Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan Rakor ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diselenggarakan sebelumnya dan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. Melalui forum ini juga diharapkan partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga akan memberikan informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran. Hal ini penting sebagai bahan tindak lanjut KPU Kabupaten Purbalingga jika ditemukan kendala dalam proses pendaftaran di tingkat Kabupaten.
Materi Rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan kembali timeline jadwal tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Menurut Zam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi di Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022 dengan kewenangan verifikasi keanggotaan. Zam juga menyampaikan bagaimana teknis verifikasi administrasi yang akan dilakukan di KPU Kabupaten Purbalingga melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Harapannya setelah Rakor ini, nantinya partai politik paham bagaimana menindak lanjuti hasil verifikasi BMS (Belum Memenuhi Syarat) yang terdapat di partai masing-masing.
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas terselenggaranya Rakor. Joko menyebut pelaksanaan Rakor sebagai salah satu langkah antisipatif pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu. Menutup tanggapannya Joko menyampaikan harapannya agar Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dipedomani oleh partai politik. Hal ini penting agar tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan.  
Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara penyelenggara dan undangan rakor terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali