KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor DPB Triwulan II, Data Pemilih Menjadi 740.842
PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II pada hari Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor PDPB tersebut dihadiri oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Perwakilan dari Kodim 0702 Purbalingga, Anggota Bawaslu Purbalingga Bapak Misrad, perwakilan Dinpendukcapil Purbalingga beserta perwakilan dari Partai Politik di tingkat Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan pada saat membuka acara menyampaikan bahwa pelibatan partai politik dalam kegiatan rakor seperti ini bertujuan untuk membuka akses partisipasi partai politik dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus juga menjadi ajang pembiasaan bagi partai politik dengan suasana tahapan pemilu. Eko Setiawan menjelaskan secara singkat mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo menambahkan tentang perkembangan pemutakhiran DPB Kabupaten Purbalingga Triwulan II Tahun 2022 di mana jumlah pemilih menjadi 740.842 pemilih dengan rincian 372.250 pemilih laki-laki dan 368.592 pemilih perempuan. Jumlah ini menurun dari Triwulan I yang berjumlah 743.255 pemilih. Sepanjang triwulan II telah dilakukan pemutakhiran terhadap 2.425 pemilih yang berasal dari data pemadanan dengan Ditjen Capil Kemendagri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah serta data masukan dari Kodim 0702 Purbalingga dan Polres Purbalingga.
Catur juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi Lindungi Hakmu kepada para peserta rakor dengan mendownload aplikasi dan mengecek apakah data masing-masing telah terdaftar dalam data pemilih. Catur meminta partisipasi partai politik dan masyarakat untuk dapat melaporkan data pemilih baru maupun data pemilih tidak memenuhi syarat baik secara online menggunakan aplikasi maupun secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Zamaahsari juga turut menyampaikan informasi mengenai kegiatan verifikasi administrasi dan faktual kepada perwakilan partai politik yang menjadi peserta rakor kali ini. Zamaahsari menyampaikan bahwa verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan kepada partai politik baru serta partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold 4% pada Pemilu 2019. Sementara itu, untuk parpol yang telah parliamentary threshold 4% pada Pemilu 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
Pada kesempatan ini, para peserta rakor memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Purbalingga baik berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maupun isu-isu kepemiluan lainnya. Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.