Berita Terkini

KPU Purbalingga Setor Hasil Lelang Rp 359.100.999 ke Kas Negara

PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, melaksanakan lelang eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) eks Pemilu menggunakan aplikasi lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (closed bidding). Lelang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 Pukul 10.15 WIB, penawaran melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain http://www.lelang.go.id yang berupa 1 (satu) Paket Bilik Suara Berbahan Aluminium Sejumlah 11.472 kg dengan Nilai Limit sebesar Rp 195.024.000,- serta Uang Jaminan Penawaran Lelang sebesar Rp 50.000.000,- . Lelang di ikuti oleh 7 (tujuh) Peserta dan lelang berhasil dimenangkan oleh Didi Kursidi dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp 359.100.999,- sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPU Purbalingga Raih 2 Penghargaan

SEMARANG – KPU Kabupaten Purbalingga meraih 2 (dua) penghargaan atas kinerja di tahun 2021. KPU Purbalingga berhasil mendapatkan Peringkat I Kategori Manajemen Teknis Kepemiluan Terbaik dan Peringkat V Kategori Inovasi Bidang Hukum dan Pengawasan tingkat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada 29 November 2021 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU Purbalingga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan. Semoga melalui penghargaan ini dapat terus memotivasi kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi mewujudkan pemilu yang bermartabat. #KPUMelayani

KPU Kabupaten Purbalingga Kunjungi Partai Demokrat

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga  melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga pada Selasa (2/11). Kunjungan ini merupakan kunjungan kesebelas KPU Kabupaten Purbalingga ke partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga dalam rangka silaturahmi dan mendiskusikan tentang kegiatan Pendidikan Pemilih yang akan diselenggarakan bersama seluruh Parpol di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik kepada masyarakat akan menggandeng pengurus partai politik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. KPU Kabupaten Purbalingga berharap semua partai politik dapat berpartisipasi sebagai narasumber dan para pemirsa yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan sebagai wujud pendidikan politik. Pada saat kunjungan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga disambut dengan baik oleh Ketua BPOKK Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga Bapak Praptono Setyo, S.Pd. beserta seluruh jajaran pengurus dengan berdialog tentang kegiatan kepemiluan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan ke depan.

Serah Terima Hasil Lelang Eks. Pilkada Purbalingga Tahun 2020

PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa Tanggal 2 November 2021 menyerahterimakan Hasil Lelang di gudang KPU Kabupaten Purbalingga yg beralamat di jalan Kalikajar KM 02 Kaligondang, Purbalingga,  dengan mengundang pemenang hasil lelang Berupa Surat Suara dan Kotak Suara Berbahan Karton eks. Pilkada Purbalingga Tahun 2020. Lelang dilaksanakan Tanggal 28 Oktober 2021 Pukul 10.30 wib secara open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNl) Purwokerto yang di ikuti oleh 3 (tiga) peserta lelang. Peserta Lelang di ikuti oleh perorangan dengan memiliki masing-masing Nilai Penawaran, yang pertama atas nama Yumrotun dengan nilai sebesar Rp. 22.375.900,- yang kedua atas nama Putika Dimyat dengan nilai penawaran sebesar Rp. 20.020.200,- dan yang ketiga atas nama Lagino Reksawidjaya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.234.567,-. Dan akhirnya KPU Kabupaten Purbalingga mendapatkan pemenang hasil lelang yaitu atas nama Yumrotun dengan nilai penawaran yang tertinggi dari peserta lainnya. Surat Suara dan Kotak Suara yang akan diserahkan sudah ditimbang dengan berat masing-masing yaitu 2.470 kg dan 4.045 kg. Hasil lelang tersebut akan dihancurkan dengan cara dilebur dan didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi untuk tidak disalahgunakan.

KPU Kabupaten Purbalingga Kunjungi Partai Bulan Bintang

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga  melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Purbalingga pada Kamis (28/10). Kunjungan ini merupakan kunjungan kesepuluh KPU Kabupaten Purbalingga ke partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga dalam rangka silaturahmi dan mendiskusikan tentang kegiatan Pendidikan Pemilih yang akan diselenggarakan bersama seluruh Parpol di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik kepada masyarakat akan menggandeng pengurus partai politik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. KPU Kabupaten Purbalingga berharap semua partai politik dapat berpartisipasi sebagai narasumber dan para pemirsa yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan sebagai wujud pendidikan politik. Pada saat kunjungan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga disambut dengan baik oleh Ketua DPC PPBB Kabupaten Purbalingga Bapak Guruh Nur Markhaban, S.Si. beserta seluruh jajaran pengurus dengan berdialog tentang kegiatan kepemiluan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan ke depan.

Bawaslu kembangkan Desa Anti Politik Uang

PURBALINGGA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Bapak Zamaahsari,S.IP.,M.IP Pada Rabu (27/10) menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang  yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Aula BUMDes Nangkod, Kecamatan Kejobong yang beralamatkan di Desa Nangkod Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Acara dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Materi yang disampaikan oleh Bawaslu adalah Pengembangan Desa Anti Politik Uang. Sumber dugaan pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu adanya temuan dan adanya laporan dimana temuan didapat dari Pengawas Pemilihan yang menemukan dugaan pelanggaran sedangkan laporan didapat dari WNI yang mempunyai hak memilih, Pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota dan Peserta Pemilihan. Bentuk politik uang dapat berupa Membeli Suara Pemilih, Membeli Kursi ( Mahar terhadap penyelenggara pemilu, saksi dan penegak hukum disuap agar tidak menyalahkan kegiatan praktik uang yang dilakukannya, Membeli Pemalsuan Hasil, Membeli Martabat kemanusiaan. Sanksi Pidana dapat di lihat dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.