untuk pelamar badan adhoc, dimana peserta diajibkan memiliki email ang aktif untuk mendaftar dan memiliki akun di aplikasi SIAKBA, setelah memiliki akun pelamar harus melengkapi data diri baik dari Alamat, No Kartu Keluarga, Riwayat Pendidikan, Riwayat Kepemiluan dsb, setelah data dilengkapi pelamar diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang sudah terormat pdf dan jpeg kedalam aplikasi SIAKBA setelah semua dirasa lengkap oleh pelamar maka data dan dokumen tersebut dapat dikirim melalui aplikasi SIAKBA.  peserta calon pelamar badan adhoc diharapkan aktif untuk selalu melihat aplikasi SIAKBA karena data atau dokumen yang dikirimkan akan di verifikasi oleh operator jika adana kekurangan data atau dokumen maka operator akan mengembalikan data atau dokumen si pelamar dan pelamar dapat melengkapi atau memperbaiki kembali data atau dokumen tersebut. setelah semua dinyatakan lengkap oleh operator dan admin SIAKBA maka peserta dapat mencetak kartu pendaftaran.

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 01 November 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga hingga tanggal 31 Oktober 2022. Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 8 (delapan) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus 8 (delapan) partai politik atas kerjasamanya selama KPU melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 KPU telah selesai melakukan verifikasi keanggotaan ke semua sampel keanggotaan sejumlah 2.299 sampel. Dari hasil verifikasi faktual keanggotaan, sejumlah 1.517 sampel dapat ditemui dan sejumlah 782 sampel tidak dapat ditemui. Selanjutnya partai politik harus menindaklanjuti dengan menghadirkan anggotanya yang tidak bisa ditemui verifikator di kantor partai politik masing-masing untuk dilakukan verifikasi faktual baik secara langsung maupun melalui sarana tekhnologi (video call). Eko juga menambahkan agar partai politik juga mulai mempersiapkan verifikasi faktual perbaikan jika hasil verifikasi faktual masih belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan. Materi rakor yang pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan data Informasi Joko Prabowo, S.H. Dalam pemaparannya Joko kembali mengingatkan semua partai politik agar mempersiapkan semua kelengkapan yang harus ada saat menghadirkan anggota partai politik yang tidak bisa ditemui verifikator. Materi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan tentang SE Ketua KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol. Poin penting dari SE tersebut adalah pertama, anggota partai politik yang mengakui status keanggotaannya dan tidak bisa menunjukan KTA agar di verifikasi faktual ulang. Kedua, pelaksanaan verifikasi faktual dengan menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui oleh verifikator bisa dilakukan di kantor partai politik tingkat kecamatan/desa/kelurahan. Zam juga menyampaikan bagaimana cara penghitungan jumlah anggota MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang akan menentukan apakah partai politik akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan atau tidak. Acara kemudian ditutup dengan koordinasi antara KPU dan undangan partai politik terkait jadwal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di kantor partai politik masing-masing yang akan dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022.

Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU Demi Menjaring Badan Adhoc yang Berintegritas untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas

KENDARI – Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Kendari Sulawesi Tenggara. Acara di mulai dengan Pelaporan Kegiatan dari Plt. Kepala Biro SDM, lalu acara di buka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy’ari.,S.H., M.Si.,Phd.  Materi Pertama disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Bapak Drs. Cornelis, M.H. dengan materi Peran Legislasi dalam membangun Sumber Daya Penyelenggara Pemilu yang Berkualitas. Komitmen legislasi DPR RI antara lain : adanya regenerasi Penyelenggaraan Pemilu, kedua Pemberian dukungan anggaran bagi pelaksanaan program pembangunan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan memastikan Penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan Prinsip, asa Kemandirian dan tidak keberpihakan. Pemilu 2024 dibutuhkan fisik dan mental yang kuat dan Pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada KPU, disamping itu pemerintah akan berusaha untuk segera menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan dengan cepat.  Acara dilanjutkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di hotel claro, materi  kedua disampaikan oleh Anggota KPU RI Bapak Yulianto Sudrajat, S.Sos.,M.I.Kom dengan tema materi Isu-isu strategis PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.  Badan Adhoc merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, PKPU Pembentukan Badan Adhoc berasal dari regulasi pembentukan dan regulasi tata kerja. Siakba merupakan aplikasi yang digunakan untuk pembentukan anggota KPU sampai Badan Adhoc yang di gunakan untuk perbaikan data. Oleh karena itu pelamar badan Adhoc harus di wajibkan memiliki seluruh dokumen yang di butuhan dalam pendaftaran Badan Adhoc. Materi di lanjutkan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bapak Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, Msi beliau menjelaskan bahwa tujuan dari adanya SIAKBA ataupun SIMPEG untuk mengurangi pertemuan antara operator dengan orang yang melamar. Materi dilanjutkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Firli Bahuri. Materi disampaikan secara zoomeet dengan diikuti KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang berada di Hotel Claro. Pada malam hari acara di lanjutkan dengan Peluncuran Aplikasi SIAKBA dan SIMPEG KPU. Jumat 21 Oktober 2022 acara dimulai dengan melakukan Jalan Sehat Kepemiluan yang diikuti oleh Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI dan Seluruh Divisi SDM KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota dan Seluruh operator SIAKBA dan SIMPEG KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Setelah melakukan jalan sehat dilanjutkan dengan acara Pangelaran Kebudayaan dari seluruh seluruh daerah yang berada di Indonesia, dengan menampilkan pakaian adat kepemiluan yang ditampilkan oleh KPU Provinsi di seluruh Indonesia, disamping itu juga diadakan lomba untuk penamilan kebudayaan yang terbaik.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Senin, 17 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di 8 (delapan) kantor pengurus partai politik yang lolos verifikasi administrasi di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Verifikator faktual dibagi kedalam 5 (lima) tim yang dipimpin oleh masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga. Tim I dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T melakukan verifikasi ke pengurus Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Tim II dipimpin oleh Anggota KPU Mey Nurlela, S.S, M.Si melakukan verifikasi ke pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Tim III dipimpin oleh Anggota KPU Zamaahsari, M.IP. melakukan verifikasi ke pengurus Partai Ummat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Tim IV dipimpin oleh Anggota KPU Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I melakukan verifikasi ke pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Tim V dipimpin oleh Anggota KPU Andri Supriyanto, S.Pd. melakukan verifikasi ke pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam melaksanakan verifikasi faktual, masing-masing tim verifikator faktual KPU didampingi oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Verifikasi Faktual selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Oktober s.d. 04 November 2022. KPU Kabupaten Purbalingga menerima sampling keanggotaan 8 (delapan) partai politik sejumlah 2.299 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) keanggotaan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.

Siap Lakukan Verifikasi Faktual, KPU Purbalingga Selenggarakan Rapat Koordinasi

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 bertempat di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga. Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Ketua serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, perwakilan dari masing-masing partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, tim verifikasi faktual KPU Purbalingga, dan turut serta hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadji S.STP. dan Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono sebagai narasumber. Kegiatan ini dibuka oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan do’a. Setelah itu rangkaian kegiatan selanjutnya ialah sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan informasi mengenai verifikasi faktual yang akan mulai dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pada kesempatan ini pula Eko berpesan agar setiap parpol senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan KPU maupun Bawaslu mengingat tahapan-tahapan ke depan yang masih panjang sehingga diperlukan adanya kerjasama yang baik antara partai politik dengan penyelenggara pemilu agar nantinya dapat mengantisipasi munculnya permasalahan dan perdebatan dalam setiap tahapannya. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Bapak Juli Atmadji, dalam kesempatan ini beliau menghimbau kepada tim verifikasi yang nantinya akan turun langsung ke masyarakat untuk memakai atribut lengkap. Hal tersebut dikarenakan tahapan verifikasi faktual ini berbarengan dengan diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak pada 31 desa di Kabupaten Purbalingga. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman maupun permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Purbalingga juga siap untuk turut serta memfasilitasi penyebaran informasi ke masyarakat mengenai pelaksanaan verifikasi faktual sehingga diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan pada saat verifikasi faktual berlangsung. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono SW. Dalam penyampaian materinya, Wartono berpesan kepada seluruh tim yang bertugas agar memberikan penjelasan secara rinci dan gamblang mengenai kegiatan verifikasi faktual ini kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir munculnya permasalahan di masyarakat. Selain itu beliau juga berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Purbalingga khususnya dalam penyebaran informasi jika ada anggota Polri yang terdaftar dalam partai. Pemaparan materi selanjutnya oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. Dalam kesempatan ini Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada KPU yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum rapat koordinasi ini. Ditahap ini Bawaslu berperan melakukan pengawasan sekaligus pencegahan serta memastikan bahwa tim verifikator KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, ujar Joko. Bawaslu juga akan membentuk tim yang akan turut serta mendampingi tim dari KPU pada saat melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan.  Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh narasumber berikutnya yaitu Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP., Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam pemaparan materinya, Zamzam menyampaikan bahwa dari total 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi di Kabupaten Purbalingga hanya ada 8 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, PKN, PSI, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB dan Partai Hanura. Kedelapan partai tersebut diminta untuk mempersiapkan diri agar proses verifikasi faktual nantinya dapat berjalan dengan baik. Verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 21 hari yaitu pada tanggal 15 Oktober – 4 November 2022. Verifikasi faktual terdiri dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Zamzam juga menghimbau kepada partai-partai yang akan dilakukan verifikasi faktual untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTA dan KTP elektronik / KK selain itu juga dari sarana dan prasarana yang nantinya akan menjadi indikator dalam penentuan status partai tersebut. Pada kesempatan ini Zamzam juga menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan serta indikator apa saja yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari verifikasi faktual tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik akan dilakukan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 kemudian verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan mulai tanggal 18 Oktober - 4 November 2022. Zamzam juga memaparkan materi mengenai kondisi-kondisi khusus serta solusi-solusi yang diberikan, misalnya jika salah satu pengurus partai sedang tidak berada di Purbalingga maka verifikasi faktual dapat dilakukan melalui sarana teknologi yaitu video call. KPU Purbalingga juga telah membagi beberapa tim yang akan bertugas dalam verifikasi faktual ini. Setelah sesi pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana partai politik diberi kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai tahapan verfak yang akan dilakukan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sedikit tambahan dari Mey Nurlela, S.S., M.Si. dimana beliau menghimbau untuk partai politik calon peserta pemilu ini dalam melaksanakan setiap tahapan yang ada dengan serius. KPU akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal sehingga partai politik juga dihimbau untuk serius dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan.

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA — KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Jumat-Sabtu, 14-15 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aston Purwokerto. Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Anggota KPU Purbalingga dan tim verifikator faktual KPU Purbalingga yang terdiri dari Koordinator, Admin, dan Verifikator SIPOL. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Akademisi dari FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada hari pertama, acara Bimtek dibuka dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan dari Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, S.H. Dalam laporannya Bambang menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Bimtek agar verifikator faktual memiliki pemahaman yang sama tentang teknis pelaksanaan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.  Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan di tingkat nasional terdapat 18 (delapan belas) partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan terdapat 9 (sembilan) parpol non parlemen melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Di Kabupaten Purbalingga sendiri terdapat 8 (delapan) parpol non parlemen yang akan diverifikasi secara faktual baik secara kepengurusan dan keanggotaan. Eko kemudian menekankan pada segenap jajarannya bahwa dalam melakukan verifikasi faktual nanti agar dilaksanakan dengan cermat, teliti, professional, dan tepat waktu dengan mempedomani regulasi yang telah ditetapkan. Materi Bimtek diawali oleh pemaparan dari Akademisi FISIP Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq, M.A. tentang Verifikasi Faktual Partai Politik. Dalam materinya Sabiq menyampaikan verifikasi parpol memiliki fungsi yang krusial diantaranya yaitu memastikan derajat keseriusan parpol yang akan mengikuti pemilu, memberikan discouragement effect bagi parpol yang tidak serius mengikuti pemilu, dan menyaring anomali politik dalam praktik berpartai. Sabiq juga menyampaikan bagaimana seharusnya standar kerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan verifikasi parpol dalam rangka meningkatkan legitimasi keputusan KPU dan kepercayaan masyarakat.  Bimtek dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 oleh Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Misrad, S.E. Dalam materinya Misrad menyampaikan obyek pengawasan verifikasi faktual parpol yaitu kantor parpol, pengurus parpol, anggota parpol, dan verifikator faktual KPU. Misrad juga menjelaskan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu menggunakan beberapa metode pencegahan diantaranya dalam bentuk himbauan tertulis, koordinasi, saran perbaikan tertulis, sosialisasi, dan posko aduan verifikasi faktual. Bimtek hari pertama kemudian diakhiri dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan kembali timeline Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Zam juga menyampaikan teknis verifikasi yang mesti dilakukan oleh verifikator faktual KPU dalam memverifikasi kondisi faktual partai politik baik di tingkat kepengurusan maupun keanggotaan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ditetapkan. Menutup kegiatan di hari pertama bimtek, Zam menekankan persiapan dan hal-hal yang harus menjadi perhatian verifikator agar tugas verifikasi faktual parpol dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. Pada hari kedua bimtek, acara difokuskan pada simulasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan berbagai varian kondisi yang akan dihadapi verifikator faktual di lapangan. Acara kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga yang kembali menekankan pentingnya soliditas dan integritas tim verifikator dalam melaksanakan tugas verifikasi faktual partai politik.