Berita Terkini

Rapat Koordinasi Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan oleh Partai Politik

PURBALINGGA –- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan oleh Partai Politik pada hari Jumat, 23 September 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan Tahapan Pendaftaran Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik sampai dengan tanggal 28 September 2022. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022. Melalui forum ini diharapkan partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga akan menyampaikan dokumen perbaikan sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU. Eko juga menyampaikan terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan rancangan usulan Dapil. Penetapan Dapil merupakan kewenangan KPU RI. 
Materi Rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan kembali timeline jadwal tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Zam juga menyampaikan gambaran kondisi tiap-tiap partai politik di Kabupaten Purbalingga selama KPU melakukan verifikasi administrasi keanggotaan melalui aplikasi SIPOL. Hal ini agar partai politik memahami tindak lanjut yang mesti dilakukan di masa perbaikan, karena hasil akhirnya nanti hanya ada dua status saja yaitu MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selanjutnya Zam menyampaikan tentang Tanggapan Masyarakat terkait pencantuman nama beberapa ASN sebagai anggota partai politik. Dalam menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, nantinya akan dilakukan klarifikasi antara pelapor dan partai politik yang bersangkutan. Hal ini sebagai dasar bagi partai politik untuk melakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang merasa bukan sebagai anggota partai politik.
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Humas dan Hubal Misrad, S.E mengingatkan kembali dalam masa administrasi perbaikan agar partai politik aktif memanfaatkan secara optimal fasilitas bantuan yang disediakan oleh penyelenggara (helpdesk). Misrad juga menyampaikan untuk saling dilakukan pengawasan bersama, jika terdapat partai politik yang melanggar peraturan agar dilaporkan kepada Bawaslu.
Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara penyelenggara dan undangan rakor terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam penyampaian dokumen syarat perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali