Berita Terkini

KPU Kabupaten Purbalingga Selenggarakan Rakor DPB Terakhir Sebelum Pemilu dan Pilkada 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada hari Selasa 27 September 2022. Rakor PDPB Triwulan III menjadi rakor terakhir pada tahun ini. Diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, rakor tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder antara lain Misrad SE. sebagai anggota Bawaslu Purbalingga, perwakilan dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga.  Hadir juga dalam acara ini narasumber yaitu Sadono S. Sos., M. Si. dari Kesbangpol, Erly Ambarliati SE. dari Dinpendukcapil rakor DPB berjalan dengan khidmat. Andri Supriyanto S. Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor PDPB Triwulan III tahun 2022 ini. Beliau berpesan bahwa dengan rakor ini sebagai pengingat bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada sudah di depan mata. Setiap elemen masyarakat harus berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu di tahun 2024. Acara inti yaitu Rapat Koordinasi dibawakan oleh Catur Sigit Prastyo S. Pd. I sebagai moderator. Selanjutnya adalah paparan materi dari Bapak Sadono dari Kesbangpol. Beliau mengingatkan kepada seluruh peserta rakor bahwa pentingnya menegakan demokrasi, tidak hanya ketika akan diadakan pemilu saja, namun setiap saat. Demokrasi menjadi point penting dalam pelaksanaan Pemilu. Sadono menegaskan bahwa Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang bertanggung jawab, yakni bertanggungg jawab kepada masyarakat dan tentu kepada Tuhan YME. Demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang dapat menghargai setiap perbedaan yang ada. Demokrasi yang bermartabat adalah demokrasi yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Ketika setiap elemen masyaratak begitu juga dengan Partai Politik sudah dapat melaksanakan hal tersebut, pelaksanaan Pemilu akan berjalan dengan baik. Rakor dilanjutkan dengan paparan materi dari Erly dari Dinpendukcapil. Pentingnya menjaga dan merawat identitas kependudukan. Erly menjelaskan bahwa bagaimana Dinpendukcapil memberikan layanan kepada masyarakat untuk mengurus identitas pribadi seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Dinpendukcapil terus berupaya memberikan layanan yang prima terhadap semua masyarakat, salah satunya dengan pelayanan secara online atau daring. Diharapakan mampu memudahkan masyarakat dalam  mengurus identitas pribadi kependudukan mereka. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo memberikan paparan tentang perkembangan pemutakhiran DPB Kabupaten Purbalingga Triwulan III tahun 2022 dimana jumlah pemilih menjadi 380.444 pemilih laki-laki, 375.632 pemilih perempuan dengan total 756.067 pemilih. Pada kesempatan ini, para peserta rakor juga memberikan masukan kepada KPU Purbalingga. Kesimpulan dari rakor ini adalah bagaimana setiap elemen masyarakat, partai politik serta pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mewujudkan tujuan yang mulia. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan mampu berjuang bersama demi kepentingan bersama. Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III ini ditutup oleh PLH Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.

Rapat Koordinasi Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan oleh Partai Politik

PURBALINGGA –- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan oleh Partai Politik pada hari Jumat, 23 September 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan Tahapan Pendaftaran Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik sampai dengan tanggal 28 September 2022. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022. Melalui forum ini diharapkan partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga akan menyampaikan dokumen perbaikan sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU. Eko juga menyampaikan terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan rancangan usulan Dapil. Penetapan Dapil merupakan kewenangan KPU RI.  Materi Rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan kembali timeline jadwal tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Zam juga menyampaikan gambaran kondisi tiap-tiap partai politik di Kabupaten Purbalingga selama KPU melakukan verifikasi administrasi keanggotaan melalui aplikasi SIPOL. Hal ini agar partai politik memahami tindak lanjut yang mesti dilakukan di masa perbaikan, karena hasil akhirnya nanti hanya ada dua status saja yaitu MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selanjutnya Zam menyampaikan tentang Tanggapan Masyarakat terkait pencantuman nama beberapa ASN sebagai anggota partai politik. Dalam menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, nantinya akan dilakukan klarifikasi antara pelapor dan partai politik yang bersangkutan. Hal ini sebagai dasar bagi partai politik untuk melakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang merasa bukan sebagai anggota partai politik. Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Humas dan Hubal Misrad, S.E mengingatkan kembali dalam masa administrasi perbaikan agar partai politik aktif memanfaatkan secara optimal fasilitas bantuan yang disediakan oleh penyelenggara (helpdesk). Misrad juga menyampaikan untuk saling dilakukan pengawasan bersama, jika terdapat partai politik yang melanggar peraturan agar dilaporkan kepada Bawaslu. Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara penyelenggara dan undangan rakor terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam penyampaian dokumen syarat perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan Rakor ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diselenggarakan sebelumnya dan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. Melalui forum ini juga diharapkan partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga akan memberikan informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran. Hal ini penting sebagai bahan tindak lanjut KPU Kabupaten Purbalingga jika ditemukan kendala dalam proses pendaftaran di tingkat Kabupaten. Materi Rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan kembali timeline jadwal tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Menurut Zam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi di Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022 dengan kewenangan verifikasi keanggotaan. Zam juga menyampaikan bagaimana teknis verifikasi administrasi yang akan dilakukan di KPU Kabupaten Purbalingga melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Harapannya setelah Rakor ini, nantinya partai politik paham bagaimana menindak lanjuti hasil verifikasi BMS (Belum Memenuhi Syarat) yang terdapat di partai masing-masing. Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas terselenggaranya Rakor. Joko menyebut pelaksanaan Rakor sebagai salah satu langkah antisipatif pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu. Menutup tanggapannya Joko menyampaikan harapannya agar Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dipedomani oleh partai politik. Hal ini penting agar tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan.   Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara penyelenggara dan undangan rakor terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hasil Lelang Eks Peralatan Kantor

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) eks Peralatan Kantor melalui aplikasi lelang yang penawarannya tertutup (Closed Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Pelaksanaan lelang dilakukan pada hari Selasa Tanggal 26 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB melalui alamat domain http:/www.lelang.go.id dengan item lelang berupa 1 (satu) Paket Barang Milik Negara terdiri dari : mesin ketik portable, lemari kayu, LCD Projector/Infocus, kursi besi/metal, meja komputer, kursi fiber glass plastik, mebelair lainnya, AC split, kipas angin, kamera elektronik, slide projector, kamera digital, pesawat telepon, faksimili, mini komputer, PC unit, laptop, note book, hard disk, scanner, external CD, printer, peralatan personal komputer, HUB, modem, peralatan jaringan lainnya, dengan jumlah barang 160 buah dalam kondisi rusak dan Nilai Limit sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta Uang Jaminan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah). Lelang dimenangkan oleh peserta dari Cirebon dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp. 8.650.000,-, hasil bersih lelang ini disetorkan kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor DPB Triwulan II, Data Pemilih Menjadi 740.842

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II pada hari Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor PDPB tersebut dihadiri oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Perwakilan dari Kodim 0702 Purbalingga, Anggota Bawaslu Purbalingga Bapak Misrad, perwakilan Dinpendukcapil Purbalingga beserta perwakilan dari Partai Politik di tingkat Kabupaten Purbalingga.   Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan pada saat membuka acara menyampaikan bahwa pelibatan partai politik dalam kegiatan rakor seperti ini bertujuan untuk membuka akses partisipasi partai politik dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus juga menjadi ajang pembiasaan bagi partai politik dengan suasana tahapan pemilu. Eko Setiawan menjelaskan secara singkat mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022.  Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo menambahkan tentang perkembangan pemutakhiran DPB Kabupaten Purbalingga Triwulan II Tahun 2022 di mana jumlah pemilih menjadi 740.842 pemilih dengan rincian 372.250 pemilih laki-laki dan 368.592 pemilih perempuan. Jumlah ini menurun dari Triwulan I yang berjumlah 743.255 pemilih. Sepanjang triwulan II telah dilakukan pemutakhiran terhadap 2.425 pemilih yang berasal dari data pemadanan dengan Ditjen Capil Kemendagri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah serta data masukan dari Kodim 0702 Purbalingga dan Polres Purbalingga. Catur juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi Lindungi Hakmu kepada para peserta rakor dengan mendownload aplikasi dan mengecek apakah data masing-masing telah terdaftar dalam data pemilih. Catur meminta partisipasi partai politik dan masyarakat untuk dapat melaporkan data pemilih baru maupun data pemilih tidak memenuhi syarat baik secara online menggunakan aplikasi maupun secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Divisi Teknis Penyelenggaraan Zamaahsari juga turut menyampaikan informasi mengenai kegiatan verifikasi administrasi dan faktual kepada perwakilan partai politik yang menjadi peserta rakor kali ini. Zamaahsari menyampaikan bahwa verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan kepada partai politik baru serta partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold 4% pada Pemilu 2019. Sementara itu, untuk parpol yang telah parliamentary threshold 4% pada Pemilu 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.  Pada kesempatan ini, para peserta rakor memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Purbalingga baik berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maupun isu-isu kepemiluan lainnya. Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.

Rapat Kerja KPU Purbalingga dengan Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga

KPU Kabupaten Purbalingga menghadiri Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada hari Senin, 27 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Hj. Yuniarti, S.H. (F Gerindra) dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T., memaparkan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam paparannya Eko menekankan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, terutama terkait dengan verifikasi administrasi dan faktual partai politik, serta penataan daerah pemilihan. Selain itu dibahas pula persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, terutama terkait dukungan anggaran mengingat pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti masih menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing daerah. KPU Kabupaten Purbalingga berharap DPRD Kabupaten Purbalingga bisa mendorong untuk adanya mekanisme cadangan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Sementara dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Puput Adi Purnomo (F PKB) dan Anggota Komisi I, Mimbarudin, S.Sos. (F PDI-P) mengharapkan secepatnya ada kepastian tentang penataan daerah pemilihan sehingga nantinya informasi kepada konstituen akan lebih jelas. Sedangkan Anggota Komisi I dari F PKS, Sumarsih, S.IP., M.Pd., menyampaikan terkait anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pada prinsipnya mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Purbalingga sepanjang jelas peruntukannya dan berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang masif, sehingga masyarakat lebih paham Pemilu dan Pemilihan dan bermuara kepada partisipasi masyarakat yang meningkat. Rapat kerja kemudian ditutup oleh Yuniarti dengan menekankan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Purbalingga perlu dukungan dari semua pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, sehingga akan diagendakan rencana tindak lanjut berupa pertemuan antara KPU Kabupaten Purbalingga dengan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

🔊 Putar Suara