
KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin, 5 Desember 2022 bertempat di Sky B Lounge, Braling Grand Hotel, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat se Kabupaten Purbalingga, instansi terkait dan perwakilan partai politik se Kabupaten Purbalingga dengan narasumber Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan akademisi Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Indaru Setyo Nurprojo.
Acara dimulai dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Acara kemudian disambung dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan tahapan dan jadwal dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Eko juga menitip pesan kepada seluruh undangan untuk membantu mensosialisasikan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.
Kegiatan rakor kemudian dimulai dengan sesi pemaparan dari nraasumber yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Mey Nurlela, S.S., M.Si. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, yang dalam materinya menyampaikan pentingnya partai politik untuk ikut berpartisipasi dalam proses penataan daerah pemilihan mengingat daerah pemilihan merupakan ruang bertarung partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Indaru juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU terkait rancangan daerah pemilihan yang telah diumumkan.
Materi kedua disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, S.H. yang menegaskan bahwa peran Bawaslu dalam tahapan penataan daerah pemilihan lebih kepada mengawasi proses-proses yang dijalankan oleh KPU, terutama dalam masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Materi terakhir disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam materinya memberikan pemaparan terkait teknis dan metode penyusunan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Zam juga menyampaikan bahwa tanggal 6 Desember esok merupakan batas terakhir KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat, sehingga bagi partai politik, instansi terkait maupun masyarakat secara umum yang ingin memberikan masukan diharapkan segera mengirimkan masukan dan tanggapan ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga atau bisa melalui kanal elektronik infopemilu.kpu.go.id.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan. Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat pada forum uji publik yang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Desember 2022.