
PURBALINGGA -- Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi dan Pembinaan PNS Bulan April 2022 pada hari Senin, 11 April 2022 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS Sekretariat KPU Purbalingga. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja sekretariat pada bulan Maret 2022. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto, S.Pd. Dalam arahannya Andri menyampaikan beberapa poin diantaranya kinerja PNS yang diharapkan tetap optimal meskipun tengah menjalankan ibadah puasa. Disampaikan juga dalam menyikapi situasi sosial politik nasional agar PNS Sekretariat KPU Purbalingga bijaksana dalam bermedia sosial. Dalam berdemokrasi, etika menyampaikan pendapat juga mesti dijaga. Harapan diselenggarakannya kegiatan ini adalah kinerja sekretariat semakin meningkat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga disampaikan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum oleh Kasubbag Hukum dan SDM Mundarti, S.H. Keputusan tersebut menggantikan Keputusan Nomor 66 Tahun 2021 dimana dalam menentukan besaran tunjangan kinerja PNS semakin ditekankan pentingnya evaluasi dan pelaporan kinerja. Raker ditutup dengan arahan dari Sekretaris KPU Purbalingga, Tavip Wurjono, S.H., M.Si., yang menekankan dalam menetapkan target pekerjaan diperlukan strategi untuk mengukur kemampuan individu. Tahapan manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pekerjaan penting agar output yang dihasilkan terukur dan optimal.