
KPU Purbalingga Gelar Uji Publik Rancangan Usulan Daerah Pemilihan
Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu-Kamis, 14-15 Desember di Andrawina Room, Hotel Owabong Purbalingga.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan, pada uji publik yang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, Dinas Terkait, Camat se-Purbalingga, Rektor Universitas di Purbalingga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 mengungkapkan ada 3 usulan daerah pemilihan yang telah dirancang KPU Kabupaten Purbalingga dan ini adalah momen penting menerima masukan dari masyarakat. Uji publik dilaksanakn selama 2 (dua) hari untuk menyerap masukan dari lebih banyak lagi elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Bapak Imam Wahyudi mewakili Bupati Purbalingga menyampaikan penyusunan dapil merupakan masalah strategis apalagi saat ini terjadi penambahan kursi seiring dengan penambahan jumlah penduduk. Beliau berharap penambahan kursi ini bisa seiring dengan akselerasi kemajuan Purbalingga.
“Agar penambahan kursi ini juga bisa menambah semangat kita untuk membangun Kabupaten Purbalingga, semakin terserapnya aspirasi masyarakat serta kita bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memberikan masukan kepada KPU Purbalingga,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bapak Sadono sebagai narasumber mewakili Sekda Purbalingga menyampaikan masukan terkait penyusunan dapil sesuai dengan kode wilayah yang sudah ditetapkan pada Permendagri.
“Merujuk Permendagri, penysunan dapil dapat dimulai dari Kecamatan Kemangkon, hal ini sudah diadopsi KPU pada saat rekapitulasi jumlah pemilih maupun suara selalu dimulai dari Kemangkon.” usulnya.
Selanjutnya Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Zamaahsari menjelaskan secara rinci kaitan 3 usulan rancangan Dapil dengan 7 prinsip penyusunan Dapil kepada peserta uji publik.
“Usulan ini akan kami sampaikan kepada KPU RI berserta 24 tanggapan masyarakat yang telah masuk ke KPU Purbalingga serta masukan-masukan yang disampaikan pada kegiatan uji publik ini” terangnya.
Antusiasme yang tinggi ditunjukkan para peserta dengan menyampaikan masukan terhadap 3 usulan yang sudah ada bahkan memunculkan usulan rancangan baru. Semua usulan dan masukan akan dilampirkan pada 3 usulan dapil yang akan disampaikan oleh KPU Purbalingga kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.